Ringkasan Materi SKI Kelas 5 MI Bab 2: Upaya Nabi Muhammad Saw Dalam Menegakkan Kesepakatan Dengan Kelompok Nonmuslim

Negara kita penduduknya beraneka ragam agama, suku, adat istiadat, dan bahasa. Ada yang  beragama  Islam,  Kristen,  Protestan,  Hindu,  Budha,  dan  Konghuchu.  Ada  juga  yang menganut  aliran  kepercayaan.  Saudara  kita  sebangsa  setanah  air  juga  berasal  dari  berbagai macam suku, di  antaranya  ada  suku  Jawa,  Dayak,  Madura,  Sunda,  Minang,  Batak,  Melayu, Serawai,  dan  Betawi.  Semuanya  diikat  menjadi  satu  kesatuan,  Indonesia.  Karenanya, slogan  negara  kita  adalah  Bhineka  Tunggal  Ika.  Islam  merupakan  agama  mayoritas.  Umat Islam  Indonesia mengikuti ajaran Rasulullah Saw.  yakni menghormati keyakinan agama lain dan menghargai perbedaan suku dan adat istiadat. Keteladanan Rasulullah tersebut tercermin pada  tindakan  Rasulullah  Saw.  memimpin  Madinah  yang  menjalin  kesepakatan  dengan nonmuslim.

A. Piagam Madinah; Kesepakatan Perdamaian 

Tahukan kamu apa itu “Piagam Madinah”? Piagam Madinah adalah kesepakatan antara umat Islam dan nonmuslim untuk hidup berdampingan dengan rukun dan damai di Madinah. Masing-masing pemeluk agama menjalankan agamanya dan harus saling menghormati.  Mereka  hidup  dalam  satu  kesatuan  meskipun  beragam  agama  dan sukunya.

Di Madinah tidak hanya didiami oleh kaum muslimin Ansar dan Muhajirin, tetapi juga kaum Yahudi dan Masyarakat Arab yang belum masuk Islam. Dalam masyarakat  yang majemuk  ini,  Nabi  mengajarkan  saling menghormati  antarpemeluk agama.

Beliau mengajarkan sahabatnya untuk tidak menyakiti dan memerangi agama lain di Madinah selama mereka mau hidup berdampingan secara damai. Sikap Nabi ini menunjukkan kemuliaan Nabi sebagai rahmatan lil ‘alamin sekaligus contoh sikap kenegarawanan sejati.

Tetangga yang paling dekat dengan orang muslim di Madinah adalah orang-orang Yahudi. Sekalipun  memendam   kebencian   dan   permusuhan   terhadap   orang-orang Muslim,   namun   mereka   tidak   berani   menampakkannya   Rasulullah   menawarkan perjanjian kepada mereka, yang intinya memberikan kebebasan menjalankan agama dan mengelola kekayaan, dan tidak boleh saling menyerang atau memusuhi. Perjanjian ini dituangkan dalam piagam yang disebut Piagam Madina/Konstitusi Madinah.

Piagam Madinah merupakan dokumen yang menghargai hak-hak asasi manusia dan menjadi dasar hidup bermasyarakat  yang harus ditaati semua pihak. Karena itu, Piagam Madinah menjadi dasar aturan (konstitusi) pertama di dunia. Kesaktian Piagam Madinah  yang  memancar  melalui  pasal  demi  pasal  yang  terkandung  di  dalamnya  mampu mendamaikan dan mengikat berbagai kelompok suku dan golongan dalam masyaraka  Madinah, serta menyatukan umat Islam pendatang dari Makkah dengan penduduk asl  Madinah secara umum.

Di antara isi Piagam Madinah, di antaranya adalah:

1. Semua kelompok yang menandatangani piagam merupakan suatu bangsa.

2. Masing-masing kelompok bebas menjalankan ajaran agamanya tanpa campur tangan kelompok lain

3. Bila  salah  satu  kelompok  diserang  musuh,  maka  kelompok  lain  wajib  untuk membelanya

4. Kewajiban penduduk Madinah, baik kaum Muslimin, nonmuslim, ataupun bangsa Yahudi, harus saling bantu membantu moril dan materiil.

5. Mereka harus saling menasehati, berbuat baik dan tidak boleh berbuat jahat.

6.  Nabi    Muhammad    adalah    pemimpin    seluruh    penduduk    Madinah    dan    dia menyelesaikan masalah yang timbul antarkelompok.

Dengan disahkannya perjanjian ini, maka Madinah dan sekitarnya seakan-akan merupakan satu negara yang makmur. Pelaksana pemerintahan dan penguasa mayoritas adalah orang-orang Muslim, sehingga dengan begitu Madinah benar-benar menjadi ibukota bagi Islam.

