Ringkasan Materi SKI Kelas 5 MI Bab 2: Upaya Nabi Muhammad Saw Dalam Menegakkan Kesepakatan Dengan Kelompok Nonmuslim
Negara kita penduduknya beraneka ragam agama, suku, adat istiadat, dan bahasa. Ada yang beragama Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghuchu. Ada juga yang menganut aliran kepercayaan. Saudara kita sebangsa setanah air juga berasal dari berbagai macam suku, di antaranya ada suku Jawa, Dayak, Madura, Sunda, Minang, Batak, Melayu, Serawai, dan Betawi. Semuanya diikat menjadi satu kesatuan, Indonesia. Karenanya, slogan negara kita adalah Bhineka Tunggal Ika. Islam merupakan agama mayoritas. Umat Islam Indonesia mengikuti ajaran Rasulullah Saw. yakni menghormati keyakinan agama lain dan menghargai perbedaan suku dan adat istiadat. Keteladanan Rasulullah tersebut tercermin pada tindakan Rasulullah Saw. memimpin Madinah yang menjalin kesepakatan dengan nonmuslim.
A. Piagam Madinah; Kesepakatan Perdamaian
Tahukan kamu apa itu “Piagam Madinah”? Piagam Madinah adalah kesepakatan antara umat Islam dan nonmuslim untuk hidup berdampingan dengan rukun dan damai di Madinah. Masing-masing pemeluk agama menjalankan agamanya dan harus saling menghormati. Mereka hidup dalam satu kesatuan meskipun beragam agama dan sukunya.
Di Madinah tidak hanya didiami oleh kaum muslimin Ansar dan Muhajirin, tetapi juga kaum Yahudi dan Masyarakat Arab yang belum masuk Islam. Dalam masyarakat yang majemuk ini, Nabi mengajarkan saling menghormati antarpemeluk agama.
Beliau mengajarkan sahabatnya untuk tidak menyakiti dan memerangi agama lain di Madinah selama mereka mau hidup berdampingan secara damai. Sikap Nabi ini menunjukkan kemuliaan Nabi sebagai rahmatan lil ‘alamin sekaligus contoh sikap kenegarawanan sejati.
Tetangga yang paling dekat dengan orang muslim di Madinah adalah orang-orang Yahudi. Sekalipun memendam kebencian dan permusuhan terhadap orang-orang Muslim, namun mereka tidak berani menampakkannya Rasulullah menawarkan perjanjian kepada mereka, yang intinya memberikan kebebasan menjalankan agama dan mengelola kekayaan, dan tidak boleh saling menyerang atau memusuhi. Perjanjian ini dituangkan dalam piagam yang disebut Piagam Madina/Konstitusi Madinah.
Piagam Madinah merupakan dokumen yang menghargai hak-hak asasi manusia dan menjadi dasar hidup bermasyarakat yang harus ditaati semua pihak. Karena itu, Piagam Madinah menjadi dasar aturan (konstitusi) pertama di dunia. Kesaktian Piagam Madinah yang memancar melalui pasal demi pasal yang terkandung di dalamnya mampu mendamaikan dan mengikat berbagai kelompok suku dan golongan dalam masyaraka Madinah, serta menyatukan umat Islam pendatang dari Makkah dengan penduduk asl Madinah secara umum.
Di antara isi Piagam Madinah, di antaranya adalah:
1. Semua kelompok yang
menandatangani piagam merupakan suatu bangsa.
2. Masing-masing kelompok bebas
menjalankan ajaran agamanya tanpa campur tangan kelompok lain
3. Bila salah
satu kelompok diserang
musuh, maka kelompok
lain wajib untuk membelanya
4. Kewajiban penduduk Madinah, baik
kaum Muslimin, nonmuslim, ataupun bangsa Yahudi, harus saling bantu membantu
moril dan materiil.
5. Mereka harus saling menasehati,
berbuat baik dan tidak boleh berbuat jahat.
6. Nabi Muhammad adalah pemimpin seluruh penduduk Madinah dan dia menyelesaikan masalah yang timbul antarkelompok.
Dengan disahkannya perjanjian ini,
maka Madinah dan sekitarnya seakan-akan merupakan satu negara yang makmur.
Pelaksana pemerintahan dan penguasa mayoritas adalah orang-orang Muslim,
sehingga dengan begitu Madinah benar-benar menjadi ibukota bagi Islam.
