Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM)Tahun 2025/2026
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM)Tahun 2025/2026
Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025. Keputusan ini berisi Petunjuk Teknis (Juknis) yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di madrasah. Panduan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
Latar Belakang
Salah satu misi Kementerian Agama adalah meningkatkan akses
dan kualitas pendidikan yang berciri agama Islam. Madrasah sebagai lembaga
pendidikan formal di bawah naungan Kementerian Agama bertujuan untuk memberikan
layanan pendidikan yang bermutu dan adil. Pelaksanaan PPDB menjadi langkah
strategis untuk:
- Memberikan
kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikan di
madrasah, baik negeri maupun swasta.
- Mendorong
pelaksanaan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa
diskriminasi.
- Menjamin
hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan bermutu.
Tujuan Petunjuk Teknis
Juknis PPDB Madrasah dirancang untuk:
- Memberikan
pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan PPDB.
- Menjadi
acuan bagi kepala madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan pemangku
kepentingan lainnya.
- Menjamin
proses penerimaan peserta didik baru berlangsung adil dan transparan,
sehingga dapat meningkatkan akses pendidikan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Juknis ini mencakup tata cara penerimaan
peserta didik pada berbagai jenjang madrasah:
- Raudhatul
Athfal (RA)
- Madrasah
Ibtidaiyah (MI)
- Madrasah
Tsanawiyah (MTs)
- Madrasah
Aliyah (MA)
- Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK)
Ketentuan Umum
Pelaksanaan PPDB diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- PPDB
dapat dilaksanakan secara daring (online) atau luring (manual).
- Proses
penerimaan harus memenuhi asas-asas berikut:
- Objektivitas:
Penerimaan didasarkan pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
- Transparansi:
Proses terbuka dan dapat diketahui masyarakat.
- Akuntabilitas:
Pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
- Berkeadilan:
Tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, atau status sosial.
- Kompetitif:
Seleksi dilakukan berdasarkan prestasi dan kriteria yang ditetapkan.
- Jalur
penerimaan peserta didik meliputi:
- Jalur
Reguler
- Jalur
Prestasi (maksimal 15% kuota)
- Jalur
Afirmasi (maksimal 15% kuota)
- Madrasah
negeri wajib mengumumkan secara terbuka informasi terkait:
- Persyaratan
- Sistem
seleksi
- Daya
tampung
- Hasil
penerimaan
Jadwal Pelaksanaan
- Jalur
Nasional Bersama: Januari hingga April.
- Madrasah
Berasrama: Februari hingga Mei.
- Jalur
Prestasi, Reguler, dan Afirmasi: Februari hingga Juli.
- Daftar
Ulang: April hingga Juni.
Persyaratan Peserta Didik Baru
1. Raudhatul Athfal (RA):
- Usia
4-5 tahun untuk kelompok A.
- Usia
5-6 tahun untuk kelompok B.
- Dibuktikan
dengan akta kelahiran.
2. Madrasah Ibtidaiyah (MI):
- Usia
minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Usia
7 tahun wajib diterima dengan mempertimbangkan daya tampung.
- Anak
usia di bawah 6 tahun dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa
dengan rekomendasi psikolog profesional atau guru madrasah.
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs):
- Usia
maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki
ijazah SD/MI atau setara.
- Calon
peserta didik dari luar negeri harus memiliki Surat Keterangan Kesetaraan
Ijazah.
4. Madrasah Aliyah (MA):
- Usia
maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki
ijazah MTs/SMP atau setara.
- Calon
dari luar negeri wajib memiliki Surat Kesetaraan Ijazah.
Proses Seleksi
1. Seleksi RA: Berdasarkan usia dan daya tampung. 2.
Seleksi MI: Berdasarkan usia dan kesiapan belajar. 3. Seleksi MTs dan
MA: Berdasarkan usia, hasil seleksi, dan prestasi akademik maupun
non-akademik.
Kebijakan Afirmasi
Madrasah negeri wajib memberikan kuota bagi:
- Peserta
didik dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan dokumen seperti KIP,
PKH, atau SKTM.
- Peserta
didik berkebutuhan khusus (PDBK).
Pengawasan dan Sanksi
1. Pengawasan:
- Dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah, dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Meliputi
sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi.
2. Sanksi:
- Pelanggaran
terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan.
Download Juknis PPDBM 2025/2026
Petunjuk Teknis ini diharapkan menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan PPDB Madrasah. Dengan asas transparansi dan akuntabilitas, proses PPDB diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan di seluruh Indonesia. Untuk link download silahkan klik tautan berikut ini.
Posting Komentar untuk "Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM)Tahun 2025/2026"
Posting Komentar