B.  Perjanjian  Hudaibiah;  Komitmen  Damai  Rasulullah  Saw.  Dengan Kafir Quraisy

Tahukah kalian? Apa perjanjian Hudaibiah itu? Perjanjian Hudaibiah merupakan kesepakatan damai anatara Rasulullah Saw. dengan kaum kafir Quraisy Makkah yang terjadi pada tahun 6 hijriah di Desa Hudaibiah. Naskah perjanjian Hudaibiah ditulis oleh Sahabat Ali bin Abi Thalib. Rasulullah Saw. menjaga perjanjian damai tersebut sehingga menguntungkan umat Islam.  Banyak kaum kafir Quraisy yang masuk Islam termasuk Khalid bin Walid dan Amr bin Ash.

Pada  tahun  ke-6  (enam)  hijriah,  Rasulullah  Muhammad  Saw.  bermaksud  ke Makkah  untuk  melakukan  ibadah  haji  ke  Ka’bah  beserta  1.400  orang  kaum  muslimin. Kedatangan  Rasulullah  Saw.  dan  para  sahabatnya    ini    diketahui  oleh  kaum  kafir Makkah.  Mereka  kemudian  mengirim    pasukan    di    bawah    pimpinan    Khalid    bin  Walid    agar    menghadang  kaum  muslimin  di  tengah  jalan.  Namun  pasukan  tidak berhasil  menemukan  Rasulullah  Saw  dan  sahabat -  sahabatnya,  karena  Rasulullah  Saw mengunakan jalan lain menuju Makkah.

Sebelum  tiba  di  Makkah,  Rasulullah  Saw.  berkemah  di  Hudaibiah,  beberapa kilometer  dari  Makkah.  Kemudian  Rasulullah  Saw.  mengutus  Usman  bin  Affan  untuk menemuai  kaum  kafir  Quraisy  di  Makkah  dan  menyampaikan  tujuan  kedatangan Rasulullah  Saw.  ke  Makkah  untuk  beribadah  haji.  Namun  sahabat  Utsman  lama  tidak kembali. Tersiar kabar bahwa sahabat Utsman dibunuh kafir Quraiys.

Rasulullah  Saw.  pun  mengumpulkan  sahabat  di  bawah  pohon  dan  menanyakan kesediaan  mereka    untuk  selalu  setia  bersama  Rasulullah  Saw.  dan  tidak  akan meninggalkan  beliau.  Peristiwa  ini  disebut  baiat  ridwan.  Para  sahabat  bersumpah  setia membela Rasulullah Saw sampai titik darah penghabisan.

Mendengar sumpah setia sahabat kepada Rasulullah Saw. kaum kafir bergeta ketakutan. Mereka melepaskan sahabat Ustman dan mengutus Suhail bin Amr menemui Rasulullah Saw. untuk berdamai. Permintaan damai itu diterima Rasulullah Saw yan diwujudkan dalam bentuk perjanjian tertulis.

Pada awalnya para sahabat menolak perjanjian tersebut karena kaum kafir Qurais mencoret lafadz bismilillahirrahmanirrahim dan Muhammad Rasulullah. Lafadz di perjanjian tersebut diganti bismika allahumma dan Muhammad ibnu Abdillah. Namun Rasulullah Saw. menerima pergantian lafadz tersebut karena Rasulullah Saw. lebih cint damai daripada peperangan. Dan Rasulullah Saw. yakin bahwa keimanan para sahabatny sudah kuat sehingga tidak terpengaruh pergantian lafadz tersebut.

Akhirnya disepakati perjanjian damai antara Rasulullah Saw. dan kafir Quraisy Makkah. Perjanjian ini dikenal dengan nama “Perjanjian Hudaibiah”.

Adapun isi perjanjian Hudaibiah adalah sebagai berikut:

1. Peletakan senjata antara kedua belah pihak selama sepuluh tahun

2. Orang  Quraisy  muslim  yang  datang  kepada  kaum  muslimin  dengan  tidak  seizin walinya hendaklah ditolak kaum muslimin.

3. Barangsiapa  yang hendak membuat perjanjian dengan Muhammad diperbolehkan, begitu juga siapa yang membuat perjanjian dengan Quraisy dibolehkan.

4. Kaum muslim tidak mengerjakan umrah di tahun ini, akan tetapi ditangguhkan sampa tahun  depan.  Di  tahun  depan  kaum  muslimin  memasuki  kota  Makkah  sesudah Quraisy keluar. Kaum muslimin measuki kota Makkah tidak boleh membawa senjata kecuali pedang di dalam sarungnya, dan mereka tidak boleh tinggal di kota Makka lebih dari tiga hari tiga malam.

