Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M
Sebagai pertimbangan ditetapkan Keppres ini
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Berikut isi dari ketetapan Keppres No 7
Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M
Diktum Pertama
Pada Diktum Kesatu dinyatakan bahwa Menetapkan
Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriahl2023 Masehi yang
bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
Diktum Kedua
Pada Diktum Kedua dijelaskan besaran BPIH
Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91 .575.945,26
(Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91 .575.945,26
(Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar
Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.42O.64O,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp91 .506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26
Diktum Ketiga
Diktum Ketiga dinyatakan Bipih sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
a. Jemaah Haji;
b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji
dan Umrah atau KBIHU.
Diktum Keempat
Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.
Diktum Kelima
Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444
Hijriahl2023 Masehi sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang
e. Embarkasi Palembang
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp46.044
.85O,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893 .98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792
.2OI,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.O57,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26
Diktum Kenam
Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA
Diktum Ketujuh
Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA
dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan
Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola
Keuangan Haji.
Diktum Kedelapan
Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya: a. penerbangan haji; b. biaya hidup
(liuing cost); dan c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Diktum Kesembilan
Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:
a. penerbangan;
b. akomodasi;
c. konsumsi;
d. transportasi;
e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f. pelindungan;
g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. pelayanan keimigrasian;
i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;
j. dokumen perjalanan;
k. biaya hidup (liuing cost);
1. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab
Saudi;
m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab
Saudi; dan
n. pengelolaan BPIH.
Diktum Kesepuluh
Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8. O9O. 360 .327 .2I3 ,67
Diktum Kesebelas
Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.
Diktum Kedua Belas
Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama.
Diktum Ketiga belas
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Diktum Keempat Belas
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April
2023 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Selengkapnya
isi dari Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M dapa dibaca dan download pada tautan dibawah
ini.
Demikian informasi Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M"
Posting Komentar