Kunci Jawaban Soal 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying │ Pintar Kemenag
Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid
Informasi Umum
Selamat datang di Pelatihan Mandiri
Bersertifikat Kementerian Agama.
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive
Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga
tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta dapat mendaftar dan melakukan
pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dilaksanakan selama 4 hari,
dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama
masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid
Sasaran
Sasaran dari pelatihan ini adalah tenga
pendidik dan kependidikan, wali dari peserta didik, dan masyarakat umum yang
memerlukan dan berkeinginan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam
mencegah serta menanggapi perundungan dan kekerasan pada peserta didik
Tujuan
Tujuan dari pelatihan ini adalah meningkatkan
pemahaman peserta terhadap fenomena perundungan dan kekerasan, sambil
memberikan strategi yang efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menanggapi
situasi tersebut di konteks pendidikan.
Latar Belakang
Pelatihan ini diselenggarakan sebagai
tanggapan terhadap meningkatnya kasus perundungan dan kekerasan di kalangan
peserta didik. Hal ini mendasari kebutuhan akan pendidikan yang lebih mendalam
bagi para profesional pendidikan.
Persyaratan
- PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
- Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
- Syarat Jenis Kelamin : Semua
- Syarat Pendidikan Umum : Semua
Materi Pelatihan yang didapatkan
- Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial
- Menjadi Satgas Anti Bullying : Kenali, Pahami, Cegah Perundungan di Sekitar Kita
- Jerat Hukum Pelaku Bullying
- Dampak Perilaku Bullying terhadap Kesehatan Jiwa
- Dampak Perilaku Bullying ditinjau secara Medis/Kedokteran
- Mencegah Bullying - Best Practice
Kunci Jawaban Soal 3.4
Jerat Hukum Pelaku Bullying │ Pintar Kemenag
1. Apakah definisi hukum menurut HMN
Purwosutjipto?
A. Peraturan-Peraturan yang bersifat memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.
B. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah dari masyarakat itu
C. Suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat
yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan
seperti agama, kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan
D. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa
negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan
atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh
anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatau tata yang dikehendaki
oleh penguasa tersebut.
Jawaban: D. Keseluruhan norma, yang oleh
penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum,
dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau
seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatau tata yang
dikehendaki oleh penguasa tersebut.
2. Pasal 354 ayat (2) KUHP mengatur, jika
penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku
paling lama?
A. 9 tahun
B. 8 tahun
C. 7 tahun
D. 10 tahun
Jawaban: D. 10 tahun
3. Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak?
A. Seseorang yang belum berusia 16 (enam
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
B. Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan
C. Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk
anak yang masih dalam kandungan
D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan
Jawaban: D. Seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
4. Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan
tersebut diatur?
A. Pasal 45 ayat (1)
B. Pasal 45 ayat (2)
C. Pasal 45 ayat (3)
D. Pasal 45 ayat (4)
Jawaban: D. Pasal 45 ayat (4).
5. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan
dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?
A. Pasal 1 ayat (3)
B. Pasal 1 ayat (4)
C. Pasal 1ayat (1)
D. Pasal 1 ayat (2)
Jawaban: A. Pasal 1 ayat (3)
6. Bullying termasuk dalam unsur tindak
kekerasan. Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman
bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP ayat (1) mengatur bahwa
penganiayaan yang dilakukan dengan rencana, diancam dengan penjara paling lama
4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, jika mengakibatkan korban mengalami luka
berat, maka diancam penjara paling lama?
A. 7 tahun
B. 9 tahun
C. 10 tahun
D. 8 tahun
Jawaban: A. 7 tahun
7. Apa ancaman hukum terhadap orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atu pemerasan?
A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
B. Pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
Jawaban: C. Pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar
rupiah)
8. Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur pelaku
penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?
A. 8 tahun
B. 7 tahun
C. 10 tahun
D. 9 tahun
Jawaban: A. 8 tahun
9. Apakah tujuan hukum menurut Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?
A. Untuk mewujudkan kebahagian yang
sebesar-besarnya untuk setiap orang
B. Untuk melindungi kepentingan manusia guna berlindung dari bahaya yang
mungkin akan mengancam keselamatan manusia
C. Untuk terciptanya sebuah ketertiban dan mencegah konflik antar sesama
manusia
D. Untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi dan juga untuk mencapai
keadilan
Jawaban: D. Untuk mencapai kedamaian hidup
antar pribadi dan juga untuk mencapai keadilan
10. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum.
Sebutkan pasal dan ayat berapa penegasan ini?
A. Pasal 1 ayat (3)
B. Pasal 1 ayat (4)
C. Pasal 1 ayat (1)
D. Pasal 1 ayat (2)
Jawaban: A. Pasal 1 ayat (3)
*Disclimer
Jawaban mungkin tidak
sesuai dengan yang sebenarnya. Jawaban ini murni hasil pemikiran kami pribadi.
Informasi ini hanya sebagai pembanding saja bukan sebuah kebenaran mutlak.
Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban Soal 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying │ Pintar Kemenag"