ASN Auto Senyum, Ini PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024
Selamat datang kembali dalam blog kami yang
selalu memberikan informasi terbaru seputar THR dan Gaji Ke-13 sebagai kebijakan
pemerintah terkait dengan ASN dan pensiunan. Pada tahun 2024 ini, pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2024 yang mengatur tentang
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
pensiunan. Hal ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi seluruh
ASN dan pensiunan di Indonesia.
Dalam PP No 14 tahun 2024 ini, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur
mengenai besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima oleh para ASN dan
pensiunan. Selain itu, terdapat juga beberapa perubahan penting dalam regulasi
ini yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan para ASN
dan pensiunan.
Tak hanya itu, perlakuan khusus dari informasi yang kami berikan ini menjadi
kabar baik untuk ASN yang telah pensiun. Dengan adanya PP No 14 tahun 2024 ini,
diharapkan para pensiunan ASN dapat merasa lebih dihargai dan mendapatkan
perlakuan yang lebih baik dari pemerintah.
Jadi, tunggu apalagi? Simak terus blog kami untuk selalu mendapatkan informasi
terkini seputar kebijakan pemerintah terkait dengan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN
dan pensiunan di tahun 2024 ini!
Diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang membahas Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Tujuan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah
untuk menjaga daya beli masyarakat, termasuk melalui dukungan kepada aparatur
negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, yang pada akhirnya akan berdampak
positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut peraturan ini, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit
TNI, atau anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau
ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar instansi tempat
penugasan.
Sumber anggaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN untuk ASN dan PPPK, TNI,
Polri, dan pejabat negara, dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja sesuai
jabatan.
Untuk gaji ke-13 yang berasal dari APBD, sumbernya untuk PNS dan PPPK, juga
terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan
jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tambahan penghasilan, PP 14/2024 juga
mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13, serta menetapkan waktu pencairan yang
harus diikuti.
Jadi, PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan
Pensiunan 2024 adalah hal yang gembira bagi ASN. Semoga informasi ini
bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk mengecek tautan di bagian bawah artikel
untuk informasi lebih lengkap.
Untuk lebih lengkapnya isi dari PP No 14 Tahun
2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024 dapat anda
lihat dan unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi gembira bagi ASN tentang PP
No 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024.
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "ASN Auto Senyum, Ini PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024"