Beban Kerja Guru Pelajaran dan BK di Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019
Pada tahun 2019, Kemendikbud telah merilis
Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 890 tentang Beban Kerja Guru mata pelajaran dan guru Bimbingan dan Konseling di Madrasah. KMA ini bertujuan untuk memberikan
panduan yang jelas tentang tugas, tanggung jawab, dan beban kerja guru BK agar
mereka dapat menjalankan perannya dengan maksimal dalam mendukung kemajuan dan
perkembangan peserta didik di madrasah.
Dalam artikel ini, kami akan mengulas tentang
Beban Kerja Guru Mata
Pelajran dan Guru BK di Madrasah sesuai dengan KMA 890
tahun 2019. Tantangan dan peran yang dihadapi oleh guru dan guru BK dalam upaya
meningkatkan kualitas pendidikan dan pembinaan karakter peserta didik akan
menjadi fokus utama dalam artikel ini. Selain itu, kami juga akan membahas
pentingnya penerapan KMA 890 untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas
peran guru maple dan
guru BK yang luar biasa dalam mendukung pertumbuhan
generasi muda yang berkualitas di era modern ini.
Beban Kerja Guru Mapel dan BK di Madrasah Sesuai
KMA 890 Tahun 2019
Behan kerja
guru mata pelajaran dan BK adalah sebagai berikut:
1. Behan
kerja guru kelas adalah 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas
tertentu di RA dan MI, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan
kesehatan, guru mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa Arab. Dalam kondisi
tertentu seorang guru kelas diperbolehkan :nengampu lebih dari 1 (satu) kelas.
2. Behan
kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satu atau
lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau
pemerintah daerah.
3. Behan
kerja guru bimbingan dan konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling
paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar (rombel) per tahun pada satu atau
lebih satuan pendidikan.
4. Behan
kerja guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah diekuivalensikan dengan
beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
5. Behan
kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah
diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu
atau membimbing 3 (tiga) rombongan belajar bagi wakil kepala madrasah yang
berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor. Jumlah wakil kepala
madrasah ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik,
dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah diatur sebagai berikut:
a. 1-3
rombongan belajar sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala;
b. 4-6
rombongan belajar sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala;
c. 7-9
rombongan belajar sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala;
d. ≥ 10 rombongan belajar sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala; dan
e. Khusus
MAN Insan Cendekia, jumlah wakil kepala madrasah disesuaikan dengan Organisasi
dan Tata Kerja (Ortaker).
6. Behan
kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai koordinator bidang pendidikan MI
diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per
minggu. Jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah MI ditentukan berdasarkan
jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis
koordinator bidang pendidikan diatur sebagai berikut:
a. 1-6
rombongan belajar sebanyak 1 (satu) orang koordinator;
b. 7-12 rombongan
belajar sebanyak 2 (dua) orang koordinator;
c. 13-18
rombongan belajar sebanyak 3 (tiga) orang koordinator; dan
d. ≥ 19 rombongan belajar sebanyak 4 (em pat) orang koordinator. Koordinator
bidang pendidikan Ml meliputi: kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat, dan
sarana dan prasarana.
7. Behan
kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian Madrasah
Aliyah Kejuruan diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap
muka per minggu. Jumlah ketua program keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan
ditentukan sebanyak jumlah program keahlian yang ada di madrasah tersebut.
8. Beban
kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan
diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per
minggu.
9. Beban
kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium
diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per
minggu. Jumlah kepala laboratorium ditentukan sebagai berikut:
a. Jenjang
MTs dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua
pengelola laboratorium; dan
b. Jenjang
MA/MAK dapat mengangkat kepala laboratorium sebanyak jumlah program perninatan
atau program keahlian yang ada di madrasah tersebut.
10. Beban
kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala bengkel atau kepala unit
produksi pada Madrasah Aliyah Kejuruan diekuivalensikan dengan beban mengajar
12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Jumlah kepala bengkel atau kepala
unit produksi pada Madrasah Aliyah Kejuruan ditentukan sebanyak jumlah program
keahlian yang ada di madrasah tersebut.
11. Beban
kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina asrama pada madrasah yang
menyelenggarakan pendidikan berasrama diekuivalensikan dengan beban mengajar 12
(dua belas jam) jam tatap muka per minggu. Ketentuan jumlah guru yang
mendapatkan tugas tambahan sebagai pembina asrama pada madrasah negeri
menggunakan rasio peserta didik 1 :50, sedangkan pem bina asrama pada madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat (bukan merupakan asrama berbasis pondok
pesantren) menggunakan rasio peserta didik 1 :75. 12. Beban kerja guru
pernbimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi
diekuivalensikan dengan beban mengajar 6 (enam) jam tatap muka per minggu.
