Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik - Pelatihan Deteksi Dini: Analisa Faktor Konflik - Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik

Pusdiklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan pelatihan Pelatihan Deteksi Dini: Analisa Faktor Konflik melalui MOOC Pintar Kemenag. Dengan sasaran Penyuluh agama, dosen, Karyawan Kementerian Agama  

Tujuannya adalah untuk Meningkatkan kapasitas pegawai Kementerian Agama, baik dari level penyuluh, dosen PTKN dan seluruh staf dan karyawan Kementerian Agama untuk menjalankan amanah UU No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, terutama dalam fungsinya membangun sistem Deteksi Dini untuk mencegah terjadinya konflik sosial berbasis keagamaan.    

⁠Sementara Latar Belakangnya bahwa Kementerian Agama diberikan amanah oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP No.2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2012 untuk melakukan serangkaian kerja pencegahan konflik sosial. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kepegawaian agar lebih sensitif dan lebih peka terhadap kondisi sosial keagamaan masyarakat di tempat mereka berada. Salah satu rangkaian kerja tersebut adalah membangun sistem deteksi dini (Early Warning System).  Penyusunan Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Religiosity Index berangkat dari landasan pemikiran tersebut. Sesuai dengan arahan PP No.7 Tahun 2012, Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini konflik meliputi: penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik; Penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat; Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelatihan ini menjadi bagian dari pelaksanaan salah satu kegiatan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini pada poin C yaitu Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.   

Kompetensi Teknis Pelatihan  yang didapatkan adalah Pelatihan akan melalui 6 seksi pelatihan SistemDeteksi Dini Religiosity Index. Pelatihan tersebut terdiri dari video pemaparan materi, ujian di setiap seksi pelatihan, modul dan materi presentasi untuk bahan bacaan.  

Kurikulum/Struktur Program Deteksi Dini Pada Modul 1 Analisa Faktor Konflik, para peserta pelatihan akan mempelajari materi tentang landasan hukum Sistem Deteksi Dini yang diamanahkan kepada Kementerian Agama, dan materi pemahaman dasar tentang konflik sosial. Berikut di bawah ini struktur kurikulum Modul 1:

  • Kementerian Agama dan Konflik
  • Definisi Konflik
  • Asumsi Dasar Konflik
  • Sumber Konflik
  • Wujud Konflik
  • Kategori Konflik 

Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik - Pelatihan Deteksi Dini: Analisa Faktor Konflik - Pintar Kemenag

SOAL 1

Sistem peringatan dini (EWS) memiliki dua komponen utama, yaitu...

A. Deteksi dini dan pernanganan dini

B. Cegah dini dan penanganan dini

C. Deteksi dini dan cegah dini*

D. Deteksi dini, cegah dini dan penanganan dini

Kunci Jawaban C. Deteksi dini dan cegah dini*

 

SOAL 2

Salah satu bentuk deteksi dini yang dapat dilakukan dalam pencegahan konflik adalah...

A. Penyampaian data dan informasi mengenai konflik secara cepat dan akurat*

B. Penilaian tentang indikator-indikator yang dapat menaikkan skala ekskalasi konflik

C. Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial

D. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan

Kunci Jawaban A. Penyampaian data dan informasi mengenai konflik secara cepat dan akurat*

 

SOAL 3

Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mendeteksi dini potensi konflik adalah

A. Peningkatan jumlah kelompok-kelompok eksklusif

B. Peningkatan intensitas konflik antarkelompok

C. Semua jawaban benar*

D. Peningkatan penyebaran informasi yang provokatif

Kunci Jawaban C. Semua jawaban benar*

 

SOAL 4

Dalam konteks pencegahan konflik sosial, apa yang dimaksud dengan "Early Warning System (EWS)"?

A. Sebuah sistem yang digunakan untuk mencegah konflik agar tidak terjadi

B. Sebuah sistern yang digunakan untuk menangani kontlik yang telah terjadi

C. Sebuah sistem yang digunakan untuk mendeteksi ani potensi konflik*

D. Semua jawaban salah

Kunci Jawaban C. Sebuah sistem yang digunakan untuk mendeteksi ani potensi konflik*

 

SOAL 5

Berdasarkan UU No.7 Tahun 2012, upaya pencegahan konflik sosial meliputi hal-hal berikut, kecuali

A. Memelihara kondisi damai dalam masyarakat

B. Mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damal

C. Membangun sistem peringatan dini*

D. Meredom potens konflik

Kunci Jawaban : C. Membangun sistem peringatan dini*


Demikian Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik - Pelatihan Deteksi Dini: Analisa Faktor Konflik - Pintar Kemenag, semoga bermanfaat. 

Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik - Pelatihan Deteksi Dini: Analisa Faktor Konflik - Pintar Kemenag"