CEK ! Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag TA 2022
Kementeria
Agama merilis pengumuman dengan nomor P-
002766/SJ/B.11.2/KP.00.1/04/2023 tentang jadwal dan lokasi SKT tambahan Calon PPPK Tahun Anggaran 2022.
Berikut ini
kami bagikan secara lengkap isi dari Pengumuman Jadwal Dan
Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan Calon Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun
Anggaran 2022.
Berdasarkan Pengumuman Nomor : P-2721
/SJ/B.11.2/KP. 00.1 /03/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis
(SKT) Tambahan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)
Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun Anggaran 2022, kami sampaikan rincian
jadwal dan lokasi pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK sebagaimana terlampir dalam
lampiran pengumuman ini. Selanjutnya, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang tercantum dalam lampiran
pengumuman ini, wajib mengikuti pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK sesuai dengan
jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;
2. Bagi peserta jabatan dosen yang mengikuti
SKT Tambahan CPPPK, adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) Manajerial
Sosial Kultural, Wawancara, dan Subtes Teknis Jabatan Dosen sesuai dengan
ketentuan;
3. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib
pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK;
4. Kelalaian peserta dalam membaca dan
memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
5. Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final
dan tidak dapat diganggu gugat;
6. SKT Tambahan CPPPK berbentuk Tes Moderasi
Beragama menggunakan Sistem CAT dengan kisi-kisi materi sebagaimana terlampir;
dan
7. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau
perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama melalui laman
https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman
https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI,Telegram @casnkemenag.
Demikian isi dari pengumuman tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditandatangani di Jakarta (10/4/2023) oleh Sekjen Kemenag Nizar.
Adapun lampiran dari isi pengumuman Jadwal dan Lokasi SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag TA 2022 agar menjadi perhatian adalah sebagai berikut;
Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan
A. TATA TERTIB
1. Peserta
hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses
registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta
wajib membawa:
a. Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih
berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat
yang berwenang; dan
b. Kartu
Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta
wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa
corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut
dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok
berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta
yang berjilbab;
4. Peserta
disarankan menggunakan masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
5. Peserta
menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan
peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah
peserta seleksi yang terdaftar;
6. Peserta
wajib membawa laptop yang telah diinstal Safe Exam Browser (SEB);
7. Peserta
melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
8. Peserta
dilarang:
- a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- g) Merokok dalam ruangan seleksi.
9. Peserta
wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian;
10. Peserta
selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
11. Peserta
dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan
sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana Seleksi;
12. Peserta
yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di
tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
B. PEMBAGI SESI SKT TAMBAHAN
No |
Waktu *) |
Durasi |
Keterangan |
I |
07.30 sd 0830 |
60 Menit |
1. Registrasi 2. Penitipan Barang 3. Body Checking 4. Peserta masuk ruang tunggu 5. Peserta ke ruang seleksi |
|
08.30 sd 10.00 |
90 Menit |
Pelaksanaan SKT Tambahan |
II |
10.00 sd 11.00 |
60 Menit |
1. Registrasi 2. Penitipan Barang 3. Body Checking 4. Peserta masuk ruang tunggu 5. Peserta ke ruang seleksi |
|
11.00 sd 12.30 |
90 Menit |
Pelaksanaan SKT Tambahan |
|
|
|
|
Ill |
12.30 sd 13.30 |
60 Menit |
1. Registrasi 2. Penitipan Barang 3. Body Checking 4. Peserta masuk ruang tunggu 5. Peserta ke ruang seleksi |
|
13.30 sd 15.00 |
90 Menit |
Pelaksanaan SKT Tambahan |
*) Semua
waktu dalam WIB, untuk WITA dan WIT menyesuaikan
C. SANKSI BAGI PESERTA
1. Peserta
yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan
dianggap GUGUR;
2. Peserta
yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan
dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
3. Peserta
yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR
Materi Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan
Berdasarkan
Surat Menteri PANRB Namar: B.12708/M.SM.01.00/2022 tanggal 19 Desember 2022
perihal Persetujuan Seleksi Kampetensi Teknis Tambahan pada Seleksi PPPK di
Lingkungan Kementerian Agama, maka SKT Tambahan yang akan dilaksanakan adalah
Tes Maderasi Beragama menggunakan Sistem CAT sebagai berikut:
A. SUMBER REFERENSI
1. Link:
http://s.id/ebookmb
2. Link:
http://s.id/petajalanmb
B. MATERI
No |
Materi |
Penjelasan |
1. |
Komitmen Kebangsaan |
Penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam kanstitusi: UUD 1945 dan regulasi dibawahnya |
2. |
Toleransi |
Menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk keyakinan, mengekspesikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat. Menghargai kesetaraan dan sedia berkerja sama |
3. |
Anti Kekerasan |
Menalak tindakan seseorang atau kelampak tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan |
4. |
Penerimaan terhadap Tradisi |
Ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pakok ajaran agama |
C. SISTEM SELEKSI
Jenis
Soal |
Jumlah
Soal |
Durasi |
Bobot
Nilai |
Nilai
Maksimal |
|
Soal Bagian I |
20 butir soal |
90 menit |
Benar Salah |
1 0 |
20 |
Soal Bagian II |
40 butir soal |
Paling tinggi Paling rendah Tidak jawab |
4 1 0 |
160 |
|
|
60 butir soal |
|
|
|
180 |
Lebih lengkapnya tentang Pengumuman Nama Peserta, Jadwal, Dan Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan CPPPK Kementerian Agama Tahun 2022 dapat anda baca dan unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi penting tentang Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag TA 2022. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "CEK ! Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag TA 2022"
Posting Komentar