CEK ! Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag TA 2022

Jadwal dan Lokasi SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag TA 2022

Proses seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama formasi tahun 2022 akan digelar dua hari, mulai tanggal 12 - 13 April 2023.

Kementeria Agama merilis pengumuman dengan nomor P- 002766/SJ/B.11.2/KP.00.1/04/2023 tentang jadwal dan lokasi SKT tambahan Calon PPPK Tahun Anggaran 2022.

Berikut ini kami bagikan secara lengkap isi dari Pengumuman Jadwal Dan Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Pengumuman Nomor : P-2721 /SJ/B.11.2/KP. 00.1 /03/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun Anggaran 2022, kami sampaikan rincian jadwal dan lokasi pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman ini. Selanjutnya, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peserta yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini, wajib mengikuti pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;

2. Bagi peserta jabatan dosen yang mengikuti SKT Tambahan CPPPK, adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, dan Subtes Teknis Jabatan Dosen sesuai dengan ketentuan;

3. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK;

4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

5. Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

6. SKT Tambahan CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT dengan kisi-kisi materi sebagaimana terlampir; dan

7. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI,Telegram @casnkemenag.

Demikian isi dari pengumuman tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditandatangani di Jakarta (10/4/2023) oleh Sekjen Kemenag Nizar.

Adapun lampiran dari isi pengumuman Jadwal dan Lokasi SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag TA 2022 agar menjadi perhatian adalah sebagai berikut;


Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan

A. TATA TERTIB

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta disarankan menggunakan masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

6. Peserta wajib membawa laptop yang telah diinstal Safe Exam Browser (SEB);

7. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

8. Peserta dilarang:

  • a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  • e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  • f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
  • g) Merokok dalam ruangan seleksi.

9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian;

10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana Seleksi;

12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;


B. PEMBAGI SESI SKT TAMBAHAN

No

Waktu *)

Durasi

Keterangan

I

07.30 sd 0830

60 Menit

1. Registrasi

2. Penitipan Barang

3. Body Checking

4. Peserta masuk ruang tunggu

5. Peserta ke ruang seleksi

 

08.30 sd 10.00

90 Menit

Pelaksanaan SKT Tambahan

II

 

10.00 sd 11.00

 

60 Menit

1. Registrasi

2. Penitipan Barang

3. Body Checking

4. Peserta masuk ruang tunggu

5. Peserta ke ruang seleksi

 

11.00 sd 12.30

 

90 Menit

Pelaksanaan SKT Tambahan

 

 

 

 

Ill

 

12.30 sd 13.30

 

60 Menit

1. Registrasi

2. Penitipan Barang

3. Body Checking

4. Peserta masuk ruang tunggu

5. Peserta ke ruang seleksi

 

13.30 sd 15.00

 

90 Menit

Pelaksanaan SKT Tambahan

*) Semua waktu dalam WIB, untuk WITA dan WIT menyesuaikan

 

C. SANKSI BAGI PESERTA

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak  diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR

 

Materi Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Namar: B.12708/M.SM.01.00/2022 tanggal 19 Desember 2022 perihal Persetujuan Seleksi Kampetensi Teknis Tambahan pada Seleksi PPPK di Lingkungan Kementerian Agama, maka SKT Tambahan yang akan dilaksanakan adalah Tes Maderasi Beragama menggunakan Sistem CAT sebagai berikut:

A. SUMBER REFERENSI

1. Link: http://s.id/ebookmb

2. Link: http://s.id/petajalanmb

 

B. MATERI

No

Materi

Penjelasan

1.

Komitmen Kebangsaan

Penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam kanstitusi: UUD 1945 dan regulasi dibawahnya

2.

 

 

Toleransi

Menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk keyakinan, mengekspesikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat.

Menghargai kesetaraan dan sedia berkerja sama

3.

 

 

Anti Kekerasan

Menalak tindakan seseorang atau kelampak tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan

4.

 

Penerimaan terhadap Tradisi

 

Ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pakok ajaran agama

 

C. SISTEM SELEKSI

Jenis Soal

Jumlah Soal

Durasi

Bobot Nilai

Nilai Maksimal

Soal Bagian I

20 butir soal

90 menit

Benar

Salah

1

0

20

Soal Bagian II

40 butir soal

Paling tinggi

Paling rendah

Tidak jawab

4

1

0

160

 

60 butir soal

 

 

 

180

 

Lebih lengkapnya tentang Pengumuman Nama Peserta, Jadwal, Dan Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan CPPPK Kementerian Agama Tahun 2022 dapat anda baca dan unduh pada tautan di bawah ini.

 

Demikian informasi penting tentang Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag TA 2022. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "CEK ! Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag TA 2022"