Pedoman Anugerah Konstitusi bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Ke 10 Tahun 2020
Kabar baik buat para guru-guru PPKn Madrasah, informasi kabar baik ini datang dari Sekjen Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan buku Pedoman Anugerah Konstitusi bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Ke 10 Tahun 2020. Dalam buku pedoman tersebut M. Guntur Hamzah selaku Sekjen Kementerian Agama Republik Indonesia dalam pengantarnya menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sebagaimana keberadaan MK diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana kewenangan yang dimiliki, dalam menjaga pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, maka MK dapat disebut sebagai lembaga negara pengawal konstitusi dan demokrasi.
Untuk menjalankan salah satu fungsinya sebagai pengawal konstitusi menurut M. Guntur Hamzah bahwa MK memiliki tanggungjawab dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai konstitusi yang bersumber dari nilai utama (core value) ideologi Pancasila. Pemahaman tentang nilai utama yang akan membangun nilai konstitusional akan membuka pemahaman masyarakat untuk melihat secara jelas keberadaan ideologi pancasila. Pancasila tidak hanya dianggap sebagai simbol saja tapi juga dapat diimplementasikan berupa nilai-nilai utama yang ada di dalamnya kepada seluruh lapisan masyarakat.
Maka diakui M. Guntur Hamzah guru sebagai pendidik profesional, mengemban tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dimana tugas utama guru, termasuk guru PPKn membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi. Lebih lajut dikatakan M. Guntur Hamzah guru PPKn sebagai pembelajar perlu diberi motivasi dan pembinaan untuk meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan agar dapat melaksanakan tugas keprofesiannya secara optimal. Salah satu program pembinaan yang dapat memotivasi guru PPKn dalam peningkatan kompetensinya adalah pemberian Anugerah Konstitusi bagi guru PPKn.
Atas dasar itulah lanjut M. Guntur Hamzah menyusun dan menerbitkan buku Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X Tahun 2020 ini yang dibuat dalam rangka untuk memberikan panduan bagi penyelenggara dan calon peserta untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan ini. Diakhir sambutannya menyampaikan ucapan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu tersusunnya pedoman penyelenggaraan ini dengan baik. “Selanjutnya bagi para peserta kami ucapkan selamat berkompetisi menjadi Guru PPKn Berprestasi untuk meraih “Anugerah Konstitusi X Tahun 2020”, pungkas Guntur Hamzah.
Pengertian
Dalam buku Pedoman Anugerah Konstitusi ini ada beberapa hal yang perlu dipahami yaitu :
- Anugerah Konstitusi Guru PPKn adalah wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi.
- Pendidikan kesadaran berkonstitusi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dan/atau masyarakat secara aktif mengembangkan potensi dirinya agar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjadi warga negara yang baik menurut kaidah konstitusi negara, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun warga negara.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Guru PPKn adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam mata pelajaran PPKn.
- Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi adalah: a. Memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; b. Mampu menunjukkan keberhasilan dalam melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat; c. Menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; d. Secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang kesadaran berkonstitusi.
- Inovasi dalam pembelajaran PPKn adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang mencakup antara lain penggunaan metode/cara/media yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran PPKn menjadi efektif dan efisien.
- Portofolio adalah sekumpulan dokumen terseleksi yang memuat deskripsi prestasi dan kinerja Guru PPKn dalam melaksanakan tugas selama 3 (tiga) tahun terakhir.
- Evaluasi diri adalah penggambaran perwujudan pribadi sebagai Guru PPKn.
- Karya tulis adalah best practice dan/atau inovasi dan/atau proposal penelitian tentang pembelajaran kesadaran berkonstitusi atau berupa konsep tentang pembelajaran kesadaran berkonstitusi yang dituangkan dalam karya tulis ilmiah lainnya.
Tujuan
Tujuan program ini adalah:- Mendorong peningkatan semangat dan motivasi Guru PPKn dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- 2. Mendorong peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan Guru PPKn dan peserta didik khususnya di lingkungan sekolah.
- Mendorong tumbuhnya partisipasi para Guru PPKn secara objektif dan konstruktif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MK dan tugas-tugas pemerintah.
- Memberikan perhatian dan penghargaan kepada Guru PPKn atas prestasi dan dedikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Manfaat
Manfaat program ini adalah:- Termotivasinya Guru PPKn untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
- Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan profesionalisme Guru PPKn dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran.
- Tumbuhnya kreatifitas dan inovasi Guru PPKn dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Terjalinnya interaksi antar Guru PPKn untuk saling tukar pengalaman dalam memberikan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
- Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan, khususnya pembelajaran PPKn.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan program ini adalah:- Terpilihnya Guru PPKn terbaik secara nasional yang layak diberi penghargaan atas keberhasilannya melaksanakan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
- Adanya peningkatan mutu Guru PPKn untuk mencapai tujuan Pendidikan dan Kebudayaan yang berkualitas, khususnya Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi.
Sifat
- Seleksi Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi bersifat kompetitif, bukan berdasarkan pemerataan. Masing-masing Guru yang memenuhi kriteria berhak mengikuti program ini.
- Seleksi Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
- a. Objektif mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi tingkat nasional dilaksanakan secara imparsial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
- b. Transparan mengacu kepada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi tingkat nasional, sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian.
- c. Akuntabel merupakan proses penilaian dan penetapan predikat Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi tingkat nasional yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
Peserta
- Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama dari provinsi seluruh Indonesia.
- Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Kriteria Penilaian
1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial,
dan profesional.
- a. Kompetensi pedagogis tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- b. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
- c. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
- d. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
2. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi
peserta didik, teman sejawat, dan/atau masyarakat dalam pengembangan profesi,
serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/asosiasi profesi.
3. Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan sikap peserta didik hingga
mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di berbagai kegiatan.
4. Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
- a. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (perangkat pembelajaran, pendekatan/strategi/metode pembelajaran, media pembelajaran dan sistem penilaian);
- b. Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, dan/atau esai tentang PPKn.
- c. Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.
Persyaratan Administratif
- Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
- Guru PPKn SMP/MTs, Guru PPKn SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau tidak sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah dengan melampirkan bukti fisik.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn, dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah.
- Belum pernah menjadi Juara I, II, dan III Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi serta bukan merupakan grand finalis Anugerah Konstitusi pada Tahun 2018 dan 2019. Apabila ada peserta yang melanggar ketentuan ini akan didiskualifikasi.
- Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Mekanisme Penyelenggaraan
Mekanisme penyelenggaraan penilaian Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat Provinsi, Tingkat Nasional sampai dengan Seleksi Grand Final, disajikan pada Gambar 1. Adapun tugas dan kegiatan penyelenggara untuk masing-masing tingkatan disajikan di bawah ini.
Mekanisme penyelenggaraan dijelaskan sebagai berikut:
- Guru PPKn calon penerima penghargaan melengkapi dokumen portofolio, deskripsi/evaluasi diri dan karya tulis/best practice/inovasi pembelajaran/proposal penelitian PPKn dan mengirimkan dokumen tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (SD dan SMP), Dinas Pendidikan Provinsi (SMA/SMK/SMALB) atau Kantor Wilayah Kementerian Agama di Tingkat Provinsi (MI, MTs, MA/MAK).
- Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
- a. Menyeleksi peserta Anugerah Konstitusi tingkat kabupaten/kota atau tingkat provinsi didasarkan pada kompetensi dan prestasi yang dicapai melalui penilaian dokumen portofolio, deskripsi/evaluasi diri dan karya tulis ilmiah (rambu-rambu penilaian dokumen terlampir dalam pedoman ini).
- b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan 2 Guru PPKn sebagai nominasi Anugerah Konstitusi yang terdiri dari 1 Guru SD dan 1 Guru SMP.
- c. Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan 2 Guru PPKn sebagai nominasi Anugerah Konstitusi yaitu 1 Guru SMA/SMK dan 1 Guru SMALB.
- d. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan 3 Guru PPKn sebagai nominasi Anugerah Konstitusi yang terdiri dari 1 Guru MI, 1 Guru MTs dan 1 Guru MA/MAK.
- e. Mengirimkan nama nominasi Anugerah Konstitusi tingkat kabupaten kota atau tingkat provinsi beserta dokumennya untuk diikutsertakan sebagai peserta Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama sesuai kewenangan masing-masing.
3. Tingkat Nasional/Kementerian.
- a. Masing–masing Kementerian menilai dokumen peserta Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional didasarkan pada kompetensi dan prestasi yang dicapai melalui penilaian dokumen portofolio, deskripsi/evaluasi diri dan karya tulis ilmiah (rambu-rambu penilaian terlampir dalam pedoman ini).
- b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 21 orang Guru sebagai finalis terdiri dari 6 Guru SD, 6 Guru PPKn SMP, 6 Guru PPKn SMA/SMK dan 3 Guru SMALB dari seluruh provinsi di Indonesia.
- c. Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama menetapkan 18 orang Guru sebagai finalis terdiri dari 6 Guru MI, 6 Guru PPKn MTs dan 6 Guru PPKn MA/MAK dari seluruh provinsi di Indonesia.
- d. Mengusulkan nama-nama finalis ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Menteri Agama, sesuai kewenangan masing-masing untuk ditetapkan.
4. Seleksi Grand Final
- a. Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama melakukan seleksi terhadap 36 grand finalis untuk masing-masing jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK melalui penilaian tes tertulis, karya tulis ilmiah dan wawancara.
- b. Mahkamah Konstitusi melakukan seleksi terhadap 3 grand finalis untuk jenjang SMALB melalui penilaian dokumen portofolio dan karya tulis ilmiah.
- c. Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama mengusulkan Juara I, II, III, Harapan I dan Harapan II pada masing-masing jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK serta mengusulkan Juara I, II dan III pada jenjang SMALB untuk ditetapkan.
5. Penetapan Pemenang Anugerah Konstitusi X Tahun 2020.
- a. Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama menetapkan penerima penghargaan Anugerah Konstitusi bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional.
- b. Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama memberikan penghargaan Anugerah Konstitusi bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional.
Jadwal Pelaksanaan
Seleksi peserta Anugerah Konstitusi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi sampai dengan seleksi grand final yang dimulai pada bulan April sampai dengan Agustus 2020 dengan rincian sebagai berikut:
Pembiayaan
- Biaya penyelenggaraan kegiatan Pemberian Penghargaan Anugerah Konstitusi bagi Guru Berprestasi tingkat Nasional di tingkat Grand Final dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Konstitusi.
- Biaya penyelenggaraan tingkat nasional dibebankan pada anggaran yang relevan, pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
- Biaya penyelenggaraan tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran yang relevan, pada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai kewenangan masing-masing.
PROSEDUR, TAHAP DAN INSTRUMEN PENILAIAN
Penilaian dilakukan terhadap Guru SD/MI, Guru PPKn SMP/MTs, dan Guru PPKn SMA/SMK/SMALB/MA/MAK dari seluruh provinsi di Indonesia yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Penilaian dilakukan secara berjenjang mulai dari Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, Tingkat Nasional hingga Seleksi Grand Final.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama dalam melakukan penilaian di tiap tahapan dapat mengacu kepada prosedur penilaian Mahkamah Konstitusi seutuhnya atau dapat menggunakan kriteria penilaian yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing kementerian. Adapun prosedur, tahap dan instrumen penilaian dapat dilihat di link berikut .
INFORMASI LAIN-LAIN
- Informasi pelaksanaan kegiatan Anugerah Konstitusi dapat dilihat di laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id.
- Seluruh proses pendaftaran di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi serta tingkat Kementerian dilakukan mengikuti kebijakan dari kementerian masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama dapat membuat ketentuan yang lebih khusus terkait mekanisme seleksi baik tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, serta tingkat Kementerian.
- Informasi kegiatan dan pendaftaran dapat menghubungi narahubung sebagai berikut:
a. Jenjang SD dan SMP
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung D Lt.15 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Narahubung Ibu Wati Hasnawati (081213272136) Ibu Irna Rijanasari (08111122970)b. Jenjang SMA/SMK/SMALB
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung D Lt.12 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Narahubung Ibu Ika Suhartika (081310886550)c. Jenjang MI, MTs, dan MA/MAK
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Lt.8, Jakarta Pusat 10710 Narahubung Bapak Sidik Sisdiyanto (0811155161) Ibu Siti Sakdiyah (082113148686).Link Download Pedoman Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPkn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2020 Format pdf Klik disini.
Link Download Format Portofolio Peserta Anugerah Konstitusi.pdf =disini= format word =disini=
Link Download Prosedur Penilaian, Tahapan Penilaian, Instrumen dan Bobot Penilaian Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPkn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2020 Format pdf Klik disini.
d. Mahkamah Konstitusi
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Jalan Raya Puncak KM. 83 Cisarua, Kabupaten Bogor Telepon 021-23529000 ext. 18979 Narahubung Saudara Fazlur Rahman El Islamy (081239225992)Demikian pedoman ini kami sampaikan diperuntukkan sebagai panduan bagi guru-guru madrasah yang mengajar PPkn untuk mengikuti Kegiatan Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional X Tahun 2020. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk share bila informasi ini penting serta terima kasih atas kunjungan Anda.
Posting Komentar untuk "Pedoman Anugerah Konstitusi bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Ke 10 Tahun 2020"
Posting Komentar