Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah – Pelatihan Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah – Pelatihan Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah

Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat

Informasi Umum

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.


Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

 

Pada pelatihan ini, peserta akan mempelajari : 

  1. Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah ( Dra. Nelly Nurmelly, MM)
  2. Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana (Rudi Hermawan,  M.Pd)
  3. Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum (Basuki, M.Pd)
  4. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum era revolusi industri 4.0 ( Erdiansyah, M.Pd.I)
  5. Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Kehumasan (Dr. Lilis Suryani, M.Si)
  6. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan Era Milenial (Dr. Miskiah, M.Pd)

Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari. 

Persyaratan

1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag 

2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua

3. Syarat Jenis Kelamin : Semua

4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah – Pelatihan Pintar Kemenag


Soal 1

1. Formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah disebabkan Advertisement

A. Supaya wakil kepala madrasah double

B. Adanya terjadi pengembangan sekolah

C. Ada pengelola kurikulum

D. Wakil kepala madrasah yang meninggal dunia

Jawaban : D. Wakil kepala madrasah yang meninggal dunia

 

Soal 2

2. Syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah

A. Berpendidikan paling rendah SLTA B. Beragama islam

C. Memiliki  pengalaman mengajar 3 tahun

D. Berusia setingginya 60 tahun

Jawaban : B. beragama islam

 

Soal 3

3. Pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah termasuk dalam

A. Peraturan Menteri Agama no. 42 tahun 2017

B. Undang-undang no.20 tahun 2003

C. Kepdirjen Pendis no. 1531 tahun 2020

D. Peraturan Menteri Agama no.19 tahun 2019

Jawaban : C. kepdirjen Pendis no. 1531 tahun 2020

 

Soal 4

4. Kepala madrasah dapat memberhentikan wakil kepala madrasah karena

A. Terkena hukuman disiplin tingkat sedang/berat sesuai ketentuan berlaku

B. Komitmen

C. Berprilaku baik

D. Rajin

Jawaban : A. terkena hukuman disiplin tingkat sedang/berat sesuai ketentuan berlaku

 

Soal 5

5. Masa tugas wakil kepala madrasah dalam 1 periode ... tahun.

A. 4

B. 3

C. 2

D. 1

Jawaban : C. 2

 

Soal 6

6. Wakil kepala madrasah bidang humas melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam

A. Pengelolaan humas

B. Keasramaan

C. Kesiswaan

D. Akademik

Jawaban : A. pengelolaan humas

 

Soal 7

7. Wakil kepala sekolah terbagi menjadi berapa  bidang

A. 2

B. 4

C. 1

D. 3

Jawaban : B. 4

 

Soal 8

8. Wakil kepala madrasah adalah

A. Guru yang diberi tugas tambahan untuk membantu kepala madrasah dalam menjalankan tugas dan  fungsinya mengurus segala masalah yang berhubungan dalam

proses kegiatan belajar mengajar di madrasah                                                                                 

B. Pengelola anak didik

C. Orang yang bekerja di dunia industri

D. Pengelola akademik/kurikulum                                                                                                                      

Jawaban : A. guru yang diberi tugas tambahan untuk  membantu kepala madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengurus segala masalah yang berhubungan dalam proses kegiatan belajar  mengajar di madrasah

 

Soal 9

9. Wakil kepala madrasah bidang akademik melaksanakan tugas dan tanggung jawab

sebagai pembantu kepala madrasah dalam

A. Pariwisata

D. Perindustrian

C. Pengelolaan akademik/kurikulum

D. Hubungan masyarakat

Jawaban : C. pengelolaan akademik/kurikulum

 

Soal 10

10. Wakil kepala sekolah madrasah aliyah  terdiri paling sedikit 1 orang dan paling banyak 4 orang terdiri dari wakil kepala madrasah bidang

A. Pariwisata

B. Hubungan industri

C. Keasramaan

D. Akademik

Jawaban : D. Akademik

 

Itulah Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah – Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat di MOOC Pintar Kemenag, semoga bermanfaat. 

Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban Soal Modul 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah – Pelatihan Pintar Kemenag"