Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023
Edaran ini menegaskan pentingnya akurasi data siswa penerima PIP untuk memastikan program ini tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi siswa penerima manfaat. Verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahap II Tahun 2023 akan dilakukan secara teliti dan hati-hati untuk memastikan bahwa setiap siswa yang layak menerima bantuan PIP benar-benar terakomodasi.
Para kepala sekolah, pengawas pendidikan, dan pihak-pihak terkait lainnya diminta untuk memastikan bahwa data yang diserahkan adalah lengkap dan akurat serta sesuai dengan kriteria penerima manfaat PIP. Dalam edaran ini juga dijelaskan tentang tahapan verifikasi dan validasi data serta sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang terbukti menyampaikan data yang tidak akurat atau terbukti melakukan kecurangan dalam pengajuan data.
Dengan edaran ini, diharapkan program PIP
Tahap II Tahun 2023 dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan tepat sasaran
bagi siswa-siswa penerima manfaat. Semua pihak yang terlibat dalam program ini
diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dan memastikan bahwa proses
verifikasi dan validasi data berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang
telah ditetapkan.
Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023
Berikut isi lengkap dari Edaran Verifikasi dan
Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023 yang ditujukan kepada Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia dan ditandatangani a.n.
Direktur Jenderal, Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dalam
rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia
Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan pemutakhiran data siswa
penerima PIP. Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP)
Tahap II Tahun 2023 adalah hasil pemadanan data siswa semester genap tahun
pelajaran 2022/2023 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) Kementerian Sosial RI. Data hasil padan tersebut perlu dilakukan verifikasi
dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai
penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon
Saudara untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan
pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verval data siswa
penerima PIP Tahun Anggaran 2023 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi
Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id,
dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir.
2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan
memastikan pelaksanaan verval data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan
batas waktu yang telah ditetapkan.
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verval data siswa
madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat
diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
4. Memastikan perbaikan data profil siswa
harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK). Adapun data yang harus diperbaiki
meliputi NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir.
(Perbaikan dilakukan terhadap beberapa data siswa yang belum sinkron dengan
data Dukcapil)
5. Data hasil verval merupakan data nominatif,
tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP Tahap II Tahun 2023, dikarenakan
keterbatasan anggaran dan harus dilakukan sinkronisasi dengan data Kependudukan
dan Catatan Sipil (Dukcapil). Adapun siswa yang tidak menjadi penerima PIP pada
tahun anggaran 2023 akan diprioritaskan menjadi penerima PIP pada tahun
berikutnya.
6. Batas akhir verval data pada tanggal 9 Juni
2023.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Tahapan Verifikasi Dan Validasi Data Siswa Madrasah Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP)
Adapun Tahapan
Verifikasi Dan Validasi Data Siswa Madrasah Penerima Manfaat Program Indonesia
Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2023 berdasarkan surat edaran tersebut adalah
sebagai berikut.
A. Madrasah
1. Madrasah
melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat
diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Proses
verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval.
3. Madrasah
melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi
dan validasi data.
B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
1.
Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah
sasaran penerima PIP di wilayahnya.
2. Memantau
perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan
proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas
waktu yang ditetapkan.
3.
Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan
validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di
wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di
aplikasi.
C. Kantor Kementerian Agama Provinsi
1.
Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh
Kabupaten/Kota di wilayahnya.
2. Memantau
perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.
3.
Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi
data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK
Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi.
D. Direktorat KSKK Madrasah
1.
Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui
aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah.
2.
Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai
penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan.
3.
Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah
Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Download Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023
Demikianlah, Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023 Nomor : B-1901/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2023 yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tujuan yang sangat penting untuk memastikan bahwa program PIP Tahap II Tahun 2023 dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan tepat sasaran bagi siswa-siswa penerima manfaat.
Para kepala sekolah, pengawas pendidikan, dan pihak-pihak terkait lainnya diharapkan dapat memastikan bahwa data yang diserahkan adalah lengkap dan akurat serta sesuai dengan kriteria penerima manfaat PIP. Dengan kerjasama yang baik dari semua pihak, diharapkan program PIP Tahap II Tahun 2023 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi para siswa yang membutuhkan.
Semoga edaran ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. Sekian dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023"
Posting Komentar