8 Fakta Menarik Bendera Merah Putih yang Wajib Kamu Ketahui
8 Fakta Menarik Bendera Merah Putih yang Wajib Kamu Ketahui
Mengungkap makna, sejarah, dan peran penting Sang Saka Merah Putih dalam perjalanan bangsa Indonesia
Pendahuluan
Bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan, identitas nasional, dan semangat perjuangan bangsa Indonesia. Dalam setiap upacara kemerdekaan, ia dikibarkan dengan penuh khidmat sebagai penghormatan terhadap jasa para pahlawan. Namun, di balik kesederhanaannya yang terdiri dari dua warna — merah dan putih — tersimpan beragam cerita menarik dan simbolik yang jarang diketahui publik.
Artikel ini akan membahas 8 fakta menarik tentang Bendera Merah Putih yang wajib diketahui oleh setiap warga negara, terutama generasi muda. Melalui pemahaman sejarah dan maknanya, kita diharapkan dapat semakin mencintai dan menghargai simbol negara ini.
1. Merah Putih Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan Majapahit
Jauh sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, warna merah dan putih telah digunakan sebagai lambang kejayaan oleh Kerajaan Majapahit pada abad ke-13 hingga ke-15. Bendera Majapahit dikenal dengan nama "Gula Kelapa" dan terdiri dari sembilan garis merah-putih secara horizontal.
Menurut sejarawan Prof. Dr. Slamet Muljana, merah melambangkan keberanian dan putih melambangkan kesucian — dua nilai luhur yang sangat dijunjung dalam budaya Nusantara. Bendera ini kemudian menginspirasi tokoh-tokoh pergerakan nasional dalam memilih warna untuk bendera Indonesia.
2. Bendera Pertama Dijahit Sendiri Oleh Fatmawati
Bendera pusaka Merah Putih yang dikibarkan pertama kali pada 17 Agustus 1945 dijahit oleh Fatmawati Soekarno, istri Bung Karno. Ia menjahitnya menggunakan mesin jahit sederhana saat tinggal di rumah di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.
Dalam buku Fatmawati: Catatan Kecil Bersama Bung Karno, Fatmawati menuliskan, "Saya menjahit bendera itu dengan penuh haru dan cinta tanah air. Tidak terbayangkan bahwa bendera sederhana ini akan menjadi lambang seluruh bangsa."
Bendera asli jahitan Fatmawati itu kini disimpan di Museum Monumen Nasional (Monas), meskipun sejak 1968 tidak lagi dikibarkan demi menjaga keutuhannya.
3. Ukuran dan Proporsi Bendera Diatur dengan Teliti
Bendera Merah Putih secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Proporsinya adalah 2:3, dengan bagian merah berada di atas dan bagian putih di bawah.
Ukuran bendera bervariasi tergantung penggunaannya, misalnya:
-
200 x 300 cm untuk penggunaan di lapangan besar,
-
100 x 150 cm untuk kantor,
-
30 x 45 cm untuk kendaraan presiden dan wakil presiden.
Aturan ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam menjaga kesakralan dan kehormatan bendera.
4. Bendera Merah Putih Pernah Disembunyikan Saat Masa Pendudukan Belanda
Setelah proklamasi, Belanda berusaha kembali menjajah Indonesia. Dalam masa agresi militer, pengibaran Bendera Merah Putih dilarang dan dianggap sebagai bentuk pemberontakan.
Untuk itu, banyak rakyat Indonesia yang menyembunyikan atau menyimpan bendera secara diam-diam di dalam tanah, di plafon rumah, atau di dalam peti besi agar tidak dirampas oleh pasukan Belanda. Aksi ini menjadi bukti nyata kecintaan rakyat terhadap kemerdekaan dan simbol negara.
5. Insiden Hotel Yamato: Simbol Perlawanan Lewat Bendera
Salah satu momen heroik terkait Bendera Merah Putih terjadi pada Insiden Hotel Yamato (Surabaya, 19 September 1945). Saat itu, warga Surabaya marah karena tentara Belanda mengibarkan bendera Belanda di atap Hotel Yamato.
