SKB 3 Menteri Nomor 624 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

ASN
Aparatur Sipil  Negara (Dok. Pribadi)

Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 624 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Pada tahun 2023, pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan pedoman mengenai penentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku di Indonesia.

Namun, sebagai respons terhadap perubahan keadaan dan kebutuhan masyarakat, pada tahun 2023, pemerintah Republik Indonesia kembali mengeluarkan Keputusan Bersama yang kedua atas Keputusan tersebut. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023 ini mencakup perubahan-perubahan penting terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

Salah satu perubahan yang diatur dalam Keputusan Bersama ini adalah penambahan beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang baru. Tujuannya adalah memberikan kesempatan lebih banyak kepada masyarakat Indonesia untuk bersantai, berlibur, dan menghabiskan waktu bersama keluarga.

Selain itu, Keputusan Bersama ini juga memperhatikan keberagaman budaya dan agama di Indonesia. Pemerintah mengakui pentingnya menghormati dan memperhatikan kebutuhan masyarakat yang beragam dalam menentukan hari libur nasional. Oleh karena itu, penambahan hari libur nasional yang mencakup perayaan agama-agama yang penting bagi masyarakat Indonesia juga diatur dalam Keputusan Bersama ini.

Terkait dengan cuti bersama, Keputusan Bersama ini memberikan pedoman yang lebih jelas dan lengkap mengenai penggunaan cuti bersama oleh pegawai negeri dan karyawan sektor swasta. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan produktivitas kerja dan kebutuhan rekreasi serta kehidupan pribadi.

Perubahan kedua atas Keputusan Bersama ini merupakan hasil dari evaluasi dan dialog antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia, baik dalam aspek keagamaan, kebudayaan, maupun kesejahteraan sosial.

Dengan adanya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023 ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat merencanakan kegiatan mereka dengan lebih baik dan memanfaatkan waktu liburan dengan lebih efektif. Selain itu, keputusan ini juga memperkuat semangat persatuan dan kesatuan dalam keberagaman yang ada di Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk terus memperhatikan dan merespons kebutuhan masyarakat dalam penentuan hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menjalani kehidupan yang seimbang antara pekerjaan, keluarga, dan rekreasi, serta dapat merayakan perbedaan-perbedaan budaya dan agama yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia.

Berdasarkan diktum Kesatu dalam surat keputusan bersama ini disebutkan Mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2023

NO.

TANGGAL

HARI

KETERANGAN

1.

1 Januari

Minggu

Tahun Baru 2023 Masehi

2.

22 Januari

Minggu

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3.

18 Februari

Sabtu

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4.

22 Maret

Rabu

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

5.

7 April

Jumat

Wafat Isa Al Masih

6.

22-23 April

Sabtu-Minggu

Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

7.

1 Mei

Senin

Hari Buruh Internasional

8.

18 Mei

Kamis

Kenaikan Isa Al Masih

9.

1 Juni

Kamis

Hari Lahir Pancasila

10.

4 Juni

Minggu

Hari Raya Waisak 2567 BE

11.

29 Juni

Kamis

Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

12.

19 Juli

Rabu

Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

13.

17 Agustus

Kamis

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14.

28 September

Kamis

Maulid Nabi Muhammad SAW

15.

25 Desember

Senin

Hari Raya Natal


B. CUTI BERSAMA TAHUN 2023

NO.

TANGGAL

HARI

KETERANGAN

1.

23 Januari

Senin

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2.

23 Maret

Kamis

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3.

19, 20, 21, 24, dan 25 April

Rabu, Kamis,

Jumat, Senin, dan Selasa

Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

4.

2 Juni

Jumat

Hari Raya Waisak

5.

28 dan 30 Juni

Rabu dan

Jumat

Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

6.

26 Desember

Selasa

Hari Raya Natal

Demikian infromasi SKB 3 Menteri tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 624 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Semoga bermanfaat dan terima kasih. Selengkapnya dapat dibaca dan unduh pada tautan berikut.


Posting Komentar untuk "SKB 3 Menteri Nomor 624 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023"