Isi Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M
Bulan Ramadan merupakan waktu istimewa bagi umat Islam, tidak hanya untuk meningkatkan ibadah spiritual tetapi juga sebagai momen refleksi dan pendidikan karakter. Dalam konteks pendidikan, bulan Ramadan menawarkan peluang untuk mengintegrasikan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia ke dalam kegiatan belajar. Sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, Surat Edaran Bersama (SEB) dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan memberikan panduan pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, Asta Cita
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil presiden Gibran Rakabuming Raka
mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui
pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan
memiliki jiwa sosial dan cinta tanah air dan bangsa.
Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang didalamnya umat
islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti
tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama. Pada saat yang
sama, kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran. Setelah bulan
Ramadan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah
Idulfitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat. Selain itu, bangsa Indonesia
memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk
memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Sehubungan dengan hal
tersebut, perlu diterbitkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, untuk umat Islam dianjurkan
melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusymk, merayakan ibadah dan tradisi hari
raya Idulfitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaikbaiknya.
Maksud dan Tujuan.
Maksud
Surat Edaran Bersama ini dimaksudkan untuk memberikan acuan
bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan
keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait
dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
selama bulan Ramadan.
Tujuan
Surat Edaran Bersama ini bertujuan agar pemerintah daerah
melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota men5rusun dan menetapkan rencana pembelajaran
selama bulan Ramadan.
Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
d. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;
e. Peraturan Presiden Nomor 152 Tah.ur, 2024 tentang Kementerian Agama;
f. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;dan
g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Isi Surat Edaran Bersama
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025
Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan
cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan
pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5
Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan
keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/
madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan
pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan
kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia,
kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian
utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang
beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren
kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa,
dan akhlak mulia.
2) bagi peserta didik yang
beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan
kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing.
c. Isi Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan
pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan
melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan
persaudaraan dan persatuan.
d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan
pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
e. Peran pemerintah daerah:
1) menyiapkan perencanaan
kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) menyelaraskan waktu
pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor
Kementerian Agama kabupaten/ kota:
1) menyiapkan perencanaan
kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan
pendidikan keagamaan.
2) Menyelaraskan waktu
peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
selama bulan Ramadan.
g.Peran orang tua/wali:
1) orang tua/wali membimbing dan
mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
2) memantau peserta didik pada
saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Itulah Isi Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang
Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M. Untuk lebih lengkapnya SEB 3
Menteri tersebut dapat anda unduh pada tautan berikut ini.
Posting Komentar untuk "Isi Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M"