POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2023

POS Asesmen Nasional (AN) Tahun 2023

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2023 untuk semua jenjang satuan pendidikan. Berikut ini kami bagikan juknis atau POS penyelenggaraan Asesmen Nasional 2023 yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.

Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional (POS AN) adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.

Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal. Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga/ pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan.

Satuan Pendidikan Peserta AN adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket A/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Ula, Adi Widya Pasraman (AWP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Program Paket B/PKPPS Wustha, Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket C/PKPPS Ulya, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya Pasraman (UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan PKBM di luar negeri.

Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi selaku lembaga yang mengurusi Asesmen Nasional telah menerbitkan POS Asesmen Nasional 2023 dengan Nomor 015/H/KP/2023.

POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN tahun 2023.

Ruang lingkup POS AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. kepesertaan AN; b. pelaksana AN; c. penyiapan instrumen AN; d. penyiapan teknis pelaksanaan AN; e. pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk kepala Satuan Pendidikan dan pendidik; f. pengolahan dan pelaporan hasil AN; g. pemantauan dan evaluasi; h. biaya pelaksanaan AN; i. bentuk pelanggaran dan tindak lanjut penanganannya; j. sanksi; dan k. kendala dalam pelaksanaan AN.

Untuk lebih lengkapnya tentang POS AN tahun 2023 sesuai Perka Badan Standar Kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 015/H/KP/2023 dapat dibaca dan unduh pada tautan berikut ini.

 

Demikian informasi prosedur operasional standar pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2023 yang dapat kami bagikan. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2023"