Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ASN Auto Senyum, Ini PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024

PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

Selamat datang kembali dalam blog kami yang selalu memberikan informasi terbaru seputar THR dan Gaji Ke-13 sebagai kebijakan pemerintah terkait dengan ASN dan pensiunan. Pada tahun 2024 ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2024 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Hal ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi seluruh ASN dan pensiunan di Indonesia.

Dalam PP No 14 tahun 2024 ini, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur mengenai besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima oleh para ASN dan pensiunan. Selain itu, terdapat juga beberapa perubahan penting dalam regulasi ini yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan para ASN dan pensiunan.

Tak hanya itu, perlakuan khusus dari informasi yang kami berikan ini menjadi kabar baik untuk ASN yang telah pensiun. Dengan adanya PP No 14 tahun 2024 ini, diharapkan para pensiunan ASN dapat merasa lebih dihargai dan mendapatkan perlakuan yang lebih baik dari pemerintah.

Jadi, tunggu apalagi? Simak terus blog kami untuk selalu mendapatkan informasi terkini seputar kebijakan pemerintah terkait dengan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan di tahun 2024 ini!


Diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang membahas Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Tujuan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, termasuk melalui dukungan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut peraturan ini, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar instansi tempat penugasan.

Sumber anggaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN untuk ASN dan PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara, dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Untuk gaji ke-13 yang berasal dari APBD, sumbernya untuk PNS dan PPPK, juga terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tambahan penghasilan, PP 14/2024 juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13, serta menetapkan waktu pencairan yang harus diikuti.

Jadi, PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024 adalah hal yang gembira bagi ASN. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk mengecek tautan di bagian bawah artikel untuk informasi lebih lengkap.

Untuk lebih lengkapnya isi dari PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024 dapat anda lihat dan unduh pada tautan berikut ini.

Demikian informasi gembira bagi ASN tentang PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "ASN Auto Senyum, Ini PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024"