Hukum Menjilati Organ Intim Istri dalam Pandangan Islam
Hukum Menjilati Organ Intim Istri dalam Pandangan Islam
KH. Dawaam Mu'allim
(Pembina Al-Mu'allim Center Tangerang Banten)
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bismillah, walhamdulillah, wasshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, Sayyidina wa Maulana Muhammadin Ibnu Abdillah, wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma'in.
Saudaraku, kaum Muslimin wal Muslimat rahimakumullah, dalam kehidupan rumah tangga, Islam mengajarkan adab dan batasan yang jelas dalam hubungan suami istri. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum seorang suami yang menjilati organ intim istrinya, terutama jika hal tersebut diminta oleh istri. Artikel ini akan membahasnya secara lengkap berdasarkan pandangan fikih, adab, dan kesehatan, agar menjadi pedoman yang benar sesuai syariat.
Hukum Menjilati Organ Intim Istri dalam Pandangan Fikih
1. Dasar Kebolehan dalam Islam
Islam memperbolehkan suami istri untuk saling menikmati tubuh pasangannya selama hal tersebut dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar batasan syariat. Dalil kebolehan ini berasal dari firman Allah SWT:
"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu sebagaimana kamu kehendaki..." (QS. Al-Baqarah: 223).
Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan intim suami istri adalah ladang kasih sayang yang luas, selama tidak melibatkan hal yang dilarang, seperti mendatangi dubur atau berhubungan saat haid.
2. Pandangan Ulama Fikih
Para ulama fikih dari berbagai mazhab memberikan pandangan yang mendukung kebolehan ini:
• Mazhab Syafi'i:
Dalam kitab Fathul Mu'in yang disusun oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari, disebutkan bahwa menjilati organ intim istri termasuk dalam kategori mubah (boleh) selama dilakukan di bagian depan (farji) dan tidak di dubur.
"Yajuzu (boleh) bagi seorang suami menikmati tubuh istrinya dengan cara apa pun, kecuali mendatangi dubur atau saat istri sedang haid."
• Mazhab Hambali:
Dalam mazhab Hambali, hal ini diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai bagian dari foreplay (pemanasan) sebelum hubungan intim. Sebagaimana dijelaskan, foreplay membantu pasangan mencapai kenyamanan dan kepuasan dalam hubungan seksual.
• Tentang Kebersihan Pelumas Wanita (Rutubah):
Para ulama sepakat bahwa pelumas alami wanita tidak najis. Menurut pendapat mayoritas ulama, rutubah memiliki status yang sama dengan mani, yaitu suci. Maka, tidak ada alasan untuk menganggap aktivitas ini sebagai hal yang menjijikkan atau melanggar syariat.
3. Hukum Makruh dalam Kondisi Tertentu
Dalam mazhab Hambali, aktivitas ini dianggap makruh jika dilakukan setelah hubungan seksual selesai, kecuali jika dimaksudkan untuk memulai ronde kedua. Adab Islam mengajarkan bahwa setelah selesai berhubungan, lebih baik bersuci atau membersihkan diri terlebih dahulu sebelum melanjutkan aktivitas lain.
Etika dan Adab dalam Melakukan Aktivitas Ini
Islam sangat menekankan kebersihan dan adab dalam setiap aspek kehidupan, termasuk hubungan suami istri. Berikut adalah beberapa adab yang perlu diperhatikan:
• Kebersihan:
Pastikan kedua pasangan menjaga kebersihan tubuh, terutama organ intim, sebelum melakukan aktivitas ini. Sunnahnya adalah mencuci area genital setelah buang air atau sebelum berhubungan.
• Persetujuan Kedua Belah Pihak:
Aktivitas ini harus dilakukan atas dasar kesepakatan dan kenyamanan bersama. Jangan memaksa pasangan jika ia merasa tidak nyaman.
• Jangan Berlebihan:
Walaupun hal ini diperbolehkan, jangan sampai aktivitas ini dilakukan secara berlebihan hingga melupakan tujuan utama dari hubungan suami istri, yaitu mempererat kasih sayang dan menciptakan ketenangan jiwa.
• Niat yang Baik:
Semua aktivitas suami istri, termasuk hal ini, harus diniatkan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
Menjawab Kekhawatiran “Menjijikkan”
Sebagian orang merasa bahwa menjilati organ intim adalah hal yang menjijikkan karena mulut dan lidah digunakan untuk zikir atau membaca Al-Qur'an. Namun, pandangan ini tidak memiliki dasar yang kuat. Berikut adalah penjelasannya:
• Lidah adalah Anggota Tubuh Multiguna:
Mulut dan lidah memiliki banyak fungsi dalam kehidupan, seperti makan, berbicara, dan berhubungan suami istri. Selama digunakan dalam hal yang halal, tidak ada larangan syariat.
• Pelumas Wanita adalah Suci:
Seperti dijelaskan sebelumnya, rutubah (pelumas alami wanita) adalah suci menurut mayoritas ulama. Maka, tidak ada alasan untuk menganggap aktivitas ini najis atau melanggar syariat.
• Adab Setelah Aktivitas:
Disunnahkan untuk berkumur-kumur dan membersihkan diri setelah aktivitas ini, terutama sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat atau membaca Al-Qur'an.
Manfaat dan Hikmah dari Aktivitas Ini
• Meningkatkan Keharmonisan:
Aktivitas ini dapat mempererat hubungan emosional antara suami dan istri, karena menunjukkan perhatian dan kasih sayang yang mendalam.
• Meningkatkan Kepuasan Seksual:
Foreplay yang baik membantu istri mencapai kepuasan seksual, sehingga hubungan menjadi lebih harmonis.
• Menunjang Kesehatan Psikologis:
Hubungan intim yang sehat dan bahagia dapat meningkatkan kualitas kesehatan mental pasangan.
Batasan yang Harus Diperhatikan
• Tidak Mendatangi Dubur:
Hubungan di area dubur tetap haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka.
• Tidak Melanggar Kewajiban Ibadah:
Jangan sampai aktivitas ini membuat seseorang lalai dari kewajiban ibadah seperti shalat, terutama jika waktunya sudah mendekati.
• Tidak Menyakiti Pasangan:
Semua aktivitas suami istri harus dilakukan dengan penuh kasih sayang dan tidak menyakiti pasangan secara fisik maupun emosional.
Kesimpulan
Menjilati organ intim istri adalah aktivitas yang diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan di bagian depan (farji) dan bukan di dubur, serta dengan memperhatikan adab dan kebersihan. Aktivitas ini dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan suami istri, meningkatkan keharmonisan, dan menambah kebahagiaan dalam rumah tangga.
Islam adalah agama yang mempermudah dan tidak memberatkan, termasuk dalam urusan rumah tangga. Selama sesuatu itu halal dan dilakukan dengan niat yang baik, maka ia menjadi ibadah yang membawa keberkahan.
Semoga pembahasan ini bermanfaat dan menjadi panduan bagi pasangan Muslim untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang sesuai dengan syariat Islam. Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber: youtube/https://youtu.be/6z-b0LjNYIY?si=OXQsCPYTUB5BbDJ

Posting Komentar untuk "Hukum Menjilati Organ Intim Istri dalam Pandangan Islam"