Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dibuka! Seleksi Peserta Training Of Facilitators (TOF) Moderasi Beragama untuk Pengawas Madrasah

Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang mengedepankan keseimbangan dan jalan tengah dalam beragama. Moderasi beragama tidak berarti mengurangi esensi ajaran agama, tetapi lebih pada bagaimana memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak berlebihan dan ekstrem.

Moderasi beragama penting untuk diwujudkan dalam kehidupan beragama di Indonesia, karena Indonesia adalah negara yang majemuk dan memiliki keberagaman agama. Moderasi beragama dapat menjadi solusi untuk menciptakan kerukunan dan kedamaian antar umat beragama.

Menurut Kemenag RI, ada empat indikator moderasi beragama, yaitu:

• Toleransi: Menghargai perbedaan dan mengakui keberadaan orang lain, tanpa harus menyetujuinya.

• Anti kekerasan: Menolak segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun non-fisik, dalam beragama.

• Penerimaan terhadap tradisi: Menghargai dan melestarikan tradisi keagamaan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila.

• Komitmen kebangsaan: Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Moderasi beragama dapat diwujudkan dalam berbagai hal, seperti:

• Pemahaman agama yang mendalam dan utuh.

• Perilaku yang sesuai dengan ajaran agama.

• Interaksi yang baik dengan umat beragama lain.

• Kerja sama dalam membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Moderasi beragama adalah tanggung jawab bersama semua umat beragama. Dengan moderasi beragama, kita dapat mewujudkan kehidupan beragama yang rukun, damai, dan harmonis.

Seleksi Peserta Training Of Facilitators (TOF) Moderasi Beragama untuk Pengawas Madrasah

Nah kali ini Kementerian Agama melalui GTK Madrasah membuka Seleksi Peserta Training Of Facilitators (TOF) Moderasi Beragama untuk Pengawas Madrasah.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan bagi calon peserta yang mengikuti Seleksi Peserta Training Of Facilitators (TOF) Moderasi Beragama untuk Pengawas Madrasah.

Ketentuan Peserta

A. Ketentuan Umum 

1. Pengawas Madrasah yang telah terdata dalam EMIS yang merupakan pusat data Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, 

2. Pengawas PAI pada sekolah, 

3. JFT pada bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Provinsi. 

B. Ketentuan Khusus 

1. Mendaftarkan diri melalui laman https://gtkmadrasah.kemenag.go.id/guru_menulis/ dengan melengkapi/mengupdate data-data yang tertera dalam sistem. 

2. Mengirimkan artikel pendek dengan tema implementasi Moderasi Beragama pada madrasah, minimal 500 kata melalui laman web : https://gtkmadrasah.kemenag.go.id/guru_menulis/ 

3. Petunjuk pendaftaran untuk akun guru sistem GMM dapat dilihat melalui : https://bit.Iy/panduan_GURU_GMM 

4. Bagi pengawas PAI pada Sekolah dan JF pada Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama mendaftarkan diri dan mengunggah artikelnya melalui google form sebagai berikut : https://s.id/1texc 

5. Batas waktu pendaftaran tanggal 10 September 2023. 

C. Ketentuan Tambahan 

Bagi pengawas yang memiliki karya akademik baik dalam bentuk artikel ilmiah maupun buku, dianjurkan untuk melengkapi dokumentasi karyanya dalam sistem. 

Itulah informasi Seleksi Peserta Training Of Facilitators (TOF) Moderasi Beragama untuk Pengawas Madrasah, yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan terima kasih. 


1 komentar untuk "Dibuka! Seleksi Peserta Training Of Facilitators (TOF) Moderasi Beragama untuk Pengawas Madrasah"

  1. Saya sudah mendaftar namun belum lengkap, dan tepat tanggal 10 September 2023, saya mau melengkapi sdh ke kunci menunya. Padahal blm jam 00 dini hari. Bagaimana solusinya?

    BalasHapus