Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023


Kementerian Agama Republik Indonesia kembali mengumumkan edaran terbaru terkait program PIP (Program Indonesia Pintar) Tahap II Tahun 2023. Pada tanggal 9 Mei 2023, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023 Nomor : B-1901/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2023 yang menetapkan prosedur verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahap II Tahun 2023.

Edaran ini menegaskan pentingnya akurasi data siswa penerima PIP untuk memastikan program ini tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi siswa penerima manfaat. Verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahap II Tahun 2023 akan dilakukan secara teliti dan hati-hati untuk memastikan bahwa setiap siswa yang layak menerima bantuan PIP benar-benar terakomodasi.

Para kepala sekolah, pengawas pendidikan, dan pihak-pihak terkait lainnya diminta untuk memastikan bahwa data yang diserahkan adalah lengkap dan akurat serta sesuai dengan kriteria penerima manfaat PIP. Dalam edaran ini juga dijelaskan tentang tahapan verifikasi dan validasi data serta sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang terbukti menyampaikan data yang tidak akurat atau terbukti melakukan kecurangan dalam pengajuan data.

Dengan edaran ini, diharapkan program PIP Tahap II Tahun 2023 dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan tepat sasaran bagi siswa-siswa penerima manfaat. Semua pihak yang terlibat dalam program ini diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dan memastikan bahwa proses verifikasi dan validasi data berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023

Berikut isi lengkap dari Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia dan ditandatangani a.n. Direktur Jenderal, Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom

Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan pemutakhiran data siswa penerima PIP. Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023 adalah hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2022/2023 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Data hasil padan tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verval data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2023 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir.

2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verval data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verval data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.

4. Memastikan perbaikan data profil siswa harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK). Adapun data yang harus diperbaiki meliputi NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir. (Perbaikan dilakukan terhadap beberapa data siswa yang belum sinkron dengan data Dukcapil)

5. Data hasil verval merupakan data nominatif, tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP Tahap II Tahun 2023, dikarenakan keterbatasan anggaran dan harus dilakukan sinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Adapun siswa yang tidak menjadi penerima PIP pada tahun anggaran 2023 akan diprioritaskan menjadi penerima PIP pada tahun berikutnya.

6. Batas akhir verval data pada tanggal 9 Juni 2023.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Tahapan Verifikasi Dan Validasi Data Siswa Madrasah Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP)

Adapun Tahapan Verifikasi Dan Validasi Data Siswa Madrasah Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2023 berdasarkan surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.

A. Madrasah

1. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id

2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval.

3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.

B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya.

2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.

C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya.

2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.

3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi.

D. Direktorat KSKK Madrasah

1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah.

2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan.

3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Download Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023

Selengkapnya Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023 ini dapat dibaca dan unduh pada tautan berikut.

Demikianlah, Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023 Nomor : B-1901/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2023 yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tujuan yang sangat penting untuk memastikan bahwa program PIP Tahap II Tahun 2023 dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan tepat sasaran bagi siswa-siswa penerima manfaat. 

Para kepala sekolah, pengawas pendidikan, dan pihak-pihak terkait lainnya diharapkan dapat memastikan bahwa data yang diserahkan adalah lengkap dan akurat serta sesuai dengan kriteria penerima manfaat PIP. Dengan kerjasama yang baik dari semua pihak, diharapkan program PIP Tahap II Tahun 2023 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi para siswa yang membutuhkan. 

Semoga edaran ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. Sekian dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023"