Beban Kerja Guru Pelajaran dan BK di Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019


Dalam dunia pendidikan, guru memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan memberikan arahan kepada para siswa. Begitu pula halnya dengan Guru Pelajaran dan Guru Bimbingan dan Konseling (BK) yang menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan dan dukungan bagi peserta didik dalam berbagai aspek perkembangan pribadi, sosial, dan akademis. Di tengah perkembangan zaman yang terus berubah, tuntutan untuk menjadi seorang guru maupun guru BK yang berkualitas dan profesional semakin meningkat.

Pada tahun 2019, Kemendikbud telah merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 890 tentang Beban Kerja Guru mata pelajaran dan guru Bimbingan dan Konseling di Madrasah. KMA ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas tentang tugas, tanggung jawab, dan beban kerja guru BK agar mereka dapat menjalankan perannya dengan maksimal dalam mendukung kemajuan dan perkembangan peserta didik di madrasah.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas tentang Beban Kerja Guru Mata Pelajran dan Guru BK di Madrasah sesuai dengan KMA 890 tahun 2019. Tantangan dan peran yang dihadapi oleh guru dan guru BK dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan pembinaan karakter peserta didik akan menjadi fokus utama dalam artikel ini. Selain itu, kami juga akan membahas pentingnya penerapan KMA 890 untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas peran guru maple dan guru BK yang luar biasa dalam mendukung pertumbuhan generasi muda yang berkualitas di era modern ini.

Beban Kerja Guru Mapel dan BK di Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019

Behan kerja guru mata pelajaran dan BK adalah sebagai berikut:

1. Behan kerja guru kelas adalah 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan, guru mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa Arab. Dalam kondisi tertentu seorang guru kelas diperbolehkan :nengampu lebih dari 1 (satu) kelas.

2. Behan kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.

3. Behan kerja guru bimbingan dan konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar (rombel) per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.

4. Behan kerja guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah diekuivalensikan dengan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

5. Behan kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 3 (tiga) rombongan belajar bagi wakil kepala madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor. Jumlah wakil kepala madrasah ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah diatur sebagai berikut:

a. 1-3 rombongan belajar sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala;

b. 4-6 rombongan belajar sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala;

c. 7-9 rombongan belajar sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala;

d. 10 rombongan belajar sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala; dan

e. Khusus MAN Insan Cendekia, jumlah wakil kepala madrasah disesuaikan dengan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker).

6. Behan kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai koordinator bidang pendidikan MI diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah MI ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis koordinator bidang pendidikan diatur sebagai berikut:

a. 1-6 rombongan belajar sebanyak 1 (satu) orang koordinator;

b. 7-12 rombongan belajar sebanyak 2 (dua) orang koordinator;

c. 13-18 rombongan belajar sebanyak 3 (tiga) orang koordinator; dan

d. 19 rombongan belajar sebanyak 4 (em pat) orang koordinator. Koordinator bidang pendidikan Ml meliputi: kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat, dan sarana dan prasarana.

7. Behan kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Jumlah ketua program keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan ditentukan sebanyak jumlah program keahlian yang ada di madrasah tersebut.

8. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

9. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Jumlah kepala laboratorium ditentukan sebagai berikut:

a. Jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium; dan

b. Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala laboratorium sebanyak jumlah program perninatan atau program keahlian yang ada di madrasah tersebut.

10. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah Aliyah Kejuruan diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Jumlah kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah Aliyah Kejuruan ditentukan sebanyak jumlah program keahlian yang ada di madrasah tersebut.

11. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas jam) jam tatap muka per minggu. Ketentuan jumlah guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pembina asrama pada madrasah negeri menggunakan rasio peserta didik 1 :50, sedangkan pem bina asrama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (bukan merupakan asrama berbasis pondok pesantren) menggunakan rasio peserta didik 1 :75. 12. Beban kerja guru pernbimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi diekuivalensikan dengan beban mengajar 6 (enam) jam tatap muka per minggu.

13. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai wali kelas diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.

14. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.

15. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina ekstrakurikuler diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.

16. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.

17. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per minggu. 18. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai guru piket diekuivalensikan dengan beban rr..engajar paling banyak 1 (satu) jam tatap muka per minggu. Jumlah guru piket ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas dengan ketentuan:

a. 1-6 rombongan belajar sebanyak 1 (satu) orang guru piket per hari;

b. 7-12 rombongan belajar sebanyak 2 (dua) orang guru piket per hari;

c. 13-18 rombongan belajarsebanyak 3 (tiga) orang guru piket per hari; dan

d. : 19 rombongan belajarsebanyak 4 (em pat) orang guru piket per hari.

19. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 1 (satu) jam tatap muka per minggu.

20. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai penilai kinerja guru diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per minggu.

21. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pengurus organisasi/ asosiasi profesi guru tingkat:

a. nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 3 (tiga) jam tatap muka per minggu;

b. provinsi (ketua dan wakil) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per minggu;

c. kabupaten/kota (ketua) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 1 (satu) jam tatap muka per minggu;

22. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina ko-kurikuler diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 2 (dua) jam tatap muka per minggu. Kegiatan pembelajaran ko­ kurikuler dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut: ·

 a. dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan klasikal;

b. guru pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait;

c. kegiatan kokurikuler yang diikuti oleh paling sedikit 15 (lima belas) siswa per kelompok; dan

d. setiap kelompok kegiatan ko-kurikuler dibimbing oleh seorang guru.

23. Behan kerja guru bimbingan dan konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar (rombel) per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.

24. Guru dengan tugas tambahan lain sebagaimana pada nomor 13 sampai 22 wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam per minggu bagi guru mata pelajaran, atau pembimbingan terhadap 4 (empat) rombongan belajar per semester bagi Guru Bimbingan dan Konseling.

25. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan atau tugas tambahan lain dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

26. Beban kerja guru bimbingan konseling/konselor mengampu paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun. Bagi guru bimbingan konseling/konselor yang mendapat tugas tambahan sebagaimana nomor 5 sampai 11 diekuivalensikan dengan pelaksanaan bimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per semester, sedangkan guru bimbingan konseling/konselor yang mendapat tugas tambahan atau tugas tambahan lain sebagaimana nomor 12 sampai 21 diekuivalensikan dengan pelaksanaan bimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per semester.

Melalui penerapan KMA 890 ini, diharapkan bahwa guru mata pelajaran dan guru BK akan semakin diakui dan dihargai perannya dalam proses pendidikan di madrasah. Dukungan dari pihak sekolah, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi guru mapel dan guru BK untuk berkembang dan memberikan dampak positif bagi para peserta didik.

Sebagai penutup, semoga artikel ini dapat meningkatkan apresiasi kita terhadap peran penting yang dimainkan oleh guru mata pelajaran dan guru BK di Madrasah. Mari kita dukung dan berkolaborasi dengan para pendidik untuk menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi generasi penerus bangsa, melalui pembinaan karakter yang kokoh dan penuh rasa tanggung jawab.

Posting Komentar untuk "Beban Kerja Guru Pelajaran dan BK di Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019"