Bagaimana Menghitung Angka Kredit Jabatan Guru 2014 ?
Sebelum melakukan penghitungan angka kredit tim penilai angka kredit
terlebih dahulu melakukan verivikasi hasil PK Guru yang dikerjakan
disekolah/madrasah melalui proses membandingkan antara rekapan hasil PKG,
laporan dan evaluasi kinerja guru dan format perhitungan angka kredit.
Adapun verifikasi hasil PKG dilakukan dengan beberapa tahap;
Tahap 1
Menentukan
nilai pada Format Rekap Hasil PK GURU
diisi sesuai dengan nilai pada Format Laporan dan Evaluasi PK Guru
Tahap 2
Menentukan
nilai untuk setiap kompetensi, yaitu dengan menjumlahkan skor untuk
masing-masing indikator, menentukan prosentase pada kompetensi dimaksud dengan
menjumlahkan nilai pada indikator dibagi skor maksimum, dan selanjutnya
mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, atau 4
Tahap 3
Membandingkan bukti
dengan hasil PK GURU, dan memastikan
bahwa nilainya sesuai dengan bukti yang ada.
Perhitungan angka kredit
(Pembelajaran/-Pembimbingan)
•
TAHAP 1
Konversikan hasil PK Guru ke dalam skala nilai 100 menurut Permenneg PAN & RB No. 16/2009 dengan rumus
Nilai PK Guru
Nilai PKG (100) =
-------------------------------------- x 100
Nilai PK Guru Tertinggi
•
TAHAP 2
Konversikan nilai hasil PK GURU (100) tsb ke dalam sebutan dan prosentase perolehan hasil
penilaian kinerja (NPK) sesuai
Permenneg PAN & RB No. 16/2009
•
TAHAP 3a
Hitung angka kredit pembelajaran/pembimbingan per
tahun dengan rumus :
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM)
x NPK
Angka Kredit =
---------------------------------------------------
4
Perhitungan angka kredit tugas
tambahan yang mengurangi jam mengajar
•
TAHAP 3b
Jika guru diberikan tugas tambahan yang sesuai
fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi jam mengajar tatap muka, maka angka kredit per tahunnya dihitung untuk :
- Pembelajaran/pembimbingan
- Tugas tambahannya
•
TAHAP 3c
Jika guru diberikan tugas tambahan yang sesuai
fungsi sekolah/madrasah dan tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, maka
angka kredit per tahunnya dihitung untuk :
- Tugas satu tahun
- Tugas di bawah satu tahun
•
TAHAP 4
Kemudian angka kredit pembelajaran/-pembimbingan
dijumlahkan dengan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk memperoleh total angka
kreditnya sesuai ketentuan
CARA PENGHITUNGAN
TAHAP 1
KONVERSI NILAI PK GURU (ke Skala 100)
Nilai PK Guru
Nilai PKG (100) =
-------------------------------------- x 100
Nilai PK Guru Tertinggi
Keterangan:
- Nilai PKG (100) maksudnya nilai PK Guru dalam skala 0 - 100 menurut Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009
- Nilai PKG adalah nilai PK GURU yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009
- Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, misalnya PK GURU pembelajaran (14 kompetensi) adalah 56 berasal dari 14 x 4 bagi
Contoh: Nilai PKG(100)
= (38/56) x 100 = 67,86
CARA PENGHITUNGAN TAHAP 2
KONVERSI NILAI KINERJA
Permennegpan
& RB No.16/2009
CARA PENGHITUNGAN TAHAP 3a
Menghitung Angka
Kredit (pembelajaran/pembimbingan
(AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka
Kredit per tahun = ---------------------------------------------------------
4
Keterangan:









atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per
tahun.
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17)
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17)
CONTOH PENERAPAN RUMUS
ANGKA KREDIT PEMBELAJARAN
PER TAHUN (Contoh 1)
PER TAHUN (Contoh 1)
ANGKA KREDIT
PEMBIMBINGAN
PER TAHUN (Contoh 2)
PER TAHUN (Contoh 2)
Guru Madya, Pembina,
Gol IV/a bertugas sebagai Konselor atau Guru BK (Angka kredit pembimbingan
dipersyaratkan)
CARA PENGHITUNGAN TAHAP 4
Angka kredit guru
dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan
mengurangi jam mengajar tatap muka guru.
Hitung
Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan dengan rumus:
(AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka
Kredit per tahun = ---------------------------------------------------------
4
Hitung Angka
Kredit Tugas Tambahannya dengan rumus:
(AKK
– AKPKB – AKP) x NPK
Angka
Kredit per tahun = -----------------------------------------
4
ANGKA KREDIT PER TAHUN (Contoh 3) sesuai rumus di
atas
Seorang Guru Muda, Penata Tingkat I, Gol IIId dengan tugas
tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Kepala Sekolah
Angka kredit pembelajaran:
Angka kredit tugas tambahan:
Catatan :
Guru dengan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah tetapi mengurangi jam mengajar tatap
muka
Kepala Sekolah
Total angka
kredit = 25% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 75% angka kredit tugas
tambahan tersebut
Wakil Kepala
Sekolah, Kepala Pustakawan/-Laboran/Bengkel :
Total angka
kredit = 50% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 50% angka kredit tugas
tambahan yang terkait
MAKA ANGKA KREDIT PER TAHUN (Lanjutan Contoh 3)
didapatkan sebagai berikut ;
Total angka kredit = 25%
angka kredit pembelajaran + 75 % angka kredit tugas tambahan)
Angka Kredit Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka
Penugasan satu tahun
Angka kredit tugas tambahan satu tahun =
5% x angka kredit pembelajaran/pembimbingan
Penugasan kurang dari satu tahun
Angka kredit tugas tambahan kurang satu tahun
= 2% x angka kredit pembelajaran/-pembimbingan
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN (Contoh 4)
Seorang Guru Pertama, Penata Muda Tk I, Gol IIIb dengan tugas tambahan yang
tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Wali Kelas (penugasan
satu tahun), (lihat contoh 1).
Total angka kredit =
Angka kredit pembelajaran + 5 % angka kredit tugas tambahan
Seorang Guru Pertama, Penata Muda TK I, Gol IIIb dengan tugas tambahan yang
tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Wali Kelas (penugasan kurang
satu tahun), (lihat contoh 1).
Total angka kredit = Angka kredit
pembelajaran + 2 % angka kredit tugas tambahan
LAMPIRAN-LAMPIRAN PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
Cara menilai menurut kompetensi untuk Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran
Semoga bermanfaat dengan posting cara menghitung angka kredit terbaru ini yang telah diberlakukan oleh Mendikbud tahun 2013 dan akan diberlakukan mulai tahun 2014 oleh Kemenag RI yang ditujukan kepada para guru-guru madrasah RA, MI, MTs, atau MA. Posting ini dinukil dari berbagai sumber (mohon maaf kalau tidak ditulis). Demikian dan saya ucapkan terimakasih atas kunjungannya pada blog yang sederhana ini.
7 komentar untuk "Bagaimana Menghitung Angka Kredit Jabatan Guru 2014 ?"