Para pemuda Indonesia memanjat gedung dan merobek bagian biru dari bendera tersebut, sehingga menyisakan warna merah dan putih. Tindakan ini melambangkan penolakan terhadap penjajahan dan pengakuan atas kedaulatan Indonesia. Kini, gedung itu dikenal sebagai Hotel Majapahit dan menjadi salah satu simbol perjuangan rakyat Surabaya.
6. Ada Hari Khusus untuk Bendera: Hari Berkibarnya Sang Saka Merah Putih
Tanggal 17 Agustus bukan hanya hari kemerdekaan, tetapi juga menjadi hari pengibaran resmi Sang Saka Merah Putih. Selain itu, masyarakat Indonesia juga diminta mengibarkan bendera pada:
-
1 Juni (Hari Lahir Pancasila),
-
28 Oktober (Hari Sumpah Pemuda),
-
10 November (Hari Pahlawan), dan
-
Hari besar nasional lainnya.
Menariknya, pemerintah juga menerbitkan surat edaran untuk mendorong masyarakat mengibarkan bendera selama sebulan penuh di bulan Agustus, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan bangsa.
7. Merah Putih Pernah Dibawa ke Puncak Dunia
Pada 26 April 1996, bendera Merah Putih untuk pertama kalinya dikibarkan di Puncak Everest oleh tim ekspedisi Indonesia yang dipimpin oleh Letkol L.B. Simatupang. Peristiwa itu menjadi simbol bahwa semangat kemerdekaan Indonesia dapat menjangkau ketinggian tertinggi di dunia.
Bendera Merah Putih juga pernah dibawa ke:
-
Kutub Utara oleh Tim Ekspedisi Jaya Wijaya (1990),
-
Dasar laut oleh penyelam TNI AL,
-
dan ke luar angkasa oleh astronot kebangsaan Indonesia, meski belum secara resmi dalam misi antariksa.
8. Pelanggaran Terhadap Bendera Diatur dan Dikenai Sanksi
Karena statusnya sebagai simbol negara, penistaan atau perlakuan tidak pantas terhadap Bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 66 dan 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan:
-
Barang siapa dengan sengaja merusak, merendahkan kehormatan, atau membakar bendera negara dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kasus penghinaan bendera ini pernah menjadi sorotan di media sosial ketika oknum netizen memparodikan pengibaran bendera secara tidak pantas. Hal ini menegaskan bahwa masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya menjaga kehormatan simbol negara.
Penutup: Merah Putih adalah Simbol Identitas dan Semangat Bangsa
Bendera Merah Putih bukan hanya selembar kain berwarna merah dan putih, tetapi merupakan saksi bisu perjuangan, pengorbanan, dan harapan bangsa Indonesia. Melalui delapan fakta ini, kita dapat melihat bahwa di balik kesederhanaannya, bendera ini menyimpan sejarah panjang dan nilai luhur yang harus selalu dijaga.
Sebagaimana pesan Bung Karno:
"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya."
Menghargai bendera adalah bagian dari menghargai perjuangan itu. Maka, mari terus jaga dan cintai Sang Saka Merah Putih — simbol kemerdekaan yang akan terus berkibar selama semangat bangsa ini tetap menyala.
Referensi:
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
-
Fatmawati Soekarno. Catatan Kecil Bersama Bung Karno.
-
Slamet Muljana. Runtuhnya Kerajaan Hindu-Jawa dan Timbulnya Negara-Negara Islam di Nusantara.
-
Kompas.com: "Kisah Jahitan Fatmawati untuk Sang Saka"
-
Historia.id: "Insiden Hotel Yamato dan Simbol Perjuangan Surabaya"
-
Detik.com: "Merah Putih di Puncak Dunia"

Posting Komentar untuk "8 Fakta Menarik Bendera Merah Putih yang Wajib Kamu Ketahui"