Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama di Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama di Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

SE Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama di Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 16 Tahun 2025. Edaran ini menindaklanjuti kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Latar Belakang dan Tujuan

Surat edaran ini bertujuan memberikan pedoman kepada pimpinan satuan kerja Kementerian Agama dalam menerapkan sistem kerja yang fleksibel bagi ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama. Dengan kebijakan ini, diharapkan tugas dan fungsi pelayanan publik tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Adanya kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan pola kerja dengan tren digitalisasi yang semakin berkembang. Dengan memanfaatkan teknologi, pegawai dapat tetap produktif tanpa harus selalu hadir secara fisik di kantor, terutama dalam kondisi pasca-libur panjang yang sering kali berdampak pada efektivitas kerja.

Ketentuan Utama

Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut ketentuan utama yang harus diperhatikan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama:

  1. Sistem Kerja Fleksibel: Pada tanggal 21 dan 24–27 Maret 2025, pimpinan satuan kerja wajib membagi pegawai dalam sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), serta opsi Work From Anywhere (WFA) sesuai kebutuhan dan karakteristik layanan. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kondisi pegawai setelah libur panjang.
    • Work From Office (WFO): Pegawai yang bekerja dari kantor harus memastikan kehadiran fisik mereka sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja.
    • Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA): Pegawai yang bekerja dari rumah atau lokasi lain harus tetap melaksanakan tugas dan melaporkan progres pekerjaan secara berkala.
  2. Pelayanan Publik Tetap Berjalan:
    • Pimpinan satuan kerja harus memastikan pelayanan publik tetap tersedia dan mudah diakses, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
    • Layanan berbasis digital harus dioptimalkan untuk menjamin keterjangkauan bagi masyarakat yang membutuhkan akses pelayanan secara daring.
  3. Penggunaan Sistem Digital:
    • Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-Government) harus dilakukan untuk mendukung efektivitas kerja jarak jauh.
    • Pemanfaatan aplikasi digital untuk rapat daring, pemantauan tugas, dan koordinasi antarpegawai menjadi prioritas agar komunikasi dan koordinasi tetap lancar meskipun dilakukan dari lokasi yang berbeda.
  4. Selektif dalam Pemberian Cuti:
    • Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas agar tidak mengganggu pelayanan publik.
    • Pegawai yang ingin mengajukan cuti di luar jadwal cuti bersama wajib mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dengan mempertimbangkan aspek operasional dan kebutuhan organisasi.
  5. Pemantauan dan Pengawasan:
    • Pimpinan satuan kerja harus melakukan pemantauan terhadap pencapaian sasaran kinerja pegawai.
    • Pegawai yang bekerja dari rumah wajib melakukan presensi secara online melalui sistem kehadiran digital yang telah disediakan.
    • Setiap pegawai diwajibkan menyampaikan laporan kinerja harian kepada atasan langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang diberikan.
  6. Unit Haji Dikecualikan:
    • Satuan kerja yang menangani penyelenggaraan haji tidak termasuk dalam kebijakan ini, mengingat pentingnya pelayanan kepada jemaah haji yang memerlukan perhatian khusus dan berkelanjutan.
    • Pegawai di unit ini harus tetap bekerja sesuai dengan kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji agar layanan tetap optimal.

Dasar Hukum

Surat Edaran ini disusun berdasarkan berbagai regulasi terkait, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025.
  • Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di Masa Libur Nasional.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.

Dampak dan Harapan

Dengan adanya kebijakan penyesuaian sistem kerja ini, diharapkan terdapat beberapa dampak positif, antara lain:

  • Efisiensi dan efektivitas kerja meningkat karena pegawai dapat menyesuaikan waktu kerja dengan lebih fleksibel tanpa mengurangi produktivitas.
  • Keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance) lebih terjaga, terutama bagi pegawai yang baru kembali dari cuti panjang.
  • Pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama melalui pemanfaatan teknologi yang mendukung aksesibilitas layanan secara daring.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tantangan era digital, di mana fleksibilitas kerja semakin menjadi kebutuhan. Pimpinan satuan kerja diimbau untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penutup

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama diharapkan dapat menyesuaikan sistem kerja dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Pimpinan satuan kerja harus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini agar tujuan efisiensi dan efektivitas pemerintahan dapat tercapai.

Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 18 Maret 2025 dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran di Kementerian Agama. Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kedisiplinan dan komitmen bersama dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai aparatur negara.

Untuk lebih lengkapnya tentang SE Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama di Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 dapat anda baca dan unduh pada tautan berikut ini.


Posting Komentar untuk "SE Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama di Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025"