Setahun  kemudian  ibadah  haji  ditunaikan  sesuai  dengan  rencana.  Pada  mas damai akibat perjanjian ini, banyak kaum kafir yang memeluk agama Islam. Mereka tida khawatir lagi diperangi karena adanya perjanjian damai tersebut. Hampir seluruh Jazira Arab,  termasuk  suku-suku  yang  paling  selatan  menggabungkan  diri  dalam  Islam Kekuatan kaum muslimin semakin bertambah besar. Di antara yang masuk Islam adalah Khalid bin Walid dan Amr bin Ash.

C. Nabi Saw. Menjalin Komunikasi dengan Raja-raja Nonmuslim

Apakah kalian sudah tahu? Raja mana saja yang dikirimi surat oleh Rasulullah Saw? Sebagai komitmen damai, Rasulullah mengajak raja-raja nonmuslim di Jazirah Arab dan sekitarnya  untuk mengikuti dakwah Rasulullah Saw. Raja- raja  tersebut  adalah  raja  raja  Ghassan,  kaisar  Romawi  (Heraklius),  kaisar Persia, dan Gubernur Mesir (Muqauqis).

Setelah disepakatinya perjanjian Hudaibiah, Rasulullah Saw. mempunyai kebebasan menjalin komunikasi dengan raja-raja di Jazirah Arab tanpa halangan dari kaum kafir Makkah. Kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Rasulullah Saw. Beliau gencar mengirim utusan ke raja-raja nonmuslim di Jazirah Arab dan sekitarnya seperti ke raja Habasyah (Najasy), Ghassan, kaisar Romawi (Heraklius), kaisar Persia, dan Gubernur Mesir (Muqauqis).

Sikap masing-masing  raja pada saat meneirma utusan Rasulullah Saw. berbeda- beda. Raja Najasy (Habasyah) menerima surat Nabi dengan lapang dada dan masuk Islam , membalas surat Nabi disertai pernyataan keislamannya. Ada pula yang menerima secara halus dan masuk Islam dan santun namun ada juga yang menolak secara kasar dan keji. Raja yang menolak secara halus adalah Kaisar Heraklius dan Raja Mesir Muqauqis. Bahkan Meqauqis memberikan hadiah kepada Rasulullah Saw. adapun yang menolak secara kasar dan keji adalah raja Ghassan yang membunuh utusan Nabi, Harits bin Umair dan Raja Persi yang merobek-robek surat dari Rasulullah Saw.

Atas    perlakukan    kasar    Raja    Heraklius    ini    terjadilah    perang    Mut’ah, Nabi mengirim pasukan perang sebanyak 3000 orang, pada tahun 8 H. Maka terjadilah perang   Mu’tah.   Dalam   peperangan   itu   pasukan   Islam   itu   mengalami   kesulitan menghadapi tentara Ghassan yang mendapat bantuan dari Romawi, sehingga berjumlah  200.000 orang. Khalid bin Walid pun menarik pasukan muslim kembali ke Madinah.

Adapun terhadap perilaku Raja Persi yang merobek surat dariNabi, maka Nabi Saw. bersabda, negara Persi nantinya akan tercabik-cabik sebagaimana Rajanya merobek- robek suratku. Sabda Nabi Saw. ini suatu hari menjadi kenyataan yakni Negara Persi hancur.

Di samping mengirim surat ke berbagai Raja nonmuslim, Rasulullah Saw. juga menertibkan golongan Yahudi di Madinah yang berkhianat dan menjadi musuh dalam selimut. Kaum Yahudi sudah tiga kali melakukan pengkhianatan. Oleh karena itu pada tahun 7 H, kota Khaibar sebagai kota pertahanan Yahudi dikepung. Akhirnya seluruh Yahudi yang ada di Jazirah Arab mengadakan perjanjian dengan Nabi. Isinya, mereka harus menyetor separoh dari hasil tanaman dan buah-buahan mereka kepada kaum muslimin sebagai jaminan agar mereka tidak berkhianat lagi.

Demikian ringkasan Materi SKI Kelas 5 MI Bab 2 tentang Upaya Nabi Muhammad Saw Dalam Menegakkan Kesepakatan Dengan Kelompok Nonmuslim. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Ringkasan Materi SKI Kelas 5 MI Bab 2: Upaya Nabi Muhammad Saw Dalam Menegakkan Kesepakatan Dengan Kelompok Nonmuslim"