SE Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama di Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
SE Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama di
Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari
Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama menerbitkan
Surat Edaran Nomor SE. 16 Tahun 2025. Edaran ini menindaklanjuti kebijakan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait
penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur
nasional dan cuti bersama.
Latar Belakang dan Tujuan
Surat edaran ini bertujuan memberikan pedoman kepada
pimpinan satuan kerja Kementerian Agama dalam menerapkan sistem kerja yang
fleksibel bagi ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama. Dengan
kebijakan ini, diharapkan tugas dan fungsi pelayanan publik tetap berjalan
secara efektif dan efisien.
Adanya kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk
menyesuaikan pola kerja dengan tren digitalisasi yang semakin berkembang.
Dengan memanfaatkan teknologi, pegawai dapat tetap produktif tanpa harus selalu
hadir secara fisik di kantor, terutama dalam kondisi pasca-libur panjang yang
sering kali berdampak pada efektivitas kerja.
Ketentuan Utama
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut ketentuan utama
yang harus diperhatikan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama:
- Sistem
Kerja Fleksibel: Pada tanggal 21 dan 24–27 Maret 2025, pimpinan satuan
kerja wajib membagi pegawai dalam sistem kerja Work From Office (WFO) dan
Work From Home (WFH), serta opsi Work From Anywhere (WFA) sesuai kebutuhan
dan karakteristik layanan. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga
keseimbangan antara produktivitas kerja dan kondisi pegawai setelah libur
panjang.
- Work
From Office (WFO): Pegawai yang bekerja dari kantor harus memastikan
kehadiran fisik mereka sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pimpinan
satuan kerja.
- Work
From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA): Pegawai yang bekerja
dari rumah atau lokasi lain harus tetap melaksanakan tugas dan melaporkan
progres pekerjaan secara berkala.
- Pelayanan
Publik Tetap Berjalan:
- Pimpinan
satuan kerja harus memastikan pelayanan publik tetap tersedia dan mudah
diakses, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,
lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
- Layanan
berbasis digital harus dioptimalkan untuk menjamin keterjangkauan bagi
masyarakat yang membutuhkan akses pelayanan secara daring.
- Penggunaan
Sistem Digital:
- Optimalisasi
sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-Government) harus dilakukan
untuk mendukung efektivitas kerja jarak jauh.
- Pemanfaatan
aplikasi digital untuk rapat daring, pemantauan tugas, dan koordinasi
antarpegawai menjadi prioritas agar komunikasi dan koordinasi tetap
lancar meskipun dilakukan dari lokasi yang berbeda.
- Selektif
dalam Pemberian Cuti:
- Cuti
tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik
tugas agar tidak mengganggu pelayanan publik.
- Pegawai
yang ingin mengajukan cuti di luar jadwal cuti bersama wajib mendapatkan
persetujuan dari atasan langsung dengan mempertimbangkan aspek
operasional dan kebutuhan organisasi.
- Pemantauan
dan Pengawasan:
- Pimpinan
satuan kerja harus melakukan pemantauan terhadap pencapaian sasaran
kinerja pegawai.
- Pegawai
yang bekerja dari rumah wajib melakukan presensi secara online melalui
sistem kehadiran digital yang telah disediakan.
- Setiap
pegawai diwajibkan menyampaikan laporan kinerja harian kepada atasan
langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang diberikan.
- Unit
Haji Dikecualikan:
- Satuan
kerja yang menangani penyelenggaraan haji tidak termasuk dalam kebijakan
ini, mengingat pentingnya pelayanan kepada jemaah haji yang memerlukan
perhatian khusus dan berkelanjutan.
- Pegawai
di unit ini harus tetap bekerja sesuai dengan kebutuhan operasional
penyelenggaraan ibadah haji agar layanan tetap optimal.
Dasar Hukum
Surat Edaran ini disusun berdasarkan berbagai regulasi
terkait, di antaranya:
- Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan
Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025.
- Surat
Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian
Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di Masa Libur Nasional.
- Peraturan
Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pegawai di
Lingkungan Kementerian Agama.
Dampak dan Harapan
Dengan adanya kebijakan penyesuaian sistem kerja ini,
diharapkan terdapat beberapa dampak positif, antara lain:
- Efisiensi
dan efektivitas kerja meningkat karena pegawai dapat menyesuaikan
waktu kerja dengan lebih fleksibel tanpa mengurangi produktivitas.
- Keseimbangan
antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance) lebih terjaga,
terutama bagi pegawai yang baru kembali dari cuti panjang.
- Pelayanan
publik tetap berjalan optimal, terutama melalui pemanfaatan teknologi
yang mendukung aksesibilitas layanan secara daring.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi
pemerintah dalam menghadapi tantangan era digital, di mana fleksibilitas kerja
semakin menjadi kebutuhan. Pimpinan satuan kerja diimbau untuk memastikan bahwa
kebijakan ini diterapkan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
Penutup
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN di
lingkungan Kementerian Agama diharapkan dapat menyesuaikan sistem kerja dengan
tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Pimpinan satuan kerja harus melakukan
pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini agar tujuan efisiensi dan
efektivitas pemerintahan dapat tercapai.
Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 18 Maret 2025 dan
harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran di
Kementerian Agama. Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung
pada kedisiplinan dan komitmen bersama dalam menjalankan tugas dan kewajiban
sebagai aparatur negara.
Untuk lebih lengkapnya tentang SE Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama di Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 dapat anda baca dan unduh pada tautan berikut ini.
Posting Komentar untuk "SE Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama di Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025"