Juknis Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Madrasah non-ASN Berdasarkan SK Dirjen Pendis No 4111 Tahun 2023
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.
Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penggunaan angka kredit sebagai alat pengukur untuk menilai kualifikasi dan pengalaman kerja guru madrasah non-ASN. Dengan merujuk pada angka kredit ini, para guru dapat melihat secara transparan bagaimana kemajuan profesionalisme mereka dinilai. Selain itu, penggunaan angka kredit juga memastikan bahwa penilaian dilakukan secara objektif dan adil, sesuai dengan pencapaian akademik dan pengalaman yang dimiliki oleh masing-masing individu.
Program penyetaraan jabatan fungsional ini memiliki dampak yang signifikan bagi pengembangan karir guru madrasah non-ASN. Dengan adanya penyetaraan, mereka dapat memperoleh akses yang lebih baik untuk mendapatkan pangkat dan jabatan yang sejalan dengan usaha dan dedikasi mereka terhadap pendidikan. Selain itu, peningkatan status profesional ini juga akan mendorong motivasi dan semangat guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran dan berkontribusi lebih besar terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.
Tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN juga berperan penting dalam mengatasi disparitas status antara guru ASN dan non-ASN. Dengan pemberian kesetaraan, diharapkan kesenjangan dalam hal pengakuan dan insentif dapat diminimalisir, sehingga semua guru dapat merasa dihargai dan termotivasi untuk berkinerja optimal.
Dalam upaya untuk mengimplementasikan program ini dengan sukses, Kementerian Agama perlu memberikan panduan yang jelas dan dukungan teknis kepada guru-guru madrasah non-ASN. Selain itu, pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program penyetaraan juga akan menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan dan efektivitas langkah ini.
Secara keseluruhan, langkah Kementerian Agama dalam menerbitkan regulasi penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN adalah tonggak penting dalam mendukung profesionalisme guru dan pengembangan pendidikan di Indonesia. Dengan memberikan pengakuan yang setara dan peluang yang adil, para guru madrasah non-ASN akan dapat terus memberikan kontribusi nyata terhadap masa depan pendidikan negara ini.
Persyaratan Kesetaraan Jabatan bagi Guru Madrasah GBASN
Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;
4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.
Download Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023
Berikut ini adalah link download Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023
Download Juknis Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Madrasah non-ASN Berdasarkan SK Dirjen Pendis No 4111 Tahun 2023 Klik tautan dibawah ini.
Posting Komentar untuk "Juknis Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Madrasah non-ASN Berdasarkan SK Dirjen Pendis No 4111 Tahun 2023"
Posting Komentar