Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Menghitung Angka Kredit Jabatan Guru 2014 ?


Sebelum melakukan penghitungan angka kredit tim penilai angka kredit terlebih dahulu melakukan verivikasi hasil PK Guru yang dikerjakan disekolah/madrasah melalui proses membandingkan antara rekapan hasil PKG, laporan dan evaluasi kinerja guru dan format perhitungan angka kredit.
Adapun verifikasi hasil PKG dilakukan dengan beberapa tahap;

Tahap 1
Menentukan nilai pada Format Rekap Hasil  PK GURU diisi sesuai dengan nilai pada Format Laporan dan  Evaluasi PK Guru
Tahap 2
Menentukan nilai untuk setiap kompetensi, yaitu dengan menjumlahkan skor untuk masing-masing indikator, menentukan prosentase pada kompetensi dimaksud dengan menjumlahkan nilai pada indikator dibagi skor maksimum, dan selanjutnya mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, atau 4
Tahap 3
Membandingkan bukti dengan hasil  PK GURU, dan memastikan bahwa nilainya sesuai dengan bukti yang ada.


Perhitungan angka kredit (Pembelajaran/-Pembimbingan)
         TAHAP 1
Konversikan hasil PK Guru ke dalam skala nilai 100 menurut Permenneg PAN & RB No. 16/2009 dengan rumus

                                           Nilai PK Guru
Nilai PKG (100) = -------------------------------------- x 100
                               Nilai PK Guru Tertinggi

         TAHAP 2
Konversikan nilai hasil PK GURU (100) tsb ke  dalam sebutan dan prosentase perolehan hasil penilaian kinerja (NPK) sesuai Permenneg PAN & RB No. 16/2009

         TAHAP 3a
Hitung angka kredit pembelajaran/pembimbingan per tahun dengan rumus : 
  
                         (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit = ---------------------------------------------------
                                                       4


Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
         TAHAP 3b
Jika guru diberikan tugas tambahan yang sesuai fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi jam mengajar tatap muka, maka angka kredit per tahunnya dihitung untuk :
- Pembelajaran/pembimbingan
- Tugas tambahannya
         TAHAP 3c
Jika guru diberikan tugas tambahan yang sesuai fungsi sekolah/madrasah dan tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, maka angka kredit per tahunnya dihitung untuk :
- Tugas satu tahun
- Tugas di bawah satu tahun
         TAHAP 4
            Kemudian  angka kredit pembelajaran/-pembimbingan dijumlahkan dengan angka kredit 
            tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk memperoleh total angka 
            kreditnya sesuai ketentuan


CARA PENGHITUNGAN TAHAP 1

 KONVERSI NILAI PK GURU (ke Skala 100)

                                           Nilai PK Guru
Nilai PKG (100) = -------------------------------------- x 100
                               Nilai PK Guru Tertinggi

 Keterangan:
    • Nilai PKG (100)  maksudnya  nilai  PK Guru  dalam skala 0 - 100 menurut Permenneg  PAN & RB No. 16 Tahun 2009
    • Nilai PKG adalah nilai PK GURU yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009
    • Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai,  misalnya PK GURU pembelajaran (14 kompetensi) adalah 56 berasal dari 14 x 4 bagi
                    Contoh: Nilai PKG(100) = (38/56) x 100 = 67,86



CARA PENGHITUNGAN TAHAP 2

KONVERSI NILAI KINERJA
Permennegpan & RB No.16/2009














CARA PENGHITUNGAN TAHAP 3a

Menghitung Angka Kredit (pembelajaran/pembimbingan

                   (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun ---------------------------------------------------------
                                        4
Keterangan:
*      AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
*      AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif), minimal 90%
*      AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan (paling banyak 10%)
*      JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
*      JWM adalah jumlah jam wajib  mengajar (24 – 40 jam  tatap muka  per minggu) bagi guru kelas atau mata pelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
*      NPK adalah prosentase perolehan hasil penilaian kinerja
*      4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
*      JM/JWM = 1  bagi  guru  yang mengajar  24-40 jam  tatap  muka  per  minggu  atau bagi guru BK/Konselor yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
      *      JM/JWM = JM/24 bagi guru  yang mengajar kurang  dari 24 jam tatap  muka per minggu  
             atau  JM/150  bagi guru  BK/Konselor  yang membimbing   kurang  dari  150 konseli per 
             tahun.


JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU
 (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17)















 CONTOH PENERAPAN RUMUS

ANGKA KREDIT PEMBELAJARAN
PER TAHUN (Contoh 1)

Seorang Guru Pertama, Penata Muda Tingkat I, Gol IIIb bertugas mengajar Seni Budaya (Angka kredit pembelajaran dipersyaratkan) sebagai berikut ;











ANGKA KREDIT  PEMBIMBINGAN
PER TAHUN (Contoh 2)
Guru Madya, Pembina, Gol IV/a bertugas sebagai Konselor atau Guru BK (Angka kredit pembimbingan dipersyaratkan)
















CARA PENGHITUNGAN TAHAP 4
Angka kredit guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi jam mengajar tatap muka guru.

Hitung Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan dengan rumus:

                     (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun  =   ---------------------------------------------------------
                                             4

 Hitung Angka Kredit Tugas Tambahannya dengan rumus:
  
                                    (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka Kredit per tahun          =         -----------------------------------------
                                                4

 ANGKA KREDIT PER TAHUN (Contoh 3) sesuai rumus di atas

Seorang Guru Muda, Penata Tingkat I, Gol IIId dengan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Kepala Sekolah
Angka kredit pembelajaran:












 Angka kredit tugas tambahan:
 










 Catatan :
Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah tetapi mengurangi jam mengajar tatap muka

 
Kepala Sekolah
Total angka kredit = 25% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 75% angka kredit tugas tambahan tersebut

Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pustakawan/-Laboran/Bengkel :
Total angka kredit = 50% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 50% angka kredit tugas tambahan yang terkait


MAKA ANGKA KREDIT PER TAHUN (Lanjutan Contoh 3) didapatkan sebagai berikut ;

Total angka kredit = 25% angka kredit pembelajaran + 75 % angka kredit tugas tambahan)
 


Angka Kredit Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka
 
Penugasan satu tahun
Angka kredit tugas tambahan satu tahun = 5% x angka kredit pembelajaran/pembimbingan
 
Penugasan kurang dari satu tahun
Angka kredit tugas tambahan kurang satu tahun =  2% x angka kredit pembelajaran/-pembimbingan

ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN (Contoh 4)
Seorang Guru Pertama, Penata Muda Tk I, Gol IIIb dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Wali Kelas (penugasan satu tahun), (lihat contoh 1).
Total angka kredit = Angka kredit pembelajaran + 5 % angka kredit tugas tambahan


Seorang Guru Pertama, Penata Muda TK I, Gol IIIb dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Wali Kelas (penugasan kurang satu tahun), (lihat contoh 1).
Total angka kredit = Angka kredit pembelajaran + 2 % angka kredit tugas tambahan




LAMPIRAN-LAMPIRAN PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT

Cara menilai menurut  kompetensi untuk Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran










Semoga bermanfaat dengan posting cara menghitung angka kredit terbaru ini yang telah diberlakukan oleh Mendikbud tahun 2013 dan akan diberlakukan mulai tahun 2014 oleh Kemenag RI yang ditujukan kepada para guru-guru madrasah RA, MI, MTs, atau MA. Posting ini dinukil dari berbagai sumber (mohon maaf kalau tidak ditulis). Demikian dan saya ucapkan terimakasih atas kunjungannya pada blog yang sederhana ini.

7 komentar untuk "Bagaimana Menghitung Angka Kredit Jabatan Guru 2014 ?"

  1. Terima kasih telah membantu guru,semoga sdrku tambah sukses!

    BalasHapus
  2. Terima kasih untuk apa yang saudaraku publikasikan. Apakah guru yang bertugas sebagai operator dapat dijadikan sebagai tugas tambahan

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya itu sangat bisa sekali selama ada SKnya, seperti kepala sekolah sebagai pengelola dana BOS.

      Hapus
  3. Terimakasih informasinya, sangat bermanfaat bagi guru2 yg belum mengerti cara membuat SKP

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih juga atas apresiasinya, semoga membantu.

      Hapus
  4. terima kasih, sangat membantu

    BalasHapus