Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M

Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M

Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M.

Sebagai pertimbangan ditetapkan Keppres ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Berikut isi dari ketetapan Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M

Diktum Pertama

Pada Diktum Kesatu dinyatakan bahwa Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriahl2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.

Diktum Kedua

Pada Diktum Kedua dijelaskan besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91 .575.945,26 (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91 .575.945,26 (Bekasi)

h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.42O.64O,26

m.Embarkasi Lombok sebesar Rp91 .506.286,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Diktum Ketiga

Diktum Ketiga dinyatakan Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:

a. Jemaah Haji;

b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan

c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

Diktum Keempat

Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.

Diktum Kelima

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriahl2023 Masehi sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26

d. Embarkasi Padang

e. Embarkasi Palembang

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp46.044 .85O,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893 .98I,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .2OI,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.O57,26

1. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26

m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Diktum Kenam

Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA

Diktum Ketujuh

Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Diktum Kedelapan

Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya: a. penerbangan haji; b. biaya hidup (liuing cost); dan c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Diktum Kesembilan

Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan;

b. akomodasi;

c. konsumsi;

d. transportasi;

e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;

f. pelindungan;

g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

h. pelayanan keimigrasian;

i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;

j. dokumen perjalanan;

k. biaya hidup (liuing cost);

1. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;

m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan

n. pengelolaan BPIH.

Diktum Kesepuluh

Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8. O9O. 360 .327 .2I3 ,67

Diktum Kesebelas

Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Diktum Kedua Belas

Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama.

Diktum Ketiga belas

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

Diktum Keempat Belas

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2023 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

Selengkapnya isi dari Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M dapa dibaca dan download pada tautan dibawah ini.

 

Demikian informasi Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M"