Kunci Jawaban 3.3 Shifting Paradigm Pendidikan Islam lnklusif - Bagian 3 - Pintar Kemenag
PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA MADRASAH
LATAR BELAKANG
Sebuah pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban.
Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.
Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.
Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada.
Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih). Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Tujuan pelatihan ini adalah:
- Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah.
- Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.
- Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi;
- Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif
- Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif
- Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI)
- Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif
- Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah
- Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah
Sasaran Peserta :
- Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah;
- Peserta didik pada madrasah,
- Masyarakat umum.
Kunci Jawaban 3.3 Shifting Paradigm Pendidikan Islam lnklusif - Bagian 3 - Pintar Kemenag
1 dari 10 soal
Berikut merupakan nilai-nilai dasar pengembangan pendidikan
inklusif di Madrasah kecuali ….
A Penyandang Disablitas merupakan satu-satunya sumber
belajar bagi warga madrasah
B Akhlak di atas ilmu pengetahuan
C Pendidikan Inklusif di madrasah dibangun dalam perspektif
ibadah berdimensi ukhrowi
D Hubungan guru dan peserta didik diikat dengan mahabbah
fillah
2 dari 10 soal
Inklusi merupakan sistem Ideologi maksudnya adalah ….
A hak mendapatkan fasilitas yang aksesible sehingga setiap
orang bisa melakukan sesuatu tanpa halangan
B penghormatan yang lebih bagi penyandang disabilitas dalam
memperoleh hak untuk berpartisipasi dalam masyarakat
C setiap memiliki kebebasan dalam prinsip kesetaraan untuk
dapat melakukan segala sesuatu sesuai dengan keinginannya
D semua orang adalah berharga dalam kebersamaan, apapun
perbedaan mereka, merasa diterima dan dihargai
3 dari 10 soal
Surat dalam Al-Qur’an isinya teguran Allah atas sikap Nabi
Muhammad (teguran-ta’limiyah) terhadap seorang sahabat dengan disabilitas netra
yang diabaikan saat memohon bimbingan Islam adalah ….
A QS. Al-Baqarah ayat 43
B QS. Al-Hujurat ayat 13
C QS. An-Nur ayat 61
D QS. ‘Abasa ayat 1 – 11
4 dari 10 soal
Yang dimaksud dengan hubungan guru dan peserta didik yang
diikat dengan pandangan mahabbah fillah pada nilai dasar pengembangan
pendidikan inklusif di madrasah adalah ….
A perspektif pendidikan diarahkan sepenuhnya dengan muatan
keagamaan, sehingga peserta didik akan menjadi insan relegius yang siap
berdakwah ditengah-tengah masyarakat
B PDBK cukup difokuskan belajar ilmu agama, sehingga
meskipun mereka lemah dalam ilmu umum mereka akan memiliki pengetahuan
keagamaan dan kecintaan kepada Allah Swt
C Guru dan peserta didik termasuk PDBK harus terikat dalam
rasa cinta kasih sebagai insan sosial, sehingga kenyamanan dalam kegiatan
belajar mengajar dapat tercipta dengan baik
D pola komunikasi, interaksi dan bergaul antara guru-peserta
didik didorong rasa kasih sayang, saling membantu dan menolong dalam kebaikan
untuk secara bersama-sama mencapai ridla Allah Swt dalam praksis
pendidikan
5 dari 10 soal
Berikut merupakan hal utama yang perlu diajarkan pada PDBK
di madrasah kecuali ….
A mengenal tuhannya yaitu Allah SWT dan keimanan
lainnya
B mengembangkan keterampilan IT yang dapat menjadi bekal
hidup mandiri
C memahami diri, hubungannya dengan tuhan dan lingkungannya.
D mengajarkan cara menjalankan agama yang paling mendasar
(fardlu ‘ain)
6 dari 10 soal Berikut yang bukan merupakan
makna teoritik dari paradigma adalah ….
A cara pandang orang terhadap diri dan lingkungannya yang
akan mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif), bersikap (afektif), dan
bertingkah laku (konatif)
B keyakinan atau kepercayaan yang mendasari seseorang dalam
melakukan segala tindakan
C daya upaya untuk memajukan budi pekerti (kekuatan batin),
pikiran (intelek), dan jasmani anak-anak, selaras dengan alam dan masyarakatnya
D seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang
diterapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama,
khususnya, dalam disiplin intelektual
7 dari 10 soal
Pernyataan berikut selaras dengan gerakan Education for All
yang dicanangkan oleh UNESCO, kecuali ….
A Pendidikan inklusif harus dipersiapkan secara sempurna
atas ketersedian 8 Standar Nasional Pendidikan, sehingga satuan pendidikan
tidak melakukan kesalahan dalam memberikan layanan pendidikan karena terkait
dengan nasib peserta didik berkebutuhan khusus.
B Semua anak memiliki hak dan kesempatan untuk belajar dalam
lingkungan terdekat mereka atau Madrasah/Sekolah yang mereka kehendaki dengan
tanpa membedakan keragaman, kebutuhan, dan karakteristik individu secara fisik,
mental, sosial, emosional.
C Bukan hanya para penyandang disabilitas yang dapat
mengenyam pendidikan secara inklusif, bahkan termasuk perbedaan gender, bahasa,
budaya, suku bangsa, kemiskinan, letak geografis dan lain sebagainya.
