Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Mengurus Perpanjangan SIM A dan C di Polres Kota Mataram

Posting ini adalah pengalaman pribadi ketika mengurus perpanjangan SIM C kemarin hari Kamis 8 Desember 2016, berhubung SIM akan jatuh tempo tanggal 25 Desember 2016.
 
Di wilayah Kota Mataram Nusa Tenggara Barat pelayanan SIM baik baru maupun perpanjang bisa dilakukan melalui 4 cara yaitu secara online, pelayanan SIM Keliling, atau langsung di Polres Mataram serta SIM Corner berada di Lombok Epicentrum terletak di jalan Majapahit Kota Mataram, lokasinya berada pada bekas Kantor Bupati Lobar lama.
 
Waktu pelayanan pengurusan SIM di Polres Mataram sekitar pukul 08.00 -12.00 WITA, sedangkan pelayanan di Lombok Epicentrum pagi pukul 10.00 - 12.00 WITA dan siang samapi malam pukul 14.00 - 20.00 WITA. Kalau pelayanan SIM Keliling secara pribadi kurang mengetahui waktu dan lokasi pelayanannya, karna setiap hari waktu dan lokasi selalu berbeda-beda namun menurut informasi yang kami tanyakan lokasi yang paling sering adalah di Lapangan Umum Mataram samping Kantor Wali Kota Mataram dan depan Mall Mataram.
 
Adapun persyaratan yang anda siapkan sebelum perpanjangan SIM di Kantor Polres adalah sebagai berikut :
1. Poto copy E-KTP 2 lembar
2. SIM asli yang masih berlaku
3. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
4. Surat keterangan sehat rohani dari psikologi
 
Sedangkan bila anda melakukan pengurusan di SIM CORNER LOMBOK EPICENTRUM dan SIM KELILING hanya mempersiapkan poto copy e-KTP dan sim asli yang masih berlaku.
 
Bagaimana prosedur dan berapa biaya yang dihabiskan dalam pengurusan perpanjangan SIM?
 
Prosedur yang anda tempuh bila mengurus perpanjangan atau membuat SIM baru di Polres khususnya di Kota Mataram, sebelum mendapat formulir di loket Pendaftaran anda harus melakukan tes psikologi dengan biaya sekitar Rp. 50.000, kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan di Dokter yang telah ditentukan dengan biaya sekitar Rp. 35.000.
 
Setelah selesai 2 persyaratan diatas, kemudian anda tinggal menyodorkannya di loket pendaftaran untuk mendapatkan formulir, setelah itu anda mengisi formulir yang telah diberikan petugas. Mengisi formulir sesuai data di e-KTP anda.
 
Formulir yang telah diisi dan dibubuhi tanda tangan pemohon, diserahkan kembali ke petugas pendaftaran dengan menyerahkan biaya. Biaya perpanjangan SIM A Rp.100.000 dan SIM C Rp. 75.000, sedangkan pengajuan SIM baru untuk SIM A Rp. 120.000 dan SIM C Rp. 100.000.
 
Setelah melakukan pembayaran, kita diminta menunggu sejenak untuk dilakukan pengecekan di Loket Registrasi, setelah itu formulir kita bawa ke loket 5 untuk meminta tanda tangan, kemudian kita masukkan ke Ruang Poto. Setelah semuanya selesai terakhir kita serahkan formulir ke loket Cetak SIM. Dalam beberapa menit saja kita menunggu maka petugas memanggil pemohon untuk pengambilan SIM yang telah jadi.
 
Nah itulah secara singkat cara pengurusan perpanjangan sim di kantor Polres, anda tinggal memilih pelayanan apakah langsung di kantor, pelayanan sim keliling ataukah di SIM corner Lombok Epicentrum. Mana menurut anda yang paling efisien dan fleksibel.
 
Kalau boleh saya menyarankan pilihlah pelayanan yang efisien dan fleksibel pelayanan di SIM CORNER LOMBOK EPICENTRUM, selain itu anda dapat berbelanja, melihat-lihat atau berjalan-jalan di Mall Lombok Epicentrum. Menurut informasi petugas SIM Corner di Lombok Epicentrum yang saya tanyakan 2 hari sebelum melakukan perpanjangan biaya yang dipersiapkan untuk SIM A sekitar  Rp. 150.000 dan SIM C Rp. 155.000.
 
Demikian posting prosedur perpanjangan SIM A dan SIM C. Semoga bermanfaat.

1 komentar untuk "Prosedur Mengurus Perpanjangan SIM A dan C di Polres Kota Mataram"

  1. Saya sudah perpanjang sim c di LEM biayanya 200ribu saya pikir 155ribu (berharap ada kembaliannya tapi ternyata tidak ada) gagal deh belanja

    BalasHapus