Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026: Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

guru
Ilustrasi seorang guru sedang mengajar siswa

Pendidik dan tenaga kependidikan
(tendik) merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam menjalankan tugas profesionalnya, mereka tidak jarang menghadapi berbagai risiko, mulai dari tekanan psikologis, intimidasi, hingga persoalan hukum. Menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Peraturan ini hadir sebagai pengganti Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum saat ini. Tujuan utamanya adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi pendidik dan tenaga kependidikan agar dapat melaksanakan tugas secara profesional, bermartabat, dan berkeadilan.

Tujuan dan Prinsip Perlindungan

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa perlindungan diberikan untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas. Upaya perlindungan dilaksanakan dengan prinsip:

  1. Nondiskriminatif, tidak membedakan agama, gender, latar belakang budaya, tingkat pendidikan, dan kondisi sosial ekonomi.

  2. Akuntabilitas, setiap pihak yang memberikan perlindungan bertanggung jawab secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Nirlaba, perlindungan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

  4. Praduga tak bersalah, pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi penting agar perlindungan berjalan adil dan tidak merugikan pihak mana pun.

Jenis Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Peraturan ini mengatur empat jenis perlindungan utama, yaitu:

1. Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum diberikan terhadap berbagai bentuk permasalahan, antara lain:

  • Tindak kekerasan,

  • Ancaman,

  • Diskriminasi,

  • Intimidasi, dan

  • Perlakuan tidak adil.

Kekerasan yang dimaksud mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, hingga kebijakan yang mengandung unsur kekerasan. Bentuk kekerasan dapat terjadi secara langsung maupun melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

Peraturan ini menguraikan secara rinci bentuk-bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, pengucilan, perundungan berulang, hingga kekerasan seksual dengan berbagai modus. Penegasan ini penting sebagai landasan hukum yang jelas dalam penanganan kasus.

2. Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi bertujuan menjaga martabat dan hak pendidik serta tenaga kependidikan. Perlindungan ini meliputi:

  • Perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan,

  • Pemberian imbalan yang tidak wajar,

  • Pembatasan dalam menyampaikan pandangan profesional,

  • Pelecehan terhadap profesi, dan

  • Pembatasan lain yang menghambat pelaksanaan tugas dan pengembangan karier.

Dengan perlindungan ini, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan yang tidak semestinya.

3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan dari risiko:

  • Gangguan keamanan kerja,

  • Kecelakaan kerja,

  • Kebakaran,

  • Bencana alam,

  • Masalah kesehatan lingkungan kerja, serta

  • Risiko lain yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Hal ini menegaskan bahwa lingkungan kerja yang aman merupakan hak pendidik dan tenaga kependidikan.

4. Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual, meliputi:

  • Hak cipta, dan

  • Hak milik industri seperti paten, merek, desain industri, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Perlindungan ini penting mengingat banyak pendidik dan tenaga kependidikan menghasilkan karya inovatif dalam proses pembelajaran.

Bentuk Perlindungan

Perlindungan dapat diberikan dalam bentuk:

  • Advokasi nonlitigasi, meliputi konsultasi hukum, mediasi, serta pemenuhan dan/atau pemulihan hak.

  • Litigasi, yaitu penyelesaian melalui jalur pengadilan apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Dalam proses litigasi, pendidik dan tenaga kependidikan dapat memperoleh bantuan penasihat hukum. Selain itu, pemulihan hak juga mencakup pendampingan administratif serta pemulihan kondisi psikologis dan fisik.

Pihak yang Bertanggung Jawab Memberikan Perlindungan

Perlindungan merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan:

Pelaksanaan perlindungan dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Satgas Perlindungan) sesuai kewenangan masing-masing.

Satuan Tugas Perlindungan

Satgas Perlindungan memiliki tugas strategis, antara lain:

  • Menyusun program kerja perlindungan,

  • Memberikan advokasi nonlitigasi,

  • Melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum,

  • Menerima dan menindaklanjuti pengaduan,

  • Melakukan pemantauan dan evaluasi, serta

  • Menyusun laporan pelaksanaan perlindungan.

Satgas dapat dibentuk di tingkat kementerian, pemerintah daerah, maupun organisasi profesi dengan struktur dan masa tugas yang diatur secara jelas.

Pencegahan dan Pengaduan

Permendikdasmen ini menekankan pentingnya pencegahan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis agar pendidik dan tenaga kependidikan memahami hak dan mekanisme perlindungan.

Pengaduan dapat dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan yang bersangkutan, keluarga, kelompok dengan kepentingan yang sama, atau pihak yang diberi kuasa. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi yang dikembangkan kementerian atau kanal komunikasi lain yang disediakan.

Penanganan pengaduan dilakukan secara bertahap, mulai dari penerimaan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, hingga tindak lanjut berupa advokasi nonlitigasi.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif, diharapkan tercipta iklim pendidikan yang aman, adil, dan bermartabat.

Perlindungan yang optimal tidak hanya menjaga hak pendidik dan tenaga kependidikan, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional. Oleh karena itu, sinergi semua pihak menjadi kunci keberhasilan implementasi peraturan ini di lapangan.

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026: Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan"