Surat Edaran Dikbud Provinsi NTB Tentang Penyesuaian KBM Selama Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Wilayah NTB
Dalam rangka penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar {KBM)
selama bulan Ramadhan 1445 H, diminta perhatian Kepala Cabang Dinas Dikbud
Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Barat, Para Pengawas dan Kepala SMA/SMK/SLB
se- Nusa Tenggara Barat hal hal sebagai berikut:
1. Libur awal bulan puasa disesuaikan dengan libur nasional
dan cuti bersama tanggal 11 s.d. 12 Maret 2024
2. Kegiatan Belajar Menagajar (KBM) dilaksanakan tanggal 13
Maret s.d. 6 April 2024
3. Selama bulan Ramadhan KBM setiap hari 15 menit pertama
sebelum mulai pembelajaran diisi dengan tadarus al-Quran di dalam kelas,
sedangkan untuk pendidik dan peserta didik non muslim agar menyesuaikan dengan
agenda sesuai dengan ajaran agamnya.
4. Pembelajaran berlangsung pukul 08.00 s.d. 12.30 Wita
(diakhiri dengan sholat zuhur berjamaah dan kultum). Bagi pendidik dan peserta
didik yang non muslim agar menyesuaikan agenda spiritual sesuai jadwal tersebut
sehingga waktu meninggalkan sekolah diatur bersamaan.
5. Waktu pelaksanaan Ujian Sekolah (US) bagi kelas XII
selama bulan Ramadhan diatur sesuai durasi waktu sebagimana ketentuan pada
nomor 4 di atas
6. Bagi kelas X dan XI durasi waktu belajar per Jam
Pelajaran mengacu pada jumlah waktu terse but sebagaimana point 1 s.d. 3 di
atas.
7. Menguatkan implementasi profil pelajar pancasila melalaui
berbagai aktivitas seperti:
a. Menggiatkan agenda takjil untuk warga sekolah maupun
masyarakat sekitar
b. Melaksanakan kegiatan spiritual camp yang disesuaikan
dengan kondisi sekolah
c. Peserta didik membuat resume harian selarna bulan
Rarnadhan terutama kegiatan seperti tarawih/tadarus dan aktivitas lainnya yang
dapat berupa lembar kegiatan siswa
d. Resume aktivitas sebagaimana dimaksud diserahkan kepada
wali kelas/ guru mata Pelajaran dan dapat dijadikan sebagi penilaian afektif
maupun psikomotorik untuk mata pelajaran yang relevan
e. Menghimbau warga sekolah untuk mengeluarkan zakat fitrah
melalui sekolah untuk disalurkan kepada yang berhak menerima atau bekerja sarna
dengan BAZNAS di tempat masing-masing
8. Libur Idul Fitri 1445 H. diintegrasikan dengan libur
Nasional dan cuti bersama tanggal 8 s.d. 15 April 2024.
9. KBM aktif secara normal mulai tanggal 16 April 2024.
Untuk informasi dan koordinasi dapat menghubungi Bidang SMA:
Purni Susanto (HP/WA. 087851139128, Bidang SMK: Muazzam (HP /WA. 08175760095),
Bidang PK: Lily Suryani (HP /WA. 08123888601).
Demikian atas perhatian dan kerjasarnanya disampaikan terima
kasih.
Edaran ditandatangani oleh Kepala Dikbud NTB Dr. H. Aidy
Furqan, M.Pd ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Dikbud, Pengawas SMA/SMK/SLB
dan Kepala SMA/SMK/SLB Se- Nusa Tenggara Barat.
Untuk Informasi selengkapnya terkait edaran Penyesuaian KBM
Selama Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Wilayah NTB yang dikeluaarkan oleh Dikbud
NTB dapat diunduh pada tautan berikut :
Demikian informasi tentang edaran Penyesuaian KBM Selama Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Wilayah NTB yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Dikbud Provinsi NTB Tentang Penyesuaian KBM Selama Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Wilayah NTB"