Perubahan SE Bersama Mendikdasmen, Menag, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M
Perubahan SE Bersama Mendikdasmen, Menag, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 400.6/1432.A/SJ Tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M
Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia 1945
menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengamanatkan usaha memperkuat
pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia lndonesia yang
sehat jasmanidan rohani, terampil, dan memilikijiwa sosial dan cinta tanah air
dan bangsa.
Bulan Ramadan merupakan bulan suciyang didalamnya umat lslam
diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus
Alquran, salat tarawih, bersedekah, dan kajian agama.
Pada saat yang sama, kegiatan pendidikan juga penting untuk
tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi
capaian pembelajaran serta agar murid memiliki lebih banyak waktu berinteraksi
bersama keluarga dan bermasyarakat, mempersiapkan mudik dengan lebih baik, dan
mengikuti berbagai kegiatan keagamaan sebagai bagian dari pembelajaran untuk
meningkatkan kecakapan sosial, iman, takwa, dan akhlak mulia.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang
Tindak Lanjut Persiapan Arus Mudik Lebaran Tahun 2025 yang dilaksanakan pada
tanggal 21 Febtuari 2025 dan dipimpin oleh lvienteri Koordinator Bidang
lnfrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik lndonesia, perlu adanya
penyesuaian pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan Surat
Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik lndonesia, menteri
Agama Republik lndonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia, untuk
umat lslam dianjurkan melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusyuk, merayakan
ibadah dan tradisi hari raya ldulfitri, dan tetap mengikuti kegiatan
pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Surat Edaran Bersama ini dimaksudkan untuk memberikan acuan
baga pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor
Kemenlerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,
guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka
pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan
Ramadan.
b. Tujuan
Surat Edaran Bersama ini bertujuan agar pemerintah daerah
melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran
selama bulan Ramadan.
Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
d. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 lenlang
Kementerian Dalam Negeri,
e. Peraturan Presiden Nomor 152 fahun 2024 tenlang
Kementerian Agama;
f. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 12 fahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Isi Surat Edaran Bersama
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi
sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, ldulfitri, dan cuti
bersama/libur ldulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan
keagamaan diatur sebagai berikut.
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5
Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan
keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari
sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, kegiatan
pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasahisatuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan
kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia,
kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan
kepribadian utama, antara lain :
1) bagi murid yang beragama lslam dianjurkan melaksanakan
kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan
lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2) bagi murid yang beragama selain lslam, dianjurkan
melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama
dan kepercayaan masing-masing.
c. Tanggal 21, 22,24,25,26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,5,
7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama ldulfitri bagi
sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, murid
diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk
meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan
pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
e. Peran pemerintah daerah:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan
Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di
sekolah selama bulan Ramadan.
f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan
Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di
madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
g. Peran orang tua/wali:
1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi murid dalam
melaksanakan ibadah.
2) memantau murid pada saat melaksanakan kegiatan belajar
mandiri.
Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik lndonesia, Menteri Agama Republik lndonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tanggal 20 Januari 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun '1446 Hviahl2025 l\ilasehi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penutup Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Itulah isi dari revisi Surat Edaran Bersama tentang
Pembelajaran pada bulan Ramadhan 2025 untuk menjadi perhatian dan dipergunakan
sebagaimana mestinya. Yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2025.
Selengkapnya isi dari Revisi SEB Mendikdasmen, Menag, Dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025 Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pembelajaran
Di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M, dapat anda unduh pada tautan berikut ini.
Kesimpulan
Penyesuaian pembelajaran di bulan Ramadan merupakan langkah
strategis yang mengakomodasi kebutuhan pendidikan sekaligus memperkuat
nilai-nilai keagamaan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan peserta didik
dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk tanpa mengabaikan proses
pendidikan.
Sinergi antara sekolah, pemerintah, dan orang tua menjadi kunci utama dalam menciptakan suasana belajar yang nyaman dan bermakna selama bulan suci ini. Dengan pendekatan yang fleksibel namun tetap berorientasi pada pencapaian akademik, diharapkan peserta didik dapat menjalani bulan Ramadan dengan penuh keberkahan dan tetap memperoleh pembelajaran yang berkualitas.
Posting Komentar untuk "Perubahan SE Bersama Mendikdasmen, Menag, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M"
Posting Komentar