Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pasca Sanggah CPPPK Kemenag TA 2022
Seleksi
pasca sanggah ini dilaksanakan dengan tujuan memastikan bahwa calon pegawai
yang terpilih memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh
Kementerian Agama Republik Indonesia. Proses seleksi melibatkan berbagai tahap
evaluasi yang meliputi tes tulis, tes praktik, wawancara, serta penilaian
dokumen dan referensi.
Melalui
pengumuman ini, kami ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua
peserta seleksi yang telah berpartisipasi dengan semangat dan dedikasi. Proses
seleksi ini merupakan langkah penting dalam menjaring individu-individu terbaik
yang akan bergabung dengan Kementerian Agama untuk melayani masyarakat dan
memajukan pembangunan di bidang keagamaan.
Berikut ini
adalah isi lengkap dari Pengumuman Tentang Hasil Akhir
Seleksi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dencan Perjanjian Kerja (CPPPK)
Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 dengan Nomor: P-
3876/SJ/B.Ll.2/KP.OO.1/06/2023
Berdasarkan
Pengumuman Nomor: P-2833/SJ/B.ll.2/KP.00.1/04/2023 tanggal 27 April 2023
tentang Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)
Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1 . Panitia
seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK
Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 dan jawaban sanggah dapat diakses
oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing;
2. Bagi
peserta yang dinyatakan "LULUS" wajib mengunggah dokumen pemberkasan
secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing yang jadwalnya akan diinfokan
selanjutnya dengan ketentuan sebagai berikut
a. Pas
Photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Scan
Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Scan
Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Hasil
cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama,
tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf
kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan
dibubuhi materai Rp. 10.000;
e. Surat
Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan
bermaterai, sebagaimana format/template terlampir;
f. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH•
g. Surat
Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter
yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan
ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;
h. Surat
Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor,
dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan
Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang
diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan
ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023.
3. Apabila
sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2 (Dua),
peserta yang dinyatakan Iulus dalam tahap akhir Seleksi CPPPK Kementerian Agama
Formasi Tahun Anggaran 2022 tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat
(TMS) atau gugur;
4. Apabila
terdapat peserta yang telah dinyatakan Iulus dalam tahap akhir Seleksi CPPPK
Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022, namun memilih untuk mengundurkan
diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah
ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai RP. 10.000 sesuai
format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Kelalaian
peseda dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; 6.
Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai
dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan
dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
7. Keputusan
panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;
8. Seluruh
proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun.
Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
9. Diimbau
kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila
ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam
setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam
bentuk apapun; dan
10. Pelayanan
dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama
dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau
https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial
resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_Rl.
Demikian isi dari pengumuman ini
disampaikan untuk menjadi perhatian yang dikeluarkan di Jakarta pada 7 Juni 2023
Sebagaimana dilansir laman kemenag.go.id diketahui
Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022. Pengumuman
hasil akhir seleksi ini dapat diakses pada laman kemenag.go.id. dan Kemenag
SupperApps PUSAKA.
"Setelah melalui
serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069
peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” terang Sekjen yang
juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, Kamis
(8/6/2023).
“Bagi peserta yang
dinyatakan lulus kami ucapkan selamat, dan tolong segera siapkan
dokumen-dokumen pemberkasan,” sambung Nizar.
Menurut Nizar, panitia
seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK
Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022. "Jawaban sanggah dapat
diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN
masing-masing," terang Nizar.
Nizar menyampaikan,
peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang
memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu,
mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Peserta yang
lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘P/L’ yang berarti Lulus.
Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.
Kepala Biro
Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang lulus wajib
mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing
pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
"Untuk jadwal
pengunggahan dokumen, akan diinfokan lebih lanjut," ujar Nurudin.
Nurudin juga
menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan
adalah berdasarkan kompetensi peserta. "Jika ada pihak-pihak yang
menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan
hal tersebut adalah penipuan," tandas Nurudin.
"Keputusan
Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.
Pelayanan dan
penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat
diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media
sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.
Berikut tautan
pengumuman hasil akhir seleksi CPPPK Kemenag 2022:
- Pengantar Pengumuman
- Rekapitulasi Ringkas Hasil Seleksi CPPPK Kemenag 2022
- Rekapitulasi Rinci Hasil Seleksi CPPPK Kemenag 2022
Demikian informasi Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pasca Sanggah CPPPK Kemenag TA 2022. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pasca Sanggah CPPPK Kemenag TA 2022"
Posting Komentar