B. Perjanjian Hudaibiah; Komitmen Damai Rasulullah Saw. Dengan Kafir Quraisy
Tahukah
kalian? Apa perjanjian Hudaibiah itu? Perjanjian Hudaibiah merupakan
kesepakatan damai anatara Rasulullah Saw. dengan kaum kafir Quraisy Makkah yang
terjadi pada tahun 6 hijriah di Desa Hudaibiah. Naskah perjanjian Hudaibiah
ditulis oleh Sahabat Ali bin Abi Thalib. Rasulullah Saw. menjaga perjanjian
damai tersebut sehingga menguntungkan umat Islam. Banyak kaum kafir Quraisy yang masuk Islam
termasuk Khalid bin Walid dan Amr bin Ash.
Pada tahun
ke-6 (enam) hijriah,
Rasulullah Muhammad Saw.
bermaksud ke Makkah untuk
melakukan ibadah haji
ke Ka’bah beserta
1.400 orang kaum
muslimin. Kedatangan
Rasulullah Saw. dan
para sahabatnya ini
diketahui oleh kaum
kafir Makkah. Mereka kemudian
mengirim pasukan di
bawah pimpinan Khalid
bin Walid agar
menghadang kaum muslimin
di tengah jalan.
Namun pasukan tidak berhasil menemukan
Rasulullah Saw dan
sahabat - sahabatnya, karena
Rasulullah Saw mengunakan jalan
lain menuju Makkah.
Sebelum tiba
di Makkah, Rasulullah
Saw. berkemah di
Hudaibiah, beberapa
kilometer dari Makkah.
Kemudian Rasulullah Saw.
mengutus Usman bin
Affan untuk menemuai kaum
kafir Quraisy di
Makkah dan menyampaikan
tujuan kedatangan Rasulullah Saw.
ke Makkah untuk
beribadah haji. Namun
sahabat Utsman lama
tidak kembali. Tersiar kabar bahwa sahabat Utsman dibunuh kafir Quraiys.
Rasulullah Saw.
pun mengumpulkan sahabat
di bawah pohon
dan menanyakan kesediaan mereka
untuk selalu setia
bersama Rasulullah Saw.
dan tidak akan meninggalkan beliau.
Peristiwa ini disebut
baiat ridwan. Para
sahabat bersumpah setia membela Rasulullah Saw sampai titik
darah penghabisan.
Mendengar
sumpah setia sahabat kepada Rasulullah Saw. kaum kafir bergeta ketakutan.
Mereka melepaskan sahabat Ustman dan mengutus Suhail bin Amr menemui Rasulullah
Saw. untuk berdamai. Permintaan damai itu diterima Rasulullah Saw yan
diwujudkan dalam bentuk perjanjian tertulis.
Pada
awalnya para sahabat menolak perjanjian tersebut karena kaum kafir Qurais
mencoret lafadz bismilillahirrahmanirrahim dan Muhammad Rasulullah. Lafadz di
perjanjian tersebut diganti bismika allahumma dan Muhammad ibnu Abdillah. Namun
Rasulullah Saw. menerima pergantian lafadz tersebut karena Rasulullah Saw.
lebih cint damai daripada peperangan. Dan Rasulullah Saw. yakin bahwa keimanan
para sahabatny sudah kuat sehingga tidak terpengaruh pergantian lafadz
tersebut.
Akhirnya
disepakati perjanjian damai antara Rasulullah Saw. dan kafir Quraisy Makkah.
Perjanjian ini dikenal dengan nama “Perjanjian Hudaibiah”.
Adapun isi perjanjian Hudaibiah adalah sebagai berikut:
1. Peletakan
senjata antara kedua belah pihak selama sepuluh tahun
2. Orang Quraisy
muslim yang datang
kepada kaum muslimin
dengan tidak seizin walinya hendaklah ditolak kaum
muslimin.
3. Barangsiapa yang hendak membuat perjanjian dengan
Muhammad diperbolehkan, begitu juga siapa yang membuat perjanjian dengan
Quraisy dibolehkan.
4. Kaum
muslim tidak mengerjakan umrah di tahun ini, akan tetapi ditangguhkan sampa
tahun depan. Di
tahun depan kaum
muslimin memasuki kota
Makkah sesudah Quraisy keluar.
Kaum muslimin measuki kota Makkah tidak boleh membawa senjata kecuali pedang di
dalam sarungnya, dan mereka tidak boleh tinggal di kota Makka lebih dari tiga
hari tiga malam.
