Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik - Pelatihan Deteksi Dini: Analisa Faktor Konflik - Pintar Kemenag
Tujuannya adalah untuk Meningkatkan kapasitas pegawai Kementerian Agama,
baik dari level penyuluh, dosen PTKN dan seluruh staf dan karyawan Kementerian
Agama untuk menjalankan amanah UU No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik
Sosial, terutama dalam fungsinya membangun sistem Deteksi Dini untuk mencegah
terjadinya konflik sosial berbasis keagamaan.
Sementara Latar
Belakangnya bahwa Kementerian Agama diberikan amanah oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2012
tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP No.2 Tahun 2025 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2012 untuk melakukan serangkaian kerja pencegahan
konflik sosial. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan
kepegawaian agar lebih sensitif dan lebih peka terhadap kondisi sosial
keagamaan masyarakat di tempat mereka berada. Salah satu rangkaian kerja
tersebut adalah membangun sistem deteksi dini (Early Warning System). Penyusunan Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial
Religiosity Index berangkat dari landasan pemikiran tersebut. Sesuai dengan
arahan PP No.7 Tahun 2012, Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini konflik meliputi:
penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
Penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; Peningkatan dan pemanfaatan modal
sosial; dan Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pelatihan ini menjadi bagian dari pelaksanaan
salah satu kegiatan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini pada poin C yaitu
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Kompetensi Teknis Pelatihan yang didapatkan adalah Pelatihan akan melalui 6 seksi pelatihan SistemDeteksi Dini Religiosity
Index. Pelatihan tersebut terdiri dari video pemaparan materi, ujian di setiap
seksi pelatihan, modul dan materi presentasi untuk bahan bacaan.
Kurikulum/Struktur
Program Deteksi Dini Pada Modul 1 – Analisa
Faktor Konflik, para peserta pelatihan akan mempelajari materi tentang landasan
hukum Sistem Deteksi Dini yang diamanahkan kepada Kementerian Agama, dan materi
pemahaman dasar tentang konflik sosial. Berikut di bawah ini struktur kurikulum
Modul 1:
- Kementerian Agama dan Konflik
- Definisi Konflik
- Asumsi Dasar Konflik
- Sumber Konflik
- Wujud Konflik
- Kategori Konflik
Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik - Pelatihan Deteksi Dini: Analisa Faktor Konflik - Pintar Kemenag
SOAL 1
Sistem peringatan dini (EWS) memiliki dua komponen utama,
yaitu...
A. Deteksi dini dan pernanganan dini
B. Cegah dini dan penanganan dini
C. Deteksi dini dan cegah dini*
D. Deteksi dini, cegah dini dan penanganan dini
Kunci Jawaban C. Deteksi dini dan cegah dini*
SOAL 2
Salah satu bentuk deteksi dini yang dapat dilakukan dalam
pencegahan konflik adalah...
A. Penyampaian data dan informasi mengenai konflik secara
cepat dan akurat*
B. Penilaian tentang indikator-indikator yang dapat
menaikkan skala ekskalasi konflik
C. Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial
D. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
- Kunci Jawaban 3.15 Monitoring, Evaluasi, dan Sistem Penjaminan Mutu Madrasah Inklusif - Pintar Kemenag
- Kunci Jawaban 3.13 Pengelolaan dan Pengembangan Pendidikan Inklusif pada Madrasah - Bagian 5 – Pintar Kemenag
- Kunci Jawaban 3.8 ldentifikasi, Asesmen, dan Profil Peserta Didik Berkebutuhan Khusus - Bagian 3- Pintar Kemenag
Kunci Jawaban A. Penyampaian data dan informasi mengenai
konflik secara cepat dan akurat*
SOAL 3
Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mendeteksi
dini potensi konflik adalah
A. Peningkatan jumlah kelompok-kelompok eksklusif
B. Peningkatan intensitas konflik antarkelompok
C. Semua jawaban benar*
D. Peningkatan penyebaran informasi yang provokatif
Kunci Jawaban C. Semua jawaban benar*
SOAL 4
Dalam konteks pencegahan konflik sosial, apa yang dimaksud
dengan "Early Warning System (EWS)"?
A. Sebuah sistem yang digunakan untuk mencegah konflik agar
tidak terjadi
B. Sebuah sistern yang digunakan untuk menangani kontlik
yang telah terjadi
C. Sebuah sistem yang digunakan untuk mendeteksi ani potensi
konflik*
D. Semua jawaban salah
Kunci Jawaban C. Sebuah sistem yang digunakan untuk
mendeteksi ani potensi konflik*
SOAL 5
Berdasarkan UU No.7 Tahun 2012, upaya pencegahan konflik
sosial meliputi hal-hal berikut, kecuali
A. Memelihara kondisi damai dalam masyarakat
B. Mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara
damal
C. Membangun sistem peringatan dini*
D. Meredom potens konflik
Kunci Jawaban : C. Membangun sistem peringatan dini*
Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Kementerian Agama dan Sistem Deteksi Dini Konflik - Pelatihan Deteksi Dini: Analisa Faktor Konflik - Pintar Kemenag"
Posting Komentar