Kunci Jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 – Pintar Kemenag
PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA MADRASAH
LATAR BELAKANG
Sebuah pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban.
Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.
Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.
Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada.
Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih). Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Tujuan pelatihan ini adalah:
- Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah.
- Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.
- Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi;
- Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif
- Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif
- Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI)
- Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif
- Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah
- Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah
Sasaran Peserta :
- Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah;
- Peserta didik pada madrasah,
- Masyarakat umum.
Kunci Jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 – Pintar Kemenag
1. Pernyataan yang tepat dalam sikap yang mencerminkan pendidikan inklusif yaitu …
A. memberikan kebutuhan belajar hanya kepada peserta didik
tertentu.
B. mengorbankan peserta didik non disabilitas untuk memberikan dukungan kepada
peserta didik penyandang disabilitas.
C. menempatkan peserta didik di kelas tanpa dukungan dan pelayanan yang mereka
butuhkan agar sukses belajar.
D. semua pintu madrasah, kelas, dan aktivitas madrasah terbuka untuk semua
anak, dan mereka mendapat semua dan setiap kesempatan untuk di ikutsertakan
dengan temannya.
Kunci Jawaban: D
2. Undang-Undang yang mengatur tentang Penyandang
Disabilitas yaitu …
A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
B. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
C. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
D. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Kunci Jawaban: D
3. Tujuan pendidikan inklusif adalah ….
A. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses
terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, dan relevan.
B. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan
yang terjangkau, efektif, relevan, dan tepat dalam wilayah tempat tinggalnya.
C. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan
yang terjangkau dan efektif.
D. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan
yang terjangkau.
Kunci Jawaban: A
4. Di bawah ini merupakan komitmen internasional tentang
pendidikan inklusif, kecuali …
A. Deklarasi Dunia tentang Hak Asasi Manusia, 1948
(Universal Declaration of Human Rights).
B. Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
C. Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, 1990 (World Conference on
Education for All).
D. Deklarasi Salamanca tentang Pendidikan Inklusif, 1994 (The Salamanca
Declaration on Inclusive Education).
Kunci Jawaban: B
5. Dampak dari keberagaman anak yang tidak dikelola dengan
baik akan mengakibatkan …
A. Pengucilan, pelabelan atau perundungan (bullying) oleh
sesama anak, bahkan penolakan untuk masuk ke madrasah.
B. terlambat dalam menerima pembelajaran.
C. bermain dengan anak yang mempunyai latar belakang yang sama.
D. terpengaruh oleh media sosial yang tidak sesuai dengan usianya.
Kunci Jawaban: A
6. Pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik lainnya
mengakui dan menerima peserta didik berkebutuhan khusus. Pernyataan tersebut
merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu …
A. prestasi (achievement).
B. partisipasi (participation).
C. kehadiran (presence).
D. pengakuan (acknowledgement).
Kunci Jawaban: D
7. Peserta didik berkebutuhan khusus yang berada di madrasah
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran di kelas bersama dengan peserta
didik lainnya. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan
inklusif yaitu …
A. kehadiran (presence).
B. pengakuan (acknowledgement).
C. prestasi (achievement).
D. partisipasi (participation).
Kunci Jawaban: D
8. Ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih
tinggi dalam bentuk bidang mirip, lift, dan/atau bentuk lainnya bagi peserta
didik penyandang disabilitas fisik merupakan bentuk …
A. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.
B. Penyediaan kurikulum.
C. penyediaan sarana dan prasarana.
D. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan.
Kunci Jawaban: C
9. “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari
seorang laki-laki seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. Ayat tersebut merupakan
landasan teologis pendidikan inklusif yang terdapat pada Alquran surat …
A. Alquran Surat An-Nur ayat 61.
B. Alquran Surat Al-Maidah ayat 3
C. Alquran Surat Abasa ayat 1 – 11.
D. Alquran Surat Al-Hujurat ayat 13
Kunci Jawaban: D
10. Peserta didik berkebutuhan khusus mengembangkan potensi
mereka sehinga dapat mencapai prestasi yang maksimal secara akademik maupun
non-akademik. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan
inklusif yaitu …
A. pengakuan (acknowledgement).
B. kehadiran (presence).
C. prestasi (achievement).
D. partisipasi (participation).
Kunci Jawaban: C
Adapun soal lainya yang mungkin keluar sebagai
berikut:
1. Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang
Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada
Kementerian Agama yaitu …
A. Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015.
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024.
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013.
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016.
Kunci Jawaban: A
2. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus menjadi anggota dan bagian yang tak
terpisahkan dari madrasah dan lingkungannya baik secara individu maupun
kelompok. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif
yaitu …
A. partisipasi (participation).
B. keanggotaan (membership).
C. Kehadiran (presence).
D. pengakuan (acknowledgement).
Kunci Jawaban: B
3. Penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga
kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi pendidik
dan tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif merupakan
bentuk Akomodasi yang Layak dalam hal …
A. penyediaan sarana dan prasarana.
B. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan.
C. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.
D. Penyediaan kurikulum.
Kunci Jawaban: B
4. Bentuk fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak untuk
peserta didik penyandang disabilitas di madrasah berupa …
A. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.
B. penyediaan sarana dan prasarana.
C. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan.
D. Semua jawaban benar
Kunci Jawaban: D
5. Di lembaga pendidikan keberagaman identitas dan latar
belakang anak akan mempengaruhi …
A. permasalahan guru dalam kegiatan belajar mengajar.
B. capaian pembelajaran.
C. perilaku, kemampuan dan kebutuhan mereka di dalam kelas.
D. tujuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kunci Jawaban: C
6. Kebijakan madrasah yang memberikan dukungan terhadap
pendidikan inklusif adalah …
A. menempatkan peserta didik dengan penyandang disabilitas
di ruang sumber supaya memudahkan setiap pembelajaran.
B. penerimaan peserta didik baru bagi penyandang disabilitas melalui jalur
afirmasi.
C. membuka kelas khusus bagi peserta didik dengan penyandang disabilitas.
D. pemberlakuan tes bagi semua calon peserta didik untuk menentukan kelulusan
termasuk penyandang disabilitas.
Kunci Jawaban: B
7. Keberagaman identitas dan latar belakang anak yang
menjadi fokus dalam memberikan layanan pendidikan inklusif meliputi …
A. disabilitas, geografis, mata pencaharian orang tua, akses
teknologi, suku bangsa, bahasa, agama, serta korban perang dan/atau bencana.
B. gender, disabilitas, geografis, mata pencaharian orang tua, akses teknologi,
suku bangsa, bahasa, agama, serta korban perang dan/atau bencana.
C. gender, geografis, mata pencaharian orang tua, akses teknologi, suku bangsa,
bahasa, agama, serta korban perang dan/atau bencana.
D. gender, disabilitas, geografis, mata pencaharian orang tua, akses teknologi,
suku bangsa, bahasa, dan agama.
Kunci Jawaban: A
Disclaimer: Kunci Jawaban ini hanya
digunakan untuk membantu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan
Pembelajaran Inklusif pada Madrasah. Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.
Demikian Kunci Jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 – Pintar Kemenag. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2 – Pintar Kemenag"