SE Menang Tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023
Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023
Peringatan
Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan ini
bertujuan untuk mengenang peran penting santri dalam merebut dan mempertahankan
kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam surat
edaran tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Hari
Santri merupakan momentum penting untuk menegaskan peran santri dalam
pembangunan bangsa. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung
dan berpartisipasi dalam kegiatan peringatan Hari Santri 2023.
Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023
A. Umum
1.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
2. Bahwa
untuk memperingati Hari Santri, perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama
tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.
B. Maksud dan Tujuan
Surat
Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk membcrikan panduan bagi pemangku
kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan
Peringatan Hari Santri 2023.
C. Ruang Lingkup
Surat
Edaran ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari
Santri 2023.
D. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
2.
Keputusan Presiden Nornor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
E. Ketentuan
Tema
peringatan Hari Santri 2023: Jihad Santri Jayakan Negeri.
Dalam
peringatan Hari Santri tahun ini, kita merayakan semangat dan dedikasi para
santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan melawan kebodohan. Tema
"Jihad Santri Jayakan Negeri" mengangkat makna yang dalam dan relevan
dalam zaman ini.
Di zaman
yang penuh dengan tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi
merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang
penuh semangat. Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan
ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan.
Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang
tidak kenal lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama
mereka. Dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela
nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Santri sebagai teladan dalam
menjalani jihad ini. Dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat
kebijaksanaan, para santri memperdalam ilmu dan menyebarkan cahaya pengetahuan.
Logo peringatan Hari Santri 2023 dapat diunduh
melalui laman https://kemenag.go.id/informasi/logo-hari-santri-2023.
3. Apel Hari Santri 2023 dilaksanakan pada
tanggal 22 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB yang terpusat di Tugu Pahlawan Kota
Surabaya, Jawa Timur dengan Inspektur Apel Hari Santri oleh Presiden Republik
Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan disiarkan langsung melalui kanal media sosial
Kementerian Agama.
4. Peringatan Hari Santri 2023 dapat dilakukan
melalui kegiatan zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan lainnya yang
relevan dengan tema.
5. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian
kegiatan peringatan Hari Santri 2023 dilaksanakan melalui website, media
sosial, dan spanduk, baliho, atau standing banner.
6. Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan
Hari Santri 2023 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan mengedepankan
prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
F. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2023
MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA,
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Itulah Surat
Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan
Hari Santri 2023 yang ditujukan kepada; Menteri Kabinet Indonesia Maju;
Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Gubernur; Bupati/Walikota; Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian Agama; Rektor /Ketua Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Pimpinan
Organisasi Sosial Kemasyarakatan Islam; dan Pimpinan Pesantren dan Satuan
Pendidikan Keagamaan Islam.
Download Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023
Lebih lengkapnya untuk dijadikan pedoman, silahkan
unduh Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tentang Panduan
Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.
Untuk
mengunduh file diatas silakan klik tautan dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023, semoga bermanfaat. Dan kami ucapkan terimakasih atas kunjungan Anda, untuk mendapatkan artikel terbaru melalui facebook dari website ini silakan klik halaman kami Ruslan Wahid atau Disini.
Posting Komentar untuk "SE Menang Tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023"