Kemenag Terbitkan SE Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun 2023, Cek Ketentuannya ...

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah 2023

Kelulusan adalah suatu kondisi di mana seseorang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga atau institusi untuk dapat dinyatakan lulus dari suatu program atau pendidikan tertentu. Dalam konteks pendidikan, kelulusan biasanya merujuk pada situasi di mana seorang siswa telah menyelesaikan kurikulum dan memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh sekolah atau universitas, seperti menyelesaikan tugas, ujian, dan proyek yang ditentukan.

Kelulusan juga dapat merujuk pada sertifikat atau diploma yang diberikan kepada siswa sebagai bukti bahwa mereka telah menyelesaikan program tersebut. Persyaratan kelulusan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis program atau pendidikan, seperti sekolah dasar, menengah, atau perguruan tinggi.

Kelulusan siswa biasanya merujuk pada situasi di mana seorang siswa telah memenuhi semua persyaratan akademik dan administratif yang ditetapkan oleh sekolah atau institusi pendidikan dan dapat dinyatakan lulus dari program pendidikan yang diikuti.

Persyaratan akademik ini dapat mencakup penyelesaian kurikulum, nilai yang memenuhi standar yang ditetapkan, dan kelulusan ujian yang relevan. Persyaratan administratif ini bisa berupa penyelesaian pembayaran uang sekolah, pengumpulan semua dokumen yang diperlukan, dan persetujuan dari pihak berwenang di sekolah atau institusi.

Kelulusan siswa biasanya diumumkan dalam sebuah acara seremonial, dan siswa yang lulus akan diberikan sertifikat atau diploma sebagai bukti kelulusan mereka. Setelah kelulusan, siswa dapat memilih untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi atau mulai mencari pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka.

Terkait kelulusan peserta didik madrasah Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan surat edaran yang berisi tentang Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah.

Surat dengan Nomor : B-1449/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023 yang terbit pada tanggal 31 Maret 2023 ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia dan ditanda tangani oleh DIrektur KSKK Madrasah Moh. Isom di Jakarta.

Secara lengkap perihal pengumuman kelulusan peserta didik madrasah tahun 2023 dalam edaran ini dinyatakan bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pembelajaran berkaitan dengan kelulusan peserta didik madrasah, dengan memperhatikan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Peraturan Kepala BSKAP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 004/H/EP/2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kelulusan peserta didik madrasah menyesuaikan tanggal kelulusan yang ditetapkan secara nasional oleh Kemendikbudristek;

2. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala madrasah;

3. Pengumuman dan tanggal kelulusan/tamat belajar:

a. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tanggal 05 Mei 2023

b. Madrasah Tsanawiyah (MTs) tanggal 08 Juni 2023

c. Madrasah Ibtidaiyah (MI) tanggal 08 Juni 2023

d. Raudhatul Athfal (RA) tanggal 08 Juni 2023

4. Tanggal laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman kelulusan/tamat belajar;

5. Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat.

6. Madrasah melaporkan data kelulusan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi;

7. Mohon segera disosialisasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Surat edaran yang berisi tentang Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun 2023 ini selengkapnya dapat dibaca dan unduh pada tautan berikut ini.

 

Demikian informasi penting tentang surat edaran yang berisi tentang Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah tahun 2023 oleh kementerian Agaman RI. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Kemenag Terbitkan SE Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun 2023, Cek Ketentuannya ..."