Kemenag Terbitkan SE Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun 2023, Cek Ketentuannya ...
Kelulusan
juga dapat merujuk pada sertifikat atau diploma yang diberikan kepada siswa
sebagai bukti bahwa mereka telah menyelesaikan program tersebut. Persyaratan
kelulusan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis program atau pendidikan,
seperti sekolah dasar, menengah, atau perguruan tinggi.
Kelulusan siswa biasanya merujuk pada situasi
di mana seorang siswa telah memenuhi semua persyaratan akademik dan
administratif yang ditetapkan oleh sekolah atau institusi pendidikan dan dapat
dinyatakan lulus dari program pendidikan yang diikuti.
Persyaratan akademik ini dapat mencakup
penyelesaian kurikulum, nilai yang memenuhi standar yang ditetapkan, dan
kelulusan ujian yang relevan. Persyaratan administratif ini bisa berupa
penyelesaian pembayaran uang sekolah, pengumpulan semua dokumen yang
diperlukan, dan persetujuan dari pihak berwenang di sekolah atau institusi.
Kelulusan siswa biasanya diumumkan dalam
sebuah acara seremonial, dan siswa yang lulus akan diberikan sertifikat atau
diploma sebagai bukti kelulusan mereka. Setelah kelulusan, siswa dapat memilih
untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi atau mulai
mencari pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka.
Terkait
kelulusan peserta didik madrasah Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal
Pendidikan Islam menerbitkan surat edaran yang berisi tentang Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah.
Surat dengan
Nomor : B-1449/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023 yang terbit pada tanggal 31 Maret 2023 ditujukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Seluruh Indonesia dan
ditanda tangani oleh DIrektur KSKK Madrasah Moh. Isom di Jakarta.
Secara
lengkap perihal pengumuman kelulusan peserta didik madrasah tahun 2023 dalam
edaran ini dinyatakan bahwa dalam rangka efektivitas
penyelenggaraan pembelajaran berkaitan dengan kelulusan peserta didik madrasah,
dengan memperhatikan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022
tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, Keputusan
Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional
Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Peraturan
Kepala BSKAP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor
004/H/EP/2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelulusan peserta didik madrasah
menyesuaikan tanggal kelulusan yang ditetapkan secara nasional oleh Kemendikbudristek;
2. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui
rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan surat
keputusan kepala madrasah;
3. Pengumuman dan tanggal kelulusan/tamat
belajar:
a. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK) tanggal 05 Mei 2023
b. Madrasah Tsanawiyah (MTs) tanggal 08 Juni
2023
c. Madrasah Ibtidaiyah (MI) tanggal 08 Juni
2023
d. Raudhatul Athfal (RA) tanggal 08 Juni 2023
4. Tanggal laporan hasil belajar (Rapor)
peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman kelulusan/tamat
belajar;
5. Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara
daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau
pemerintah daerah setempat.
6. Madrasah melaporkan data kelulusan kepada
Kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi;
7. Mohon segera disosialisasikan kepada Kantor
Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani
sebagaimana mestinya. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama
Saudara diucapkan terima kasih.
Surat
edaran yang berisi tentang Pengumuman Kelulusan Peserta
Didik Madrasah Tahun
2023 ini selengkapnya dapat dibaca dan unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi penting tentang surat edaran yang berisi tentang Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah tahun 2023 oleh kementerian Agaman RI. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Kemenag Terbitkan SE Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun 2023, Cek Ketentuannya ..."
Posting Komentar