Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM)Tahun 2025/2026

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM)Tahun 2025/2026

Juknis PPDB Madrasah 2025

Kementerian Agama Republik Indonesia
, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025. Keputusan ini berisi Petunjuk Teknis (Juknis) yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di madrasah. Panduan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Latar Belakang

Salah satu misi Kementerian Agama adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan yang berciri agama Islam. Madrasah sebagai lembaga pendidikan formal di bawah naungan Kementerian Agama bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan adil. Pelaksanaan PPDB menjadi langkah strategis untuk:

  1. Memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikan di madrasah, baik negeri maupun swasta.
  2. Mendorong pelaksanaan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
  3. Menjamin hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan bermutu.

Tujuan Petunjuk Teknis

Juknis PPDB Madrasah dirancang untuk:

  1. Memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan PPDB.
  2. Menjadi acuan bagi kepala madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
  3. Menjamin proses penerimaan peserta didik baru berlangsung adil dan transparan, sehingga dapat meningkatkan akses pendidikan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Juknis ini mencakup tata cara penerimaan peserta didik pada berbagai jenjang madrasah:

  1. Raudhatul Athfal (RA)
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  4. Madrasah Aliyah (MA)
  5. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Ketentuan Umum

Pelaksanaan PPDB diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PPDB dapat dilaksanakan secara daring (online) atau luring (manual).
  2. Proses penerimaan harus memenuhi asas-asas berikut:
    • Objektivitas: Penerimaan didasarkan pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
    • Transparansi: Proses terbuka dan dapat diketahui masyarakat.
    • Akuntabilitas: Pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
    • Berkeadilan: Tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, atau status sosial.
    • Kompetitif: Seleksi dilakukan berdasarkan prestasi dan kriteria yang ditetapkan.
  3. Jalur penerimaan peserta didik meliputi:
    • Jalur Reguler
    • Jalur Prestasi (maksimal 15% kuota)
    • Jalur Afirmasi (maksimal 15% kuota)
  4. Madrasah negeri wajib mengumumkan secara terbuka informasi terkait:
    • Persyaratan
    • Sistem seleksi
    • Daya tampung
    • Hasil penerimaan

Jadwal Pelaksanaan

  1. Jalur Nasional Bersama: Januari hingga April.
  2. Madrasah Berasrama: Februari hingga Mei.
  3. Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi: Februari hingga Juli.
  4. Daftar Ulang: April hingga Juni.

Persyaratan Peserta Didik Baru

1. Raudhatul Athfal (RA):

  • Usia 4-5 tahun untuk kelompok A.
  • Usia 5-6 tahun untuk kelompok B.
  • Dibuktikan dengan akta kelahiran.

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI):

  • Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Usia 7 tahun wajib diterima dengan mempertimbangkan daya tampung.
  • Anak usia di bawah 6 tahun dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa dengan rekomendasi psikolog profesional atau guru madrasah.

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs):

  • Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah SD/MI atau setara.
  • Calon peserta didik dari luar negeri harus memiliki Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah.

4. Madrasah Aliyah (MA):

  • Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah MTs/SMP atau setara.
  • Calon dari luar negeri wajib memiliki Surat Kesetaraan Ijazah.

Proses Seleksi

1. Seleksi RA: Berdasarkan usia dan daya tampung. 2. Seleksi MI: Berdasarkan usia dan kesiapan belajar. 3. Seleksi MTs dan MA: Berdasarkan usia, hasil seleksi, dan prestasi akademik maupun non-akademik.

Kebijakan Afirmasi

Madrasah negeri wajib memberikan kuota bagi:

  1. Peserta didik dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan dokumen seperti KIP, PKH, atau SKTM.
  2. Peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).

Pengawasan dan Sanksi

1. Pengawasan:

  • Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Meliputi sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi.

2. Sanksi:

  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Download Juknis PPDBM 2025/2026

Petunjuk Teknis ini diharapkan menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan PPDB Madrasah. Dengan asas transparansi dan akuntabilitas, proses PPDB diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan di seluruh Indonesia. Untuk link download silahkan klik tautan berikut ini.

Posting Komentar untuk "Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM)Tahun 2025/2026"