SE Sekjen Kemenag No. 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman HUT RI Ke 78 Pada Kementerian Agama
Yth.
1. Inspektur Jenderal;
2. Direktur Jenderal; 3. Kepala Badan;
4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;
5. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri;
6. Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat
Jenderal;
7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi;
8. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
9. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
10. Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan
Keagamaan;
11. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan; dan 12. Pegawai Kementerian Agama.
A. Umum
1. Bahwa Menteri Sekretaris Kabinet telah
menerbitkan Surat Nomor B-761/M/S/TU.00.04/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023
perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik
Indonesia (RI) Tahun 2023.
2. Bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri
Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat
Edaran Sekretaris Jenderal tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78
Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 pada Kementerian Agama.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan
agar Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun
2023 pada Kementerian Agama dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam surat Menteri Sekretaris Negara.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai
Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun
2023 pada Kementerian Agama.
D. Ketentuan
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78
Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Terna dan Logo Terna Peringatan HUT Ke-78
Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah Terus Melaju untuk Indonesia Maju. Terna dan
logo dapat diunduh pada laman https://s.setneg.go.id/hutri78.
2. Pada tanggal 16 Agustus 2023, Pegawai
Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama diimbau mengikuti siaran langsung
Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi,
radio, dan media daring lainnya).
3. Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT
Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 pada Kementerian Agama diatur sebagai berikut:
a. Di tingkat pusat, Upacara Peringatan HUT
Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring di kantor
masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan
Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka Jakarta) dan
diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
b. Di tingkat daerah, Pegawai Aparatur Sipil
Negara Kementerian Agama mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI
Tahun 2023 yang dilaksanakan secara luring pada lokasi yang ditentukan oleh
Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai
pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik
Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka Jakarta) dan diimbau
mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
c. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17
WIB s.d. 10.20 WIB Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama diimbau
menghentikan aktivitas sejenak untuk berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi, pada saat
pengibaran Bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka.
E. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan se bagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2023 dan ditanda tangani oleh Sekjen Kementerian Agama Nizar.
Posting Komentar untuk "SE Sekjen Kemenag No. 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman HUT RI Ke 78 Pada Kementerian Agama"
Posting Komentar