4 hal penting dalam SE Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, Ini Penjelasannya.

SE Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM
Pengelolaan Kinerja di PMM

SE Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM merupakan keputusan penting yang harus mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak terkait dalam dunia pendidikan. Terdapat empat hal penting yang perlu diperhatikan dalam SE tersebut. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap keempat hal tersebut.

1. Batas waktu menyelesaikan perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah diperpanjang hingga 31 maret 2024

Bapak ibu guru dan kepala sekolah yang telah menyelesaikan perencanaan kinerja di PMM tidak perlu lagi mengisi di E-Kinerja BKN
Pertama, dalam SE Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, perlu dicatat bahwa batas waktu untuk menyelesaikan perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah telah diperpanjang hingga 31 Maret 2024. Hal ini memberikan kesempatan lebih bagi guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan tugasnya dengan lebih terencana dan terstruktur. Dengan perpanjangan batas waktu ini, diharapkan para guru dan kepala sekolah dapat menyusun rencana kerja yang lebih matang dan terarah.

2. Platform Merdeka Mengajar (PMM) bukan pekerjaan administrasi tambahan

Kedua, penting untuk dipahami bahwa Platform Merdeka Mengajar (PMM) bukanlah pekerjaan administrasi tambahan. PMM adalah salah satu platform yang diperkenalkan oleh pemerintah sebagai alat bantu bagi guru dan kepala sekolah dalam mengelola kinerjanya. Melalui PMM, para guru dan kepala sekolah dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara lebih efisien dan efektif. Oleh karena itu, PMM perlu dianggap sebagai bagian integral dari pekerjaan sehari-hari guru dan kepala sekolah, bukan pekerjaan tambahan yang membebani.

3. Pengisian SKP periode Januari – juni 2024 di PMM tidak mempengaruhi pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) semester genap sekarang

Ketiga, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pengisian SKP periode Januari - Juni 2024 di PMM tidak mempengaruhi pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) semester genap saat ini. Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa pengisian SKP di PMM adalah suatu proses administrasi yang perlu dilakukan oleh guru dan kepala sekolah sebagai bagian dari pengelolaan kinerja mereka. Namun, hal ini tidak berdampak pada pembayaran TPP yang sudah ditetapkan untuk semester genap saat ini. Dengan demikian, guru dan kepala sekolah dapat fokus pada pengisian SKP di PMM tanpa harus khawatir akan keuangan pribadi.

4. Bapak ibu guru dan kepala sekolah yang telah menyelesaikan perencanaan kinerja di PMM tidak perlu lagi mengisi di E-Kinerja BKN

Terakhir, dalam SE Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM ini, diberikan apresiasi kepada para guru dan kepala sekolah yang telah menyelesaikan perencanaan kinerja di PMM. Hal ini menunjukkan penghargaan dan pengakuan dari pemerintah terhadap upaya para guru dan kepala sekolah dalam mengelola kinerja mereka. Dengan perencanaan kinerja yang baik, diharapkan kualitas pendidikan di PMM dapat terus meningkat.

Download SE Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM

Untuk lebih jelasnya anda bisa lihat dan unduh SE Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM pada tautan di bawah ini.

Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik, perlu kiranya disadari bahwa SE Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM ini memberikan pedoman dan arahan bagi guru dan kepala sekolah. Hal-hal penting yang terdapat dalam surat edaran ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun langkah-langkah strategis dan taktis dalam mengelola kinerja guru dan kepala sekolah.

Mendukung kebijakan ini, Guru dan kepala sekolah diharapkan bisa melaksanakan perencanaan kinerja dengan tekun dan penuh tanggung jawab. Dengan melakukan hal tersebut, diharapkan kualitas pendidikan di sekolah dapat terus meningkat, seiring dengan perhatian yang lebih besar terhadap pengembangan keterampilan dan kompetensi guru serta kepala sekolah.

Sebagai pihak yang berperan aktif dalam dunia pendidikan, guru dan kepala sekolah diharapkan dapat mengaplikasikan isi dari SE Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM secara optimal. Dengan begitu, maka sesuai dengan tujuan yang diharapkan dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM ini,

Terakhir, penting bagi semua pihak untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Dalam menghadirkan pendidikan yang berkualitas, perlu adanya kerja sama yang harmonis antara guru, kepala sekolah, pemerintah, dan seluruh stakeholder terkait. Dengan demikian, kita dapat membangun lingkungan pendidikan yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik.

Secara keseluruhan, SE Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 merupakan keputusan yang penting dalam dunia pendidikan. Terdapat empat hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu perpanjangan batas waktu, PMM bukan pekerjaan administrasi tambahan, pengisian SKP tidak mempengaruhi TPP, dan apresiasi kepada para guru dan kepala sekolah yang telah menyelesaikan perencanaan kinerja di PMM. Dengan memahami dan melaksanakan hal-hal ini, diharapkan kualitas pendidikan di PMM dapat terus meningkat.

Posting Komentar untuk "4 hal penting dalam SE Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, Ini Penjelasannya."