Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2023
Bahwa Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah
menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar
dari satuan pendidikan RA.
Bahawa Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan
kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada
MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.
Bahwa Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs)
diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan MTs.
Bahwa Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah
menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar
atau lulus dari satuan pendidikan MA.
Bahwa Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik
yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan
tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.
Juknis Penulisan Ijazah Madrasah TP. 2022/2023
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia
menyampaikan Juknis Petunjuk Teknis Penulisan Blangko
Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 berdasarkan SE nomor B-1467/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023 tertanggal 31
Maret 2023 yang
ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Seluruh Indonesia.
Dikatakan dalan
surat tersebut “Bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1142 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022/2023 sebagaimana terlampir,
untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan
madrasah di wilayah kerja masing-masing. Demikian, atas perhatian dan kerjasama
Saudara diucapkan terima kasih”.
Demikian
bunyi Surat yang ditandatangani secara digital oleh
DirekturJenderal Direktur KSKK Madrasah Moh. Isom.
Tujuan
Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan
sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan
blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, agar terhindar dari
kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk
khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Sasaran
Sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan
pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko
Ijazah Madrasah.
Petunjuk Umum Penulisan Ijazah
Adapaun petunjuk
umum untuk penulisan Izajah Madrasah TP. 2022/2023 adalah seabgai berikut :
1. Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK)
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional dan
memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan
Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan
daftar nilai di halaman belakang.
3. Penulisan blangko Ijazah dilakukan oleh
panitia yang tetapkan oleh kepala madrasah.
4. Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik,
benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna
hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara
mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari
Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah,
selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan
blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti
dengan blangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan,
sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada
halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah
digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena
rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus
mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota
dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah
disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak
dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi
dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember
2023 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara
pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal
Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan
(KSKK) Madrasah.
10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah,
Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko
Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK)
Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023.
11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan
blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah
melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan
dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah
dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun
2015.
Untuk
petunjuk khusus dan prosedur penulisan Ijazah Madrasah tahun pelajaran
2022/2023 untu jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK, selengkapnya dapat anda baca dan
unduh pada tautan berikut ini.
Materi sosialisasi Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2023 unduh disini.
Demikian informasi penting terkait Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2023"
Posting Komentar