SE Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Penggunaan dan Afirmasi Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi
Surat edaran
ini ditujukan kepada Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama, Inspektur Jenderal
Kementerian Agama, Para Kuasa Pengguna
Anggaran Kementerian Agama, dan Para Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Agama.
Latar Belakang
1. Dalam memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil,
dan koperasi dan menggunakan produk
hasil dalam negeri dalam
pengadaan barang/
jasa, Presiden
Republik Indonesia telah menerbitkan Instruksi Presiden
Nomor
2 Tahun 2022 tentang
Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk
Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro,
Usaha
Kecil, dan Koperasi
untuk menyukseskan Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia
pada pelaksanaan
Pengadaan Barang/
Jasa
Pemerintah.
2. Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, perlu menetapkan
Surat Edaran Menteri
Agama tentang Penggunaan dan Afirmasi Produk Dalam Negeri dan
Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Kementerian Agama.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran
ini dimaksudkan dan
mempunyai tujuan:
1. meningkatkan penggunaan
produk dalam negeri
dalam pengadaan barang/ jasa;
2. meningkatkan transaksi belanja pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama
yang diperuntukkan kepada
usaha mikro, kecil, dan
menengah termasuk industri
kecil dan menengah;
3. meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas tata kelola
4. pengadaan barang/jasa pemerintah; mendorong Kementerian
Agama untuk melakukan belanja produk dalam negeri
dan produk usaha
mikro, usaha kecil,
dan koperasi melalui katalog
elektronik; dan
5. mendorong
peningkatan peran serta
usaha mikro, usaha
kecil, dan koperasi pada
katalog elektronik.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup
dalam Surat
Edaran ini mengatur ketentuan mengenai penggunaan dan afirmasi produk dalam negeri dan produk
usaha
mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah pada Kementerian Agama.
Ketentuan
1. Penggunaan Produk Dalam Negeri
a. Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA)
dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib
mengalokasikan dan melaksanakan minimal 95% (sembilan
puluh lima persen) dari
nilai anggaran belanja
barang/jasa yang dikelola untuk penggunaan
Produk Dalam Negeri (PDN).
b. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib menggunakan PDN yang
memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) minimal 25% (dua
puluh lima persen)
apabila telah terdapat PDN dengan penjumlahan
nilai TKDNdan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%
(empat puluh persen).
c. Penggunaan produk
impor atau PDN
dengan nilai TKDN di bawah 25% (dua puluh
lima persen) hanya
dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis
dari Menteri Agama.
d. KPA
dan PPK wajib
melakukan pengendalian terhadap pemenuhan spesifikasi
teknis/Kerangka Acuan Kerja
(KAK) dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memaksimalkan penggunaan PDN.
e. KPA
pada Kantor Wilayah Kementerian agar
segera membentuk Tim P3DN
sesuai dengan ketentuan Pasal
74 Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2018
tentang Pemberdayaan Industri.
f. KPA
dan PPK mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/ jasa
pemerintah pada Sistem
Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
mengisi e-Kontrak pada
Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE).
g. KPA
dan PPK mencantumkan/menandai (tagging) PDN
pada masing-masing paket pengadaan
barang/jasa dalam aplikasi SIRUP, SPSE, dan aplikasi
Sakti.
h. Mengalihkan proses pengadaan yang
manual menjadi pengadaan secara
elektronik paling lambat
tahun 2023.
2. Afirmasi Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi
a. KPA/PPK wajib mengalokasikan dan
melaksanakan minimal
40% (empat puluh
persen) dari nilai
anggaran barang/jasa
yang dikelolanya untuk
penggunaan belanja produk usaha
kecil dan/ atau
koperasi.
b. Dalam
hal barang/jasa yang
dibutuhkan tidak terdapat
dalam katalog elektronik maka
KPA/PPK/Pejabat Pengadaan
(PP)/Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ) mendorong
pelaku usaha mikro,
usaha kecil, dan
koperasi untuk menayangkan produknya ke
dalam katalog elektronik.
c. KPA/PPK/PP
untuk melakukan pemilihan
penyedia dengan urutan/ prioritas sebagai
berikut:
1)pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui metode pemilihan
E-purchasing; dan
2) dalam
hal barang/jasa yang
dibutuhkan tidak tersedia dalam katalog elektronik maka
dilakukan metode pemilihan
selain E-purchasing.
d. Dalam
meningkatkan penggunaan produk
dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan
koperasi, KPA menetapkan nilai
transaksi E-purchasing minimal
30% (tiga puluh persen)
dari total nilai
belanja pengadaan.
e.Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Agama
untuk melakukan pemantauan pencapaian target nilai
transaksi E-purchasing dan
melaporkan secara berkala kepada Menteri Agama.
Penutup
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditanda tangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 5 April 2023.
Selengkapnya
Surat Edaran dengan nomor Nomor 04
Tahun 2023 Tentang Penggunaan dan Afirmasi Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha
Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Kementerian Agama dapat dibaca dan unduh pada tautan
berikut ini.
Demikian informasi Surat Edaran dengan nomor Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Penggunaan dan Afirmasi Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "SE Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Penggunaan dan Afirmasi Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi"
Posting Komentar