Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Menang Tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023

Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023

Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023. Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peringatan Hari Santri 2023.

Peringatan Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan ini bertujuan untuk mengenang peran penting santri dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Hari Santri merupakan momentum penting untuk menegaskan peran santri dalam pembangunan bangsa. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan peringatan Hari Santri 2023.

Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023

A. Umum

1. Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

2. Bahwa untuk memperingati Hari Santri, perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk membcrikan panduan bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023.

D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

2. Keputusan Presiden Nornor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

E. Ketentuan

1. Tema

Tema peringatan Hari Santri 2023: Jihad Santri Jayakan Negeri.

Dalam peringatan Hari Santri tahun ini, kita merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan melawan kebodohan. Tema "Jihad Santri Jayakan Negeri" mengangkat makna yang dalam dan relevan dalam zaman ini.

Di zaman yang penuh dengan tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat. Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan.

Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka. Dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Santri sebagai teladan dalam menjalani jihad ini. Dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan, para santri memperdalam ilmu dan menyebarkan cahaya pengetahuan.

2. Logo

Logo peringatan Hari Santri 2023 dapat diunduh melalui laman https://kemenag.go.id/informasi/logo-hari-santri-2023.

3. Apel Hari Santri 2023 dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB yang terpusat di Tugu Pahlawan Kota Surabaya, Jawa Timur dengan Inspektur Apel Hari Santri oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.

4. Peringatan Hari Santri 2023 dapat dilakukan melalui kegiatan zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan lainnya yang relevan dengan tema.

5. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2023 dilaksanakan melalui website, media sosial, dan spanduk, baliho, atau standing banner.

6. Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan mengedepankan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.

F. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Oktober 2023

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

YAQUT CHOLIL QOUMAS

Itulah Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023 yang ditujukan kepada; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Gubernur; Bupati/Walikota; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian Agama; Rektor /Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Pimpinan Organisasi Sosial Kemasyarakatan Islam; dan Pimpinan Pesantren dan Satuan Pendidikan Keagamaan Islam.

Download Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023

Lebih lengkapnya untuk dijadikan pedoman, silahkan unduh Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.

Untuk mengunduh file diatas silakan klik tautan dibawah ini:

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023, semoga bermanfaat. Dan kami ucapkan terimakasih atas kunjungan Anda, untuk mendapatkan artikel terbaru melalui facebook dari website ini silakan klik halaman kami Ruslan Wahid atau Disini.

Posting Komentar untuk "SE Menang Tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023"