Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 2023 sesuai KMA No. 352 Tahun 2023

haji

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Haji merupakan ibadah yang dilakukan dengan pergi ke kota suci Mekkah di Arab Saudi, dan dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah setiap tahun.

Haji adalah suatu ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim, karena dapat menghapuskan dosa-dosa mereka dan memperoleh pengampunan dari Allah SWT. Selain itu, haji juga merupakan salah satu cara untuk mempererat tali persaudaraan antar umat Muslim dari seluruh penjuru dunia.

Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang sangat diidamkan oleh umat Muslim dari seluruh penjuru dunia. Setiap tahun, jutaan orang dari seluruh dunia berkumpul di kota suci Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji, suatu pengalaman yang sangat mendalam dan bermakna bagi setiap orang yang melakukannya.

Naik haji tidak hanya sekadar pergi ke Mekkah dan melakukan beberapa ritual, tetapi lebih dari itu, ia merupakan suatu proses spiritual yang sangat kompleks dan membutuhkan persiapan yang matang dari segi fisik, finansial, dan mental. Ibadah haji juga membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang matang, karena perjalanan menuju ke Mekkah sangat panjang dan melelahkan.

Pada saat pelaksanaan haji, para jamaah haji akan melakukan beberapa ritual, antara lain mengenakan pakaian ihram, tawaf mengelilingi Ka'bah, wukuf di Arafah, dan melakukan sa'i antara bukit Safa dan Marwah. Selain itu, terdapat juga beberapa amalan sunnah seperti berziarah ke makam Rasulullah SAW di Madinah, mengunjungi tempat-tempat bersejarah di Mekkah dan sekitarnya, serta melakukan shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Tidak hanya itu, selama proses haji, para jamaah juga harus menjaga kesabaran, menghormati hak-hak orang lain, dan selalu berusaha untuk memperbaiki diri secara spiritual. Ibadah haji juga mempererat tali persaudaraan antar umat Muslim dari seluruh dunia, karena selama pelaksanaan haji, orang-orang dari berbagai negara berkumpul dan saling berinteraksi dalam lingkungan yang sama.

Namun, dalam melaksanakan ibadah haji, terdapat juga beberapa hal yang perlu dihindari, seperti melakukan tindakan yang bertentangan dengan agama dan etika, merusak lingkungan sekitar, dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, perlu dilakukan persiapan dan pemahaman yang matang sebelum melaksanakan ibadah haji.

Secara keseluruhan, ibadah haji merupakan suatu pengalaman yang sangat berharga dan bermakna bagi setiap umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melaksanakannya. Ia juga merupakan suatu kesempatan untuk memperdalam keimanan, memperbaiki diri, dan mempererat tali persaudaraan antar umat Muslim dari seluruh dunia.

Keinginan untuk naik haji adalah suatu hal yang sangat mulia dan diharapkan bagi setiap umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Melakukan ibadah haji merupakan suatu pengalaman yang sangat berharga, karena selain dapat menghapuskan dosa dan memperoleh pahala besar dari Allah SWT, juga dapat mempererat tali persaudaraan antar umat Muslim dari seluruh penjuru dunia.

Namun, untuk dapat melakukan ibadah haji, diperlukan persiapan yang matang, baik dari segi fisik, finansial, maupun persiapan spiritual. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain:

1. Kesiapan Fisik: Kondisi fisik harus cukup sehat dan kuat untuk dapat menempuh perjalanan yang cukup panjang dan melelahkan. Sebaiknya melakukan olahraga dan menjaga kesehatan tubuh sebelum berangkat.

2. Persiapan Finansial: Biaya yang diperlukan untuk naik haji sangat besar, sehingga perlu dilakukan perencanaan keuangan yang matang dan teliti.

3. Persiapan Dokumen: Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti paspor, visa, tiket pesawat, serta dokumen yang diperlukan oleh pihak penyelenggara haji.

4. Persiapan Spiritual: Menjaga kesucian hati dan pikiran, serta memperdalam pengetahuan mengenai tata cara pelaksanaan haji.

Selain persiapan tersebut, ada juga beberapa faktor yang perlu diperhatikan saat melakukan ibadah haji, seperti menjaga kesabaran, menghormati hak-hak orang lain, dan selalu berusaha untuk memperbaiki diri secara spiritual.

Jika memang Allah SWT telah memberikan kesempatan dan kemampuan untuk naik haji, maka sebaiknya memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya dan menjalankan ibadah haji dengan penuh rasa syukur dan kesungguhan.

 

KMA No 352 Tentang Bipih Reguler 1444 H/2023 dan Penggunaan Nilai Manfaat

Kementerian Agama pada tanggal 10 April 2023 telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id bahwa KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

 

Besaran Bipih Jemah Haji Reguler

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

 

Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU

Sedangkan untuk Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU adalah seabgai berikut :

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26, untuk Provinsi Aceh;

b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26 untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26 untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat;

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Selengkapnya untuk isi dari Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat dapat diunduh pada tautan dibawah ini.

Demikian informasi Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 2023 sesuai KMA No. 352 Tahun 2023"