Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pencegahan Virus Corona Di Linngkungan Pendidikan

Merebaknya kasus Virus Corona (Covid-19) yang pertama kali terjadi di Kota Wuhan China dan sekarang hampir menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Atas kasus penyebaran virus corona ini berdampak terhadap dunia pendidikan.

Maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran nomor 3 tahun 2020 untuk pencegahan virus corona (Covid-19) pada lembaga satuan pendidikan pada Minggu 9 Maret 2020.
Surat edaran nomor 3 tahun 2020

Surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Nadiem ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, pemimpin perguruan tinggi, dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut Nadiem mengimbau kepada satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk melakukan sejumlah instruksi dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Vints Disease (Covid- 19) di lingkungan satuan pendidikan khususnya di sekolah maupun madrasah. Berikut adalah 18 isi instruksi Nadiem terkait pencegahan Corona.

  1. mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;
  2. berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19;
  3. memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;
  4. memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
  5. memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (kegboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;
  6. memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;
  7. memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan;
  8. tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran fiika ada);
  9. melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lernbaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan;
  10. mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;
  11. berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belqjar-mengajar perlu diliburkan sementara;
  12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;
  13. memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang;
  14. mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup;
  15. mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);
  16. menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);
  17. membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;
  18. warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Demikian pentingnya 18 isi dari Surat Edaran nomor 3 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Republik Indonesia disampaikan kepada satuan pendidikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selain berisi tentang 18 himbauan pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan pendidikan juga surat edaran tersebut pada anak lampirannya berisi tentang Pedoman cara pencegahan penyebaran virus corona berdasarkan tingkat resiko penyebaran diuraikan sebagai berikut.

Resiko Tingkat Rendah

Resiko tingkat rendah ini dapat diartikan Tidak ada masyarakat di kabupaten/kota anggota wilayah yang diduga terjangkit virus corona, untuk pencegahannya sesuai SE No 3 Tahun 2020 Mendikbud dapat dilakukan dengan ;

  1. Membiasakan pola hidup bersih, sehat, dan kegiatan olah raga yang teratur.
  2. Membersihkan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik {kegboarQ dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan dengan desinfektan paling sedikit 2 kali setiap hari.
  3. Menghindari kontak fisik secara langsung seperti .bersalaman, menclum plpl, menclum tangan, berpelukan, dan sebagainya.
  4. Cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir selama 20 detik saat tiba di lingkungan satuan pendidikan dan dilakukan sesering mungkin.
  5. Mengingatkan warga satuan pendidikan sedapat mungkin untuk tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut secara langsung.
  6. Jika batuk atau bersin, ditutup dengan pangkal lengan atau menggunakan tisu sekali buang.
  7. Satuan pendidikan meminta orang tua untuk menjemput peserta didik apabila ditemukan hal-hal sebagai berikut: a. demam lebih dari 37,5'C; dan b. gejala dan/atau masalah pernapasan seperti bersin, hidung tersumbat, batuk, atau sesak nafas.
  8. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat.
  9. Menyosialisasikan tentang Covid- 19 menggunakan materi dari Kementerian Kesehatan dalam berbagai kegiatan.
  10. Sumber inforrnasi yang dapat dipercaya adalah Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO) sehingga warga satuan pendidikan berhati-hati terhadap informasi dari internet atau media sosial tentang Covid- 19.
  11. Memantau suhu tubuh peserla didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan tamu.
  12. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dan/ atau kegiatan di lingkungan luar sekolah misalnya berkemah atau studi wisata,
  13. Melakukan kegiatan olahraga secara rutin.
  14. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.
  15. Keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit Covid-19 yang dipublikasikan oleh WHO pada tautan ini: https://exggrience.arcqis.corn/experience/685d0ace521648f8aSbeeeee1b9125cd diminta untuk melakukan isolasi diri selama 14 (empat belas) hari saat kembali ke tanah air.
  16. Memonitor absensi {ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.
  17. Jika satuan pendidikan memiliki termometer tembak (infra merah) maka dapat melakukan pengukuran suhu tubuh untuk '{rarga satuan pendidikan yang hadir di satuan pendidikan.
  18. Satuan pendidikan harus menyediakan masker untuk warganya yang batuk atau pilek saja. Kemudian diminta untuk pulang dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, sedangkan warga satuan pendidikan yang sehat tidak perlu menggLrnakan masker.

Resiko Tingkat Sedang

Artinya bahwa ada beberapa masyarakat di kabupaten/kota anggota wilayah yang diduga terjangkit virus corona. Untuk mencegah penyebarannya satuan pendidikan dihimbau dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Satuan pendidikan hendaknya melaporkan kepada dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) terhadap gejala-gejala adanya warga satuan pendidikan yang terjangkit virus. 
  2. Satuan pendidikan harus menyediakan masker untuk warganya yang batuk atau pilek saja. Kemudian diminta untuk pulang dan memeriksakan diri kefasilitas kesehatan. Warga satuan pendidikan tersebut harus istirahat sampai sembuh.
  3. Warga satuan pendidikan yang sehat tidak memerlukan masker.
  4. Satuan pendidikan yang berlokasi di daerah berbatasan atau di se kitar bandara/ pelabuhan disarankan untuk menyediakan masker dan desinfektan.

Resiko Tingkat Tinggi

Adapun resiko tingkat tinggi ini dikategorikan bahwa ada anggota masyarakat terkonfirmasi terjangkiti  virus corona dilingkungannya. Untuk pencegahannya dapat dilakukan sebagai berikut .

  1. Satuan pendidikan mewajibkan warganya yang diduga/terkonfirmasi untuk tinggal di rumah dan menghubungi dinas kesehatan atau kementerian kesehatan (melalui nomor telepon 021-5210411 atau 0812-12123119).
  2. Jika terdapat warga satuan pendidikan terkonfirmasi terjangkit virus, kelas-kelas yang berhubungan dengan warga satuan pendidikan tersebut harus diliburkan selama 14 hari.
  3. Warga satuan pendidikan yang diliburkan dan menunjukkan gejala terinfeksi Covid- 19 harus melaporkan diri ke fasilitas kesehatan setempat. 
  4. Identitas warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid-19 harus , dirahasiakan kecuali jika kepada pihak berwenang. 
  5. Dilarang memberikan nama, foto, dan alamat warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid- 19 kepada media atau publik.
Demikian kami sampaikan isi Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Republik Indonesia Nadiem Makarim di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2020.

Untuk lebih lengkapnya isi dari Surat Edaran ini Anda dapat unduh filenya secara lengkap dengan format pdf. Klik link download disini.

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pencegahan Virus Corona Di Linngkungan Pendidikan"