Setahun kemudian
ibadah haji ditunaikan
sesuai dengan rencana.
Pada mas damai akibat perjanjian
ini, banyak kaum kafir yang memeluk agama Islam. Mereka tida khawatir lagi
diperangi karena adanya perjanjian damai tersebut. Hampir seluruh Jazira
Arab, termasuk suku-suku
yang paling selatan
menggabungkan diri dalam
Islam Kekuatan kaum muslimin semakin bertambah besar. Di antara yang
masuk Islam adalah Khalid bin Walid dan Amr bin Ash.
C. Nabi Saw. Menjalin Komunikasi dengan Raja-raja Nonmuslim
Apakah
kalian sudah tahu? Raja mana saja yang dikirimi surat oleh Rasulullah Saw?
Sebagai komitmen damai, Rasulullah mengajak raja-raja nonmuslim di Jazirah Arab
dan sekitarnya untuk mengikuti dakwah
Rasulullah Saw. Raja- raja tersebut adalah
raja raja Ghassan,
kaisar Romawi (Heraklius),
kaisar Persia, dan Gubernur Mesir (Muqauqis).
Setelah
disepakatinya perjanjian Hudaibiah, Rasulullah Saw. mempunyai kebebasan
menjalin komunikasi dengan raja-raja di Jazirah Arab tanpa halangan dari kaum
kafir Makkah. Kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Rasulullah Saw.
Beliau gencar mengirim utusan ke raja-raja nonmuslim di Jazirah Arab dan
sekitarnya seperti ke raja Habasyah (Najasy), Ghassan, kaisar Romawi
(Heraklius), kaisar Persia, dan Gubernur Mesir (Muqauqis).
Sikap
masing-masing raja pada saat meneirma
utusan Rasulullah Saw. berbeda- beda. Raja Najasy (Habasyah) menerima surat
Nabi dengan lapang dada dan masuk Islam , membalas surat Nabi disertai
pernyataan keislamannya. Ada pula yang menerima secara halus dan masuk Islam
dan santun namun ada juga yang menolak secara kasar dan keji. Raja yang menolak
secara halus adalah Kaisar Heraklius dan Raja Mesir Muqauqis. Bahkan Meqauqis
memberikan hadiah kepada Rasulullah Saw. adapun yang menolak secara kasar dan
keji adalah raja Ghassan yang membunuh utusan Nabi, Harits bin Umair dan Raja
Persi yang merobek-robek surat dari Rasulullah Saw.
Atas perlakukan kasar
Raja Heraklius ini
terjadilah perang Mut’ah, Nabi mengirim pasukan perang
sebanyak 3000 orang, pada tahun 8 H. Maka terjadilah perang Mu’tah.
Dalam peperangan itu
pasukan Islam itu
mengalami kesulitan menghadapi
tentara Ghassan yang mendapat bantuan dari Romawi, sehingga berjumlah 200.000 orang. Khalid bin Walid pun menarik
pasukan muslim kembali ke Madinah.
Adapun
terhadap perilaku Raja Persi yang merobek surat dariNabi, maka Nabi Saw.
bersabda, negara Persi nantinya akan tercabik-cabik sebagaimana Rajanya
merobek- robek suratku. Sabda Nabi Saw. ini suatu hari menjadi kenyataan yakni
Negara Persi hancur.
Di samping
mengirim surat ke berbagai Raja nonmuslim, Rasulullah Saw. juga menertibkan
golongan Yahudi di Madinah yang berkhianat dan menjadi musuh dalam selimut.
Kaum Yahudi sudah tiga kali melakukan pengkhianatan. Oleh karena itu pada tahun
7 H, kota Khaibar sebagai kota pertahanan Yahudi dikepung. Akhirnya seluruh
Yahudi yang ada di Jazirah Arab mengadakan perjanjian dengan Nabi. Isinya,
mereka harus menyetor separoh dari hasil tanaman dan buah-buahan mereka kepada
kaum muslimin sebagai jaminan agar mereka tidak berkhianat lagi.
Demikian ringkasan Materi SKI Kelas 5 MI Bab 2 tentang Upaya Nabi Muhammad Saw Dalam Menegakkan Kesepakatan Dengan Kelompok Nonmuslim. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Ringkasan Materi SKI Kelas 5 MI Bab 2: Upaya Nabi Muhammad Saw Dalam Menegakkan Kesepakatan Dengan Kelompok Nonmuslim"
Posting Komentar