Rekrutmen Fasilitator Angkatan 5 Pendidikan Guru Penggerak tahun 2021, Resmi Dibuka Ini Persyaratannya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Gedung D Lantai 14, Senayan, Jakarta merilis pengumuman Rekrutmen Fasilitator Angkatan 5 Pendidikan Guru Penggerak tahun 2021.
Pengumuman yang bernomor 3938 /B2/GT.03.15/2021 tersebut dirilis secara resmi pada 10 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Ketua Penyelenggara Pendidikan oleh Masyarakat di diseluruh Indonesia.
"Dengan hormat kami sampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dengan tujuan memperoleh Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid" bunyi surat yang ditandatangani oleh Dr. Praptono, M.Ed Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan GTK.
Lebih lanjut dikatakan pada pengumuman tersebut bahwa Pelaksanaan Program PGP akan berlangsung selama 9 (sembilan) bulan dengan pola 306 jam pelajaran (JP) yang diselenggarakan menggunakan moda daring dan belajar di tempat kerja (on the Job learning di sekolah Guru Penggerak). Pada proses PGP diperlukan fasilitator yang akan bertugas memfasilitasi dan membantu Calon Guru Penggerak secara daring untuk mencapai tujuan.
Maka dengan demikian memberikan peluang bagi guru-guru yang ada di Nusantara untuk mengikuti rekrutmen Fasilitator Angkatan 5 Pendidikan Guru Penggerak tahun 2021 sebagaimana permintaan penyampaian dari Dirjen GTK.
"Selanjutnya kami mohon Bapak/Ibu dapat menyampaikan informasi rekrutmen ini kepada Para Pendamping (Pengajar Praktik) PGP angkatan 1 untuk mengikuti proses rekrutmen fasilitator angkatan 5 Pendidikan Guru Penggerak tahun 2021. Link untuk pendaftaran akan dikirimkan melalui surat elektronik (e mail) kepada para pendamping (Pengajar Praktik) PGP angkatan 1", tulis surat tersebut.
Untuk lebih jelasnya berikut ini mimin sampaikan terkait informasi berdasarkan isi lampiran surat tentang Fasilitator Angkatan 5 Pendidikan Guru Penggerak tahun 2021. Silahkan simak dengan seksama!
Fasilitator mempunyai tugas mencatat perkembangan calon guru penggerak selama pendidikan guru penggerak berlangsung dan dilakukan secara daring, mengumpulkan tugas tugas dan memberi umpan balik kepada calon guru penggerak, memberikan motivasi dan membantu calon guru penggerak dalam menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksi calon guru penggerak. Calon fasilitator berasal dari pendamping (pengajar praktik) PGP angkatan 1 yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
A. Persyaratan
Calon fasilitator angkatan 5 Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
- telah bertugas sebagai pendamping (pengajar praktik) mulai tanggal 15 Oktober 2020 pada PGP angkatan 1:
- berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator,
- mendapatkan izin dari atasan,
- tidak menjadi asesor, instruktur, pelatih ahli, Kepala Sekolah Penggerak atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur, atau pelatih ahli pada program sekolah penggerak:
- tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, atau sedang dalam penugasan sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping (angkatan 2 atau 3) pada program pendidikan guru penggerak.
B. Mekanisme Rekrutmen
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator,
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada pihak pihak yang terkait:
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Ketua Penyelenggara Pendidikan oleh masyarakat,
- calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring melalui link khusus yang diberikan melalui surat elektronik (e mail) dan SIM-PKB dengan proses sebagai berikut: a. mengisi biodata diri pada laman, b. mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format), c. mengisi esai pada laman yang telah disediakan.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4,
- calon fasilitator yang dinyatakan lulus, akan mengikuti seleksi tahap 2 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP:
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang lolos seleksi tahap 2 (pembekalan) melalui surat elektronik (e mail) dan menyampaikannya kepada pimpinan unit kerja terkait.
C. Jadwal Rekrutmen Fasilitator Angkatan 5
No | Kegiatan | Waktu |
1 | Pendaftaran calon fasilitator mealui link khusus yang diberikan hanya kepada para Pendamping (Pengajar Praktik) Angkatan 1 | 24 – 27 Agustus 2021 |
2 | Evaluasi administrasi dan esai | 31 Agustus – 3 September 2021 |
3 | Pengumuman hasil tahap 1 | 9 September 2021 |
4 | Pembekalan fasilitator PGP | 14 – 25 September 2021 |
5 | Pengumuman hasil Tahap 2 (penetapan fasilitator PGP) | 29 September 2021 |
Catatan : Perubahan jadwal akan diumumkan melalui e-mail dan SIMPKB
D. Dokumen
Calon Fasilitator Dokumen yang harus dilengkapi calon fasilitator sebagai berikut.
- biodata pada laman,
- foto copy KTP:
- salinan ijazah terakhir (asli atau salinan yang dilegalisir):
- pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format),
- surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format),
- esai.
E. Langkah langkah Pendaftaran
Calon Fasilitator Pendaftaran calon fasilitator mengikuti langkah langkah berikut ini.
- mengakses link khusus yang diberikan melalui surat elektronik (e mail) dan notifikasi SIM PKB,
- melengkapi CV, mengisi esai, dan unggah syarat berkas lainnya:
- melakukan AJUAN sebagai calon fasilitator Guru Penggerak.
F. Tempat Kegiatan
Tempat rekrutmen calon fasilitator dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderai Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
G. Pembekalan dan Asesmen
Kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon fasilitator pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai berikut.
- mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan:
- menyelesaikan semua tugas tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama,
- memenuhi nilai batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
H. Ketetapan dan Sertifikasi
Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai fasilitator PGP dan memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Bagi peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen calon fasilitator pada periode berikutnya. Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.
Untuk lebih lengkapnya penjelasan informasi Rekrutmen Fasilitator Angkatan 5 Pendidikan Guru Penggerak tahun 2021 Anda dapat baca dan download pada link berikut ini.
Demikian informasi Rekrutmen Fasilitator Angkatan 5 Pendidikan Guru Penggerak tahun 2021 yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan Anda serta jangan lupa untuk share bila informasi ini bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Rekrutmen Fasilitator Angkatan 5 Pendidikan Guru Penggerak tahun 2021, Resmi Dibuka Ini Persyaratannya"
Posting Komentar