Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Pintar (Pusat Informasi Pelatihan &
Pembelajaran) hadir sebagai wadah untuk belajar bersama secara daring dan
terbuka untuk semua ASN Kementerian Agama di Indonesia. PINTAR terdiri dari dua
kategori pembelajaran yakni, pelatihan dan pengetahuan, semua tersedia dalam
bentuk artikel, video, dan materi untuk meningkatkan skill dan kapasitas SDM
Kementerian Agama, agar semua dapat tumbuh bersama.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan
pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan
dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode
pelaksanaan pelatihan.
Sasaran pelatihan :
Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Wakil
Kepala Madrasah, dan Guru
Tujuan Pelatihan :
Untuk meningkatkan pengelolaan dan
pengembangan kegiatan Ekstra Kurikuler pada satuan pendidikan
Latar Belakang Pelatihan :
Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan
di luar kegiatan kurikuler baik dilaksanakan di dalam atau di luar madrasah
yang bertujuan untuk memperkaya dan memperluas pengetahuan, sikap, dan
keterampilan siswa dalam berbagai bidang. Agar tujuan tersebut dapat tercapai
dengan maksimal, maka kegiatan ekstrakurikuler harus diawali dari perencanaan
yang sesuai bakat minat peserta didik dan kebutuhan madrasah, pelaksaksanaannya
harus benar-benar mengarah pada pembentukan karakter dan pencapaian prestasi siswa
baik akademik maupun non akademika, selanjutnya kegiatan ekstrakurikuler perlu
dilakukan evaluasi menyeluruh sebagai pertimbangan untuk tindak lanjut.
Laporan kegiatan ekstrakurikuler juga perlu
disusun madrasah secara lengkap dan sistematis, sebagai salah satu dokumen
pendukung yang sangat penting dalam menghadapi akreditasi satuan pendidikan.
Dalam pelatihan ini akan dikupas berbagai hal terkait pelaksanaan
ekstrakurikuler, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi tindak lanjut,
serta pelaporannya.
Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
1. Konsep Pengembangan Potensi Peserta Didik
2. Pengembangan Program Ekstrakurikuler
3. Perencanaan Program Ekstrakurikuler
4. Pelaksanaan dan Pengelolaan Program
Ekstrakurikuler
5. Monitoring dan Evaluasi Program
Ekstrakurikuler
6. Penyusunan Laporan Program Ekstrakurikuler
Persyaratan
- PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
- Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
- Syarat Jenis Kelamin : Semua
- Syarat Pendidikan Umum : Semua
Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag
Berikut soal dan jawaban Modul 3.2
Pengembangan Program Ekstrakurikuler pada pelatihan Pintar Kemenag :
1 dari 5 Soal
Mengapa program ekstrakurikuler perlu
dikembangkan secara sistematis?
A. Agar meningkatkan partisipasi aktif yang
melibatkan sebanyak-banyaknya siswa
B. Agar peserta didik dapat meningkatkan
kerjasama dengan orang lain
C. Agar peserta didik dapat meningkatkan
prestasi akademik
D. Agar peserta didik dapat mengembangkan
kreativitasnya
Jawaban: A. Agar meningkatkan partisipasi
aktif yang melibatkan sebanyak-banyaknya siswa
2 dari 5 Soal
Apa hubungan antara kegiatan ekstrakurikuler
dan tujuan pendidikan nasional?
A. Kegiatan ekstrakurikuler bertujuan untuk
meningkatkan prestasi akademik peserta didik
B. Kegiatan ekstrakurikuler hanya berfokus
pada pengembangan bakat dan minat peserta didik
C. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah
satu kegiatan dalam program kurikuler
D. Kegiatan ekstrakurikuler tidak berpengaruh
terhadap tujuan Pendidikan
Jawaban: C. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan
salah satu kegiatan dalam program kurikuler
3 dari 5 Soal
Apa peran satuan madrasah dalam pengembangan
kegiatan ekstrakurikuler?
A. Tidak memiliki peran dalam pengelolaan
kegiatan ekstrakurikuler
B. Hanya bertanggung jawab dalam pengelolaan
kegiatan ekstrakurikuler
C. Hanya memberikan penilaian terhadap kinerja
peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler
D. Bertanggung jawab dalam pengembangan dan
pengelolaan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan, potensi, dan bakat peserta didik
Jawaban: D. Bertanggung jawab dalam
pengembangan dan pengelolaan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan, potensi, dan
bakat peserta didik
4 dari 5 Soal
Apa tujuan dari pengembangan program
ekstrakurikuler?
A. Meningkatkan kinerja peserta didik dalam
kegiatan ekstrakurikuler
B. Meningkatkan kerjasama antar peserta didik
C. Mengembangkan potensi peserta didik secara
optimal
D. Meningkatkan kreativitas peserta didik
Jawaban: C. Mengembangkan potensi peserta
didik secara optimal
5 dari 5 Soal
Dasar hukum yang mengatur kegiatan
pengembangan program ekstrakurikuler di Indonesia, kecuali
A. UU Nomor 17 Tahun 2003
B. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI Nomor 62 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
D. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI Tahun 2013
Jawaban: A. UU Nomor 17 Tahun 2003
Demikian Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler Pelatihan Pintar Kemenag, dapat kami bagikan semoga bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag"