Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Pintar (Pusat Informasi Pelatihan & Pembelajaran) hadir sebagai wadah untuk belajar bersama secara daring dan terbuka untuk semua ASN Kementerian Agama di Indonesia. PINTAR terdiri dari dua kategori pembelajaran yakni, pelatihan dan pengetahuan, semua tersedia dalam bentuk artikel, video, dan materi untuk meningkatkan skill dan kapasitas SDM Kementerian Agama, agar semua dapat tumbuh bersama.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Sasaran pelatihan :

Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah, dan Guru

Tujuan Pelatihan :

Untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan kegiatan Ekstra Kurikuler pada satuan pendidikan

Latar Belakang Pelatihan :

Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan di luar kegiatan kurikuler baik dilaksanakan di dalam atau di luar madrasah yang bertujuan untuk memperkaya dan memperluas pengetahuan, sikap, dan keterampilan siswa dalam berbagai bidang. Agar tujuan tersebut dapat tercapai dengan maksimal, maka kegiatan ekstrakurikuler harus diawali dari perencanaan yang sesuai bakat minat peserta didik dan kebutuhan madrasah, pelaksaksanaannya harus benar-benar mengarah pada pembentukan karakter dan pencapaian prestasi siswa baik akademik maupun non akademika, selanjutnya kegiatan ekstrakurikuler perlu dilakukan evaluasi menyeluruh sebagai pertimbangan untuk tindak lanjut.

Laporan kegiatan ekstrakurikuler juga perlu disusun madrasah secara lengkap dan sistematis, sebagai salah satu dokumen pendukung yang sangat penting dalam menghadapi akreditasi satuan pendidikan. Dalam pelatihan ini akan dikupas berbagai hal terkait pelaksanaan ekstrakurikuler, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi tindak lanjut, serta pelaporannya.

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :

1. Konsep Pengembangan Potensi Peserta Didik

2. Pengembangan Program Ekstrakurikuler

3. Perencanaan Program Ekstrakurikuler

4. Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Ekstrakurikuler

5. Monitoring dan Evaluasi Program Ekstrakurikuler

6. Penyusunan Laporan Program Ekstrakurikuler

Persyaratan

  • PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
  • Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  • Syarat Jenis Kelamin : Semua
  • Syarat Pendidikan Umum : Semua

Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag

Berikut soal dan jawaban Modul 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler pada pelatihan Pintar Kemenag :

 

1 dari 5 Soal

Mengapa program ekstrakurikuler perlu dikembangkan secara sistematis?

A. Agar meningkatkan partisipasi aktif yang melibatkan sebanyak-banyaknya siswa

B. Agar peserta didik dapat meningkatkan kerjasama dengan orang lain

C. Agar peserta didik dapat meningkatkan prestasi akademik

D. Agar peserta didik dapat mengembangkan kreativitasnya

Jawaban: A. Agar meningkatkan partisipasi aktif yang melibatkan sebanyak-banyaknya siswa

 

2 dari 5 Soal

Apa hubungan antara kegiatan ekstrakurikuler dan tujuan pendidikan nasional?

A. Kegiatan ekstrakurikuler bertujuan untuk meningkatkan prestasi akademik peserta didik

B. Kegiatan ekstrakurikuler hanya berfokus pada pengembangan bakat dan minat peserta didik

C. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler

D. Kegiatan ekstrakurikuler tidak berpengaruh terhadap tujuan Pendidikan

Jawaban: C. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler

 

3 dari 5 Soal

Apa peran satuan madrasah dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler?

A. Tidak memiliki peran dalam pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler

B. Hanya bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler

C. Hanya memberikan penilaian terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler

D. Bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan, potensi, dan bakat peserta didik

Jawaban: D. Bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan, potensi, dan bakat peserta didik

 

4 dari 5 Soal

Apa tujuan dari pengembangan program ekstrakurikuler?

A. Meningkatkan kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler

B. Meningkatkan kerjasama antar peserta didik

C. Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal

D. Meningkatkan kreativitas peserta didik

Jawaban: C. Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal

 

5 dari 5 Soal

Dasar hukum yang mengatur kegiatan pengembangan program ekstrakurikuler di Indonesia, kecuali

A. UU Nomor 17 Tahun 2003

B. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2014

C. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013

D. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2013

Jawaban: A. UU Nomor 17 Tahun 2003

 

Demikian Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler Pelatihan Pintar Kemenag, dapat kami bagikan semoga bermanfaat dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag"