Terbaru ! Unduh Buku Saku FAQ SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19
Terbaru ! Unduh Buku Saku SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, Halo, sahabat blog ruslanwahid ! Selamat datang kembali di blog sederhana ini. Blog tempat berbagi berbagai informasi pendidikan, pengalaman dan berbagai materi pelajaran.
Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi tentang Buku Saku SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang dirilis tanggal 22 Desember 2021 oleh Kemendikbudristek melalui laman www.kemdikbud.go.id.
Isi dalam Buku Saku SKB 4 Menteri ini hampir sama dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan infografis SKB yang telah kami informasikan sebelumnya yakni berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Namun dalam Buku Saku ini disajikan dalam bentuk pertanyaan dan jawaban agar dapat lebih mudah untuk dipahami pengelementasian dari isi pokok SKB 4 Menteri bagi para pengampu lembaga pendidikan dan lembaga instansi terkait lainnya.
Buku Saku SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19
Berikut ini kami sajikan cuplikan dari isi dari buku Saku SKB 4 Menteri yang anda baca dan pahami dengan seksama.
Pertama
Apa saja kebijakan yang baru dalam Keputusan Bersama Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19?
Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19
dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.
Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.
Kedua
Bagaimana mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2?
• Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
o setiap hari;
o jumlah peserta didik 100 persen; dan
o lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
• Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
o setiap hari secara bergantian;
o jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas;
o lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
• Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
o setiap hari secara bergantian;
o jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas;
o lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
Ketiga
Bagaimana mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3?
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
o setiap hari secara bergantian;
o jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
o lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari;
• Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik
dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian
vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Keempat
Bagaimana mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4?
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Kelima
Apa target bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus berdasarkan kondisi geografis agar dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas secara penuh?
PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus berdasarkan kondisi geografis dilaksanakan secara penuh dan tidak mensyaratkan ada ketentuan vaksinasi, kecuali apabila masuk dalam PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. Walaupun demikian, ditargetkan pada akhir Januari 2022 tercapai paling sedikit 50 persen PTK di wilayah tersebut sudah divaksinasi.
Keenam
Kapan pembelajaran tatap muka terbatas wajib dilaksanakan?
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Ketujuh
Apa saja syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas?
- Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kedelapan
Apakah orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih antara pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya?
Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Kesembilan
Bagaimana jika dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19 terdapat pelanggaran protokol kesehatan?
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan.
Kesepuluh
Apakah ada sanksi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tapi menolak divaksinasi Covid-19?
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk lebih lengkapnya isi dari SKB 4 Menteri anda dapat baca pada tautan dibawah ini
Download buku saku SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dapat anda klik di tautan bawah ini.
Untuk informasi tentang Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dapat anda baca dan unduh di tautan berikut.
Untuk informasi tentang Infografis SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dapat anda baca dan unduh di tautan berikut.
Demikianlah kami sajikan informasi tentang Buku Saku SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan Anda.
Sumber : www.kemdikbud.go.id
Posting Komentar untuk "Terbaru ! Unduh Buku Saku FAQ SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19"
Posting Komentar