D Inklusif dalam konteks pendidikan berusaha menjangkau dan
memberi fasilitasi kepada semua anak tanpa terkecuali termasuk anak dengan
kebutuhan khusus.
8 dari 10 soal Berikut yang bukan merupakan
orientasi hakikat Pendidikan Islam adalah ….
A rumusan tujuan tersebut haruslah sejalan dan
memperhatikan sifat-sifat dasar (fitrah) manusia tentang nilai, bakat, minat
dan sebagainya yang akan membentuk karakter
B tujuan pendidikan Islam sesuai dengan tuntutan masyarakat
dengan tidak menghilangkan nilai-nilai lokal yang bersumber dari budaya dan
nilai-nilai ilahiyah yang bersumber dari wahyu Tuhan demi menjaga keselamatan
dan peradaban umat manusia
C Hakikat pendidikan Islam adalah menyiapkan anak-anak
peserta didik yang memiliki pengetahuan ke-Islam-an yang mumpuni, sehingga
mereka dapat dipersiapkan menjadi agen perubahan menuju Masyarakat yang
madani
D tentang tujuan dan tugas hidup manusia, yang ditekankan
bahwa manusia hidup bukan kebetulan dan sia-sia, manusia bisa melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya untuk mengabdi kepada Allah sebaik-baiknya
9 dari 10 soal
Kegagalan peserta didik di madrasah karena adanya anggapan
guru bahwa PDBK tidak akan bisa berkembang dalam pembelajaran. Pernyataan di
atas dimiliki oleh guru yang ….
A stagnant progress
B fix mindset
C growth mindset
D negative progress
10 dari 10 soal
Pendidikan Islam adalah ….
A doktrin keagamaan yang kuat pada semua peserta didik yang
belajar di Madrasah dan pondok pesantren
B pendidikan yang berorientasi kemampuan pemahaman peserta
didik secara ideal dan terukur
C bimbingan secara sadar oleh pendidikan terhadap
terbentuknya karakter peserta didik yang berakhlaqul karimah
D bimbingan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan
jasmani dan rohani peserta didik menuju terbentuknya kepribadiannya yang utama
(insan kamil)
Berikut ini soal-soal lainnya sebagai referensi;
1 dari 10 soal
مَرْحَبًا
بِمَنْ عَاتَبَنِي فِيهِ رَبِّي merupakan sapaan Nabi Muhammad SAW untuk
memuliakan seorang sahabat netra yang bernama ….
A Abdullah bin Ummi Maktum
B Amr bin Al-Jamuh
C Abdullah bin Zaid al-Jarmi
D Julaibib
2 dari 10 soal
Tidak ada alasan menolak PDBK untuk belajar di madrasah,
karena mereka unik dan memiliki potensi yang bisa dikembangkan. Pernyataan di
atas dimiliki oleh warga madrasah yang ….
A fix mindset
B growth mindset
C negative progress
D stagnant progress
4 dari 10 soal
Madrasah inklusif merupakan tempat yang paling efektif untuk
….
A memerangi sikap diskriminatif,
B menciptakan masyarakat yang ramah, dan inklusif
C semua jawaban benar
D mencapai pendidikan untuk semua
6 dari 10 soal Perhatikan pernyataan berikut!
a. ABK dengan segala kondisinya adalah takdir dan
iradah/kehendak Allah SWT.
b. ABK sebagai kehendak Allah SWT, selalu mengandung hikmah
bagi siapapun.
c. ABK sebagai manusia, sejak kejadiannya adalah makhluk
terhormat dan dimuliakan Allah SWT.
d. ABK merupakan aib, maka harus ditutupi agar tidak membuat
malu dan diketahui banyak orang
Pernyataan di atas yang sesuai dengan prinsip dan cara
pandang warga madrasah terhadap anak berkebutuhan khusus adalah ….
A b, c, d
B c, d, a
C a, b, c
D d, a, b
7 dari 10 soal
Perhatikan pernyataan berikut!
a. lingkungan keluarga
b. lingkungan sekolahKursus online terbaikKursus online
terbaik
c. lingkungan masyarakat
d. lingkungan sosial
pada pernyataan di atas yang merupakan Tri Pusat Pendidikan
adalah ….
A semua jawaban salah
B a – b – c
C c – a – b
D b – c – a
10 dari 10 soal
Perhatikan pernyataan berikut! PDBK yang belajar di
sekolah/madrasah umum tidak akan bisa berkembang PDBK hanya bisa dilayani
pendidikannya oleh guru pendidikan luar biasa Tugas guru mengoptimalkan potensi
yang bisa dikembangkan PDBK PDBK memiliki kemampuan yang unik di dalam
keterbatasan yang dia miliki Penyataan yang diyakini oleh kelompok orang dengan
fix mindset adalah ….
A b dan c
B a dan b
C c dan d
D d dan a
Demikian Kunci Jawaban 3.3 Shifting Paradigm Pendidikan Islam lnklusif - Bagian 3 - Pintar Kemenag semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban 3.3 Shifting Paradigm Pendidikan Islam lnklusif - Bagian 3 - Pintar Kemenag"