13. Beban
kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai wali kelas diekuivalensikan
dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.
14. Beban
kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina Organisasi Siswa
Intra Madrasah (OSIM) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6
(enam) jam tatap muka per minggu.
15. Beban
kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina ekstrakurikuler
diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka
per minggu.
16. Beban
kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai koordinator Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG)
diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka
per minggu.
17. Beban
kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Bursa Kerja
Khusus (BKK) pada MAK diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2
(dua) jam tatap muka per minggu. 18. Beban kerja guru yang diberi tugas
tambahan lain sebagai guru piket diekuivalensikan dengan beban rr..engajar
paling banyak 1 (satu) jam tatap muka per minggu. Jumlah guru piket ditentukan
berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas
dengan ketentuan:
a. 1-6
rombongan belajar sebanyak 1 (satu) orang guru piket per hari;
b. 7-12
rombongan belajar sebanyak 2 (dua) orang guru piket per hari;
c. 13-18
rombongan belajarsebanyak 3 (tiga) orang guru piket per hari; dan
d. ≥: 19 rombongan belajarsebanyak 4 (em pat) orang guru piket per hari.
19. Beban
kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi
Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling
banyak 1 (satu) jam tatap muka per minggu.
20. Beban
kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai penilai kinerja guru
diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per
minggu.
21. Beban
kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pengurus organisasi/
asosiasi profesi guru tingkat:
a. nasional
(ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris)
diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 3 (tiga) jam tatap muka
per minggu;
b. provinsi
(ketua dan wakil) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua)
jam tatap muka per minggu;
c.
kabupaten/kota (ketua) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 1
(satu) jam tatap muka per minggu;
22. Beban
kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina ko-kurikuler
diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per
minggu. Kegiatan pembelajaran ko kurikuler dapat diperhitungkan sebagai jam
tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut: ·
a. dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal,
dan klasikal;
b. guru
pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait;
c. kegiatan
kokurikuler yang diikuti oleh paling sedikit 15 (lima belas) siswa per
kelompok; dan
d. setiap
kelompok kegiatan ko-kurikuler dibimbing oleh seorang guru.
23. Behan
kerja guru bimbingan dan konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling
paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar (rombel) per tahun pada satu atau
lebih satuan pendidikan.
24. Guru
dengan tugas tambahan lain sebagaimana pada nomor 13 sampai 22 wajib memenuhi
pelaksanaan pembelajaran tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam per
minggu bagi guru mata pelajaran, atau pembimbingan terhadap 4 (empat) rombongan
belajar per semester bagi Guru Bimbingan dan Konseling.
25. Beban
kerja guru yang diberi tugas tambahan atau tugas tambahan lain dilaksanakan
pada satuan administrasi pangkalnya.
26. Beban
kerja guru bimbingan konseling/konselor mengampu paling sedikit 5 (lima)
rombongan belajar per tahun. Bagi guru bimbingan konseling/konselor yang
mendapat tugas tambahan sebagaimana nomor 5 sampai 11 diekuivalensikan dengan
pelaksanaan bimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per semester,
sedangkan guru bimbingan konseling/konselor yang mendapat tugas tambahan atau tugas
tambahan lain sebagaimana nomor 12 sampai 21 diekuivalensikan dengan
pelaksanaan bimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per semester.
Melalui penerapan
KMA 890 ini, diharapkan bahwa guru mata pelajaran dan guru BK akan semakin
diakui dan dihargai perannya dalam proses pendidikan di madrasah. Dukungan dari
pihak sekolah, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan
lingkungan yang kondusif bagi guru mapel dan guru BK untuk berkembang dan
memberikan dampak positif bagi para peserta didik.
Sebagai
penutup, semoga artikel ini dapat meningkatkan apresiasi kita terhadap peran
penting yang dimainkan oleh guru mata pelajaran dan guru BK di Madrasah. Mari
kita dukung dan berkolaborasi dengan para pendidik untuk menciptakan masa depan
yang lebih cerah bagi generasi penerus bangsa, melalui pembinaan karakter yang
kokoh dan penuh rasa tanggung jawab.
Posting Komentar untuk "Beban Kerja Guru Pelajaran dan BK di Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019"
Posting Komentar