Penting ! Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Terkait Penyebaran Covid-19

Halo sahabat blog ruslanwahid, kali saya akan sampaikan informasi penting bagi PNS atau ASN terkait dengan Surat Edaran Menpan RB yang berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintahan.

Setelah melakukan jumpa pers Menpan RB Tjahjo Kumolo pada hari Senin 15 Maret 2020 maka diterbitkan Surat edaran yang ditujukan kepada 13 steckholder yakni 1. Para Menteri Kabinet indonesia Maju; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 4 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5 Jaksa Agung Republik Indonesia; 6 Kepala Badan Intelijen Negara Indonesia, 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan lembaga Negara; 9 Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10 Para Pempinan Lembaga Penyiaran Pubhk: 11 Para Gubernur, 12 Para Bupati; dan 13 Para Walikota. 
Menpan RB

Terbitnya surat edaran ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) terhadap masyarakat Indonesia khususnya para ASN. Dan hampir semua negara mengambil langkah Lockdown untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut. Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut : 

A. Latar Belakang

Sehubungan dengan pengumuman Pemerintah mengenai peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, penetapan WHO Covid-19 sebagai pandemi global, penetapan oleh Pemerintah Covid-19 sebagai bencana nasional, serta arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Minggu, 15 Maret 2020, maka dipandang perlu bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai Pedoman bagi Instansi Pemerintah. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya PencegahanCovid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

B. Maksud dan Tujuan 

1. Maksud 

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19. 

2. Tujuan : 

  1. Mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. 
  2. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Instansi Pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada Instansi Pemerintah. 
  3. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif. 

C. Ruang Lingkup 

Surat Edaran ini memuat pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah. 

D. Ketentuan 

1. Penyesuaian Sistem Kerja  

a. Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home). Namun demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. 

b. Berkaitan dengan hal tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan, antara lain: 
  1. Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai; 
  2. Peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupunPemerintah Daerah; 
  3. Domisili pegawai; 
  4. Kondisi kesehatan pegawai; 
  5. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVI D-19); 
  6. Riwayat peijalanan luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir; 
  7. Riwayat intcraksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 (empat bolas) han kalonder terakhir; dan 
  8. Efektiitas pclaksanaan (ugas dan pelayanan unit orp,anisasi. 
c. Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemenintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

d. Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home), harus berada dalam tempat tìnggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan ha rus melaporkannya kepada atasan langsung. 

e. Dalam hal terdapat rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri, Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference dan/atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik. 

f. Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home). 

g. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi Iebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan. 

h. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

2. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas 

  1. Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan 
  2. Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia. 
  3. Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing). 
  4. Pejalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi. Sedangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri agar ditunda; 
  5. ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara vang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasl Covid-19 agar segera rnenghubungi Hotline Centre Corona rnelalui Nomor Telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567. 

3. Penerapan Standar Kebersihan 

Pejabat PPK di Instansi Pemerintah agar melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang telah diterbitkan oleh Pemerintah RI dan Himbauan Kementerian Kesehatan serta melakukan sterilisasi/disinfektan lingkungan kerja masing-masing lnstansi Pemerintah 

4. Laporan Kesehatan 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja pada unit organisasi segera melaporkan kepada unit ker]a yang melaksanakan tugas dan fungsi kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah masing-masing dalam hal ditentukan adanva pegawai di lingkungan kerja yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19. 
  2. PPK Kementerian/Lembaga/Daerah menyampaikan laporan berisi data ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19kepada Menteri PANRB. 

E. Penutup 

  1. Para pmpinan Instansi Pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya.
  2. Ketentuan pelaksanaan Iebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Iingkungan Instansi Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Daerah masing-masing. 
Demikian, agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. 

Tembusan Yth 
1. Presiden Republik Indonesia. 
2. Wakil Presiden Republik Indonesia

Link Download SE Nomor 19 Tahun 2020 Menpan RB Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintahan. Klik Disini.

Posting Komentar untuk "Penting ! Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Terkait Penyebaran Covid-19 "