Kunci Jawaban Modul 3.1 Konsep Pengembangan Potensi Peserta Didik, Pelatihan Pintar Kemenag
Pelatihan Manajemen Program Ekstrakurikuler
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Pintar (Pusat Informasi Pelatihan &
Pembelajaran) hadir sebagai wadah untuk belajar bersama secara daring dan
terbuka untuk semua ASN Kementerian Agama di Indonesia. PINTAR terdiri dari dua
kategori pembelajaran yakni, pelatihan dan pengetahuan, semua tersedia dalam
bentuk artikel, video, dan materi untuk meningkatkan skill dan kapasitas SDM
Kementerian Agama, agar semua dapat tumbuh bersama.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan
pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan
dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode
pelaksanaan pelatihan.
Sasaran pelatihan :
Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Wakil
Kepala Madrasah, dan Guru
Tujuan Pelatihan :
Untuk meningkatkan pengelolaan dan
pengembangan kegiatan Ekstra Kurikuler pada satuan pendidikan
Latar Belakang Pelatihan :
Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan
di luar kegiatan kurikuler baik dilaksanakan di dalam atau di luar madrasah
yang bertujuan untuk memperkaya dan memperluas pengetahuan, sikap, dan
keterampilan siswa dalam berbagai bidang. Agar tujuan tersebut dapat tercapai
dengan maksimal, maka kegiatan ekstrakurikuler harus diawali dari perencanaan
yang sesuai bakat minat peserta didik dan kebutuhan madrasah, pelaksaksanaannya
harus benar-benar mengarah pada pembentukan karakter dan pencapaian prestasi siswa
baik akademik maupun non akademika, selanjutnya kegiatan ekstrakurikuler perlu
dilakukan evaluasi menyeluruh sebagai pertimbangan untuk tindak lanjut.
Laporan kegiatan ekstrakurikuler juga perlu
disusun madrasah secara lengkap dan sistematis, sebagai salah satu dokumen
pendukung yang sangat penting dalam menghadapi akreditasi satuan pendidikan.
Dalam pelatihan ini akan dikupas berbagai hal terkait pelaksanaan
ekstrakurikuler, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi tindak lanjut,
serta pelaporannya.
Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
1. Konsep Pengembangan Potensi Peserta Didik
2. Pengembangan Program Ekstrakurikuler
3. Perencanaan Program Ekstrakurikuler
4. Pelaksanaan dan Pengelolaan Program
Ekstrakurikuler
5. Monitoring dan Evaluasi Program
Ekstrakurikuler
6. Penyusunan Laporan Program Ekstrakurikuler
Persyaratan
- PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
- Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
- Syarat Jenis Kelamin : Semua
- Syarat Pendidikan Umum : Semua
Kunci Jawaban Modul 3.1 Konsep Pengembangan Potensi Peserta Didik
Berikut soal dan jawaban Modul 3.1 Konsep
Pengembangan Potensi Peserta Didik pada pelatihan Pintar Kemenag :
1 dari 5 Soal
Tujuan kegiatan ekstrakurikuler adalah.
A. Mendukung perkembangan personal, sosial,
dan karir peserta didik
B. Menambah penghasilan, fasilitas, dan
reputasi sekolah
C. Menyediakan hiburan, rekreasi, dan
kesenangan peserta didik
D. Mengurangi beban belajar, stres, dan
kebosanan peserta didik
Jawaban: A. Mendukung perkembangan personal,
sosial, dan karir peserta didik
2 dari 5 Soal
Fungsi sosial dari kegiatan ekstrakurikuler
adalah.
A. Membantu peserta didik berinteraksi dan
bersosialisasi dengan orang lain, membangun jaringan dan relasi serta
mengembangkan sikap dan nilai-nilai sosial
B. Membantu peserta didik mengembangkan
potensi fisik dan psikologis, sikap dan nilai-nilai positif, serta rasa percaya
diri dan motivasi
C. Memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk bersenang-senang, berekreasi, dan melepas penat, serta meningkatkan
keseimbangan antara fisik, mental, dan emosional
D. Memberikan pengalaman dan wawasan kepada
peserta didik tentang dunia kerja dan profesi, serta meningkatkan kualitas dan
kompetensi diri
Jawaban: A. Membantu peserta didik
berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang lain, membangun jaringan dan
relasi serta mengembangkan sikap dan nilai-nilai sosial
3 dari 5 Soal
Kegiatan ekstrakurikuler adalah.....
A. Kegiatan non-pelajaran formal yang
dilakukan di dalam jam belajar kurikulum standar
B. Kegiatan pelajaran formal yang dilakukan di
luar jam belajar kurikulum standar
C. Kegiatan non-pelajaran formal yang
dilakukan di luar jam belajar kurikulum standar
D. Kegiatan pelajaran formal yang dilakukan di
dalam jam belajar kurikulum standar
Jawaban: C. Kegiatan non-pelajaran formal yang
dilakukan di luar jam belajar kurikulum standar
4 dari 5 Soal
Fungsi pengembangan dari kegiatan
ekstrakurikuler adalah....
A. Membantu peserta didik berinteraksi dan
bersosialisasi dengan orang lain, membangun jaringan dan relasi, serta
mengembangkan sikap dan nilai-nilai sosial
B. Memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk bersenang-senang, berekreasi, dan melepas penat, serta meningkatkan
keseimbangan antara fisik, mental, dan emosional
C. Memberikan pengalaman dan wawasan kepada
peserta didik tentang dunia kerja dan profesi, serta meningkatkan kualitas dan
kompetensi diri
D. Membantu peserta didik mengembangkan
potensi fisik dan psikologis, sikap dan nilai-nilai positif, serta rasa percaya
diri dan motivasi
Jawaban: D. Membantu peserta didik
mengembangkan potensi fisik dan psikologis, sikap dan nilai-nilai positif,
serta rasa percaya diri dan motivasi
5 dari 5 Soal
Pengembangan potensi peserta didik adalah.....
A. Proses yang bertujuan untuk membantu
peserta didik menyesuaikan diri dengan lingkungan, teman, dan guru yang baru
B. Proses yang bertujuan untuk membantu
peserta didik mengatasi masalah, konflik, dan tekanan yang mereka hadapi
C. Proses yang bertujuan untuk membantu
peserta didik memperoleh nilai, prestasi, dan sertifikat yang tinggi
D. Proses yang bertujuan untuk membantu
peserta didik mengenali, mengembangkan, dan menyalurkan kemampuan, bakat, dan
minat yang mereka miliki
Jawaban: D. Proses yang bertujuan untuk
membantu peserta didik mengenali, mengembangkan, dan menyalurkan kemampuan,
bakat, dan minat yang mereka miliki
Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban Modul 3.1 Konsep Pengembangan Potensi Peserta Didik, Pelatihan Pintar Kemenag"