POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2023
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2023 untuk semua jenjang satuan pendidikan. Berikut ini kami bagikan juknis atau POS penyelenggaraan Asesmen Nasional 2023 yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional (POS AN) adalah
ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen
Nasional. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu
bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan
dasar dan pendidikan menengah.
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah
pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh
peserta didik. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan,
mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan
mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar
dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan
konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah
sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai
warga negara Indonesia dan dunia.
Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK
adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai
media untuk menampilkan dan menjawab soal. Pelaksana Asesmen Nasional adalah
lembaga/ pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan
teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, Satuan
Pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri. Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
kesetaraan.
Satuan Pendidikan Peserta AN adalah Sekolah
Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket A/Pendidikan Kesetaraan Pondok
Pesantren Salafiyah (PKPPS) Ula, Adi Widya Pasraman (AWP), Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Program Paket B/PKPPS Wustha, Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK),
Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket C/PKPPS Ulya,
Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK),
Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya Pasraman (UWP), Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia
Luar Negeri (SILN) dan PKBM di luar negeri.
Pusat
Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Riset dan Teknologi selaku lembaga yang mengurusi Asesmen Nasional
telah menerbitkan POS Asesmen Nasional 2023 dengan Nomor
015/H/KP/2023.
POS AN ini disusun sebagai acuan bagi
Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah,
dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN tahun 2023.
Ruang lingkup POS AN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 meliputi: a. kepesertaan AN; b. pelaksana AN; c. penyiapan
instrumen AN; d. penyiapan teknis pelaksanaan AN; e. pelaksanaan survei
lingkungan belajar untuk kepala Satuan Pendidikan dan pendidik; f. pengolahan
dan pelaporan hasil AN; g. pemantauan dan evaluasi; h. biaya pelaksanaan AN; i.
bentuk pelanggaran dan tindak lanjut penanganannya; j. sanksi; dan k. kendala
dalam pelaksanaan AN.
Untuk lebih
lengkapnya tentang POS AN tahun 2023 sesuai Perka Badan Standar Kurikulum
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor
015/H/KP/2023 dapat
dibaca dan unduh pada tautan berikut ini.
Demikian
informasi prosedur operasional standar pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun
2023 yang dapat kami bagikan. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2023"
Posting Komentar