SE Sekjen Kemenag No. 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman HUT RI Ke 78 Pada Kementerian Agama

Pedoman HUT RI Ke 78 Pada Kementerian Agama

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE.18 Tahun 2023 Tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 Pada Kementerian Agama

Yth.

1. Inspektur Jenderal;

2. Direktur Jenderal; 3. Kepala Badan;

4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;

5. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;

6. Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal;

7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

9. Kepala Unit Pelaksana Teknis;

10. Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan;

11. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan; dan 12. Pegawai Kementerian Agama.

A. Umum

1. Bahwa Menteri Sekretaris Kabinet telah menerbitkan Surat Nomor B-761/M/S/TU.00.04/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023.

2. Bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 pada Kementerian Agama.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan agar Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 pada Kementerian Agama dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat Menteri Sekretaris Negara.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 pada Kementerian Agama.

D. Ketentuan

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Terna dan Logo Terna Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah Terus Melaju untuk Indonesia Maju. Terna dan logo dapat diunduh pada laman https://s.setneg.go.id/hutri78.

2. Pada tanggal 16 Agustus 2023, Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama diimbau mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).

3. Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 pada Kementerian Agama diatur sebagai berikut:

a. Di tingkat pusat, Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka Jakarta) dan diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

b. Di tingkat daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 yang dilaksanakan secara luring pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka Jakarta) dan diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

c. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB s.d. 10.20 WIB Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama diimbau menghentikan aktivitas sejenak untuk berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka.

E. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan se bagaimana mestinya. 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2023 dan ditanda tangani oleh Sekjen Kementerian Agama Nizar.


Posting Komentar untuk "SE Sekjen Kemenag No. 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman HUT RI Ke 78 Pada Kementerian Agama"