Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 2023 sesuai KMA No. 352 Tahun 2023
Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Haji merupakan ibadah yang dilakukan dengan pergi ke kota suci Mekkah di Arab Saudi, dan dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah setiap tahun.
Haji adalah
suatu ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim, karena dapat menghapuskan
dosa-dosa mereka dan memperoleh pengampunan dari Allah SWT. Selain itu, haji
juga merupakan salah satu cara untuk mempererat tali persaudaraan antar umat
Muslim dari seluruh penjuru dunia.
Ibadah haji
merupakan salah satu ibadah yang sangat diidamkan oleh umat Muslim dari seluruh
penjuru dunia. Setiap tahun, jutaan orang dari seluruh dunia berkumpul di kota
suci Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji, suatu pengalaman yang sangat
mendalam dan bermakna bagi setiap orang yang melakukannya.
Naik haji
tidak hanya sekadar pergi ke Mekkah dan melakukan beberapa ritual, tetapi lebih
dari itu, ia merupakan suatu proses spiritual yang sangat kompleks dan
membutuhkan persiapan yang matang dari segi fisik, finansial, dan mental.
Ibadah haji juga membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang matang, karena
perjalanan menuju ke Mekkah sangat panjang dan melelahkan.
Pada saat
pelaksanaan haji, para jamaah haji akan melakukan beberapa ritual, antara lain
mengenakan pakaian ihram, tawaf mengelilingi Ka'bah, wukuf di Arafah, dan
melakukan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Selain itu, terdapat juga beberapa
amalan sunnah seperti berziarah ke makam Rasulullah SAW di Madinah, mengunjungi
tempat-tempat bersejarah di Mekkah dan sekitarnya, serta melakukan shalat di
Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Tidak hanya
itu, selama proses haji, para jamaah juga harus menjaga kesabaran, menghormati
hak-hak orang lain, dan selalu berusaha untuk memperbaiki diri secara
spiritual. Ibadah haji juga mempererat tali persaudaraan antar umat Muslim dari
seluruh dunia, karena selama pelaksanaan haji, orang-orang dari berbagai negara
berkumpul dan saling berinteraksi dalam lingkungan yang sama.
Namun,
dalam melaksanakan ibadah haji, terdapat juga beberapa hal yang perlu
dihindari, seperti melakukan tindakan yang bertentangan dengan agama dan etika,
merusak lingkungan sekitar, dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu,
perlu dilakukan persiapan dan pemahaman yang matang sebelum melaksanakan ibadah
haji.
Secara
keseluruhan, ibadah haji merupakan suatu pengalaman yang sangat berharga dan
bermakna bagi setiap umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk
melaksanakannya. Ia juga merupakan suatu kesempatan untuk memperdalam keimanan,
memperbaiki diri, dan mempererat tali persaudaraan antar umat Muslim dari
seluruh dunia.
Keinginan
untuk naik haji adalah suatu hal yang sangat mulia dan diharapkan bagi setiap
umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Melakukan ibadah haji
merupakan suatu pengalaman yang sangat berharga, karena selain dapat
menghapuskan dosa dan memperoleh pahala besar dari Allah SWT, juga dapat
mempererat tali persaudaraan antar umat Muslim dari seluruh penjuru dunia.
Namun,
untuk dapat melakukan ibadah haji, diperlukan persiapan yang matang, baik dari
segi fisik, finansial, maupun persiapan spiritual. Beberapa hal yang perlu
dipersiapkan antara lain:
1. Kesiapan
Fisik: Kondisi fisik harus cukup sehat dan kuat untuk dapat menempuh perjalanan
yang cukup panjang dan melelahkan. Sebaiknya melakukan olahraga dan menjaga
kesehatan tubuh sebelum berangkat.
2. Persiapan
Finansial: Biaya yang diperlukan untuk naik haji sangat besar, sehingga perlu
dilakukan perencanaan keuangan yang matang dan teliti.
3. Persiapan
Dokumen: Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti paspor, visa,
tiket pesawat, serta dokumen yang diperlukan oleh pihak penyelenggara haji.
4. Persiapan
Spiritual: Menjaga kesucian hati dan pikiran, serta memperdalam pengetahuan
mengenai tata cara pelaksanaan haji.
Selain
persiapan tersebut, ada juga beberapa faktor yang perlu diperhatikan saat
melakukan ibadah haji, seperti menjaga kesabaran, menghormati hak-hak orang
lain, dan selalu berusaha untuk memperbaiki diri secara spiritual.
Jika memang
Allah SWT telah memberikan kesempatan dan kemampuan untuk naik haji, maka
sebaiknya memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya dan
menjalankan ibadah haji dengan penuh rasa syukur dan kesungguhan.
KMA No 352 Tentang Bipih Reguler 1444 H/2023 dan Penggunaan Nilai Manfaat
Kementerian
Agama pada tanggal 10 April 2023 telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No
352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan
Penggunaan Nilai Manfaat.
Sebagaimana
dikutip dari laman kemenag.go.id bahwa KMA ini mengatur Bipih jemaah haji
reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji
dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Besaran Bipih Jemah Haji Reguler
Berikut
Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:
a.
Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari
Provinsi Aceh;
b.
Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi
Sumatera Utara;
c. Embarkasi
Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau,
Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d.
Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari
Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
e.
Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah
dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
f.
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji
Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
g.
Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler
dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten
Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi,
Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis,
Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten
Cianjur)
h.
Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi
Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;
i.
Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari
Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
j.
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari
Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
k.
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari
Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi
Sulawesi Utara;
l.
Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m.
Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari
Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo,
Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;
n.
Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari
sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten
Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan
Kabupaten Sumedang)
Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU
Sedangkan untuk
Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU adalah seabgai berikut :
a.
Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26, untuk Provinsi Aceh;
b.
Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatera Utara;
c.
Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau,
Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d.
Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26 untuk Provinsi Sumatera Barat dan
Provinsi Bengkulu;
e.
Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan
Provinsi Bangka Belitung;
f.
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26 untuk Provinsi DKI
Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
g.
Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26 untuk sebagian Provinsi Jawa
Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota
Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung,
Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut,
Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar,
Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
h.
Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi
DI Yogyakarta;
i.
Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26 untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi
Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
j.
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26 untuk Provinsi Kalimantan Selatan
dan Provinsi Kalimantan Tengah;
k.
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26 untuk Provinsi Kalimantan Timur,
Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;
l.
Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m.
Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan
Provinsi Papua Barat;
n.
Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat
(Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)
Bipih PHD
dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi;
transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan
di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan
pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah
haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab
Saudi; dan pengelolaan BPIH
Selengkapnya
untuk isi dari Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat
dapat diunduh pada tautan dibawah ini.
Demikian informasi Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 2023 sesuai KMA No. 352 Tahun 2023"
Posting Komentar