Ringkasan Materi Fikih Kelas VII Bab 1 Tentang Pengertian Bersuci, Perbedaan dengan Membersihakan dan Dasar Hukumnya
Bersuci dari najis dan hadats merupakan perintah Allah Swt. yang harus kita laksanakan. Bersuci juga menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum menjalankan bentuk-bentuk ibadah lainnya, baik yang fardlu seperti shalat wajib lima waktu dalam sehari semalam maupun sunnah seperti shalat dua hari raya.
Tahukah kamu, kepatuhan kita untuk selalu bersuci sangat besar sekali manfaatnya. Bersuci dapat mencegah terjangkit dari berbagai penyakit akut, seperti Penyakit Deman Tyfus, Kolera, Hipatitis B, dan Folio.
Jika mengikuti ketentuan hukum Islam, bersuci dengan menggunakan air secara tepat termasuk menjaga kelangsungan hidup manusia, dan ekosistem linkungan hidup. Kata-kata bijak “Air adalah sumber segala kehidupan” selalu kita ingat sepanjang masa. Penggunaan air secara tepat berarti menjaga kelangsungan ketersediaan air bersih. Berlebih-lebihan dalam bersuci berdampak pada kritis air bersih. Mari kita ingat, 3.800 anak se-bangsa dan se-tanah air meninggal sia-sia, karena terjangkit berbagai penyakit akut yang disebabkan kekurangan air bersih.
Pengertian Bersuci
Tahukah kamu, bersuci dalam bahasa Arabnya disebut dengan thaharah (ةراﻬﻄﻟا). Istilah thaharah dari segi Bahasa berarti membersihkan diri , pakaian, temat dan benda-benda lain dari najis dan hadast dengan tata cara yang ditentukan oleh syariat Islam. Bersuci menempati kedudukan yang penting dalam ibadah. Setia orang yang akan mengerjakan shalat dan tawaf diwajibkan terlebih dahulu berthaharah, seperti berwudhu, tayamum atau mandi.
Bersuci, dalam arti umum, merujuk pada proses membersihkan diri dari kotoran fisik atau spiritual. Secara fisik, ini bisa berarti mencuci tangan, menggosok gigi, mandi, atau melakukan tindakan lain yang membantu menjaga kebersihan tubuh. Namun, dalam banyak agama, bersuci juga melibatkan dimensi spiritual, di mana seseorang membersihkan diri dari dosa atau hal-hal yang tidak suci. Bersuci dapat menjadi ritual yang dikerjakan sehari-hari, sebelum beribadah, atau dalam situasi-situasi khusus.
Perbedaan Bersuci dan Membersihkan
Dilihat dari sifat dan pembagiannya bersuci dapat dibedakan menjadi dua bagian :
1. Bersuci Lahiriyah
Bersuci lahiriyah (hissiyah) yaitu meliputi kegiatan bersuci dari najis dan hadats. Contoh: membersihkan badan, tempat tinggal, dan lingkungan dari segala bentuk kotoran atau najis. Bersuci lahiriah ada dua yaitu
a. Bersuci dari najis adalah berusaha untuk membersihkan segala bentuk kotoran yang melekat pada badan atau yang ditempati. Cara membersihkan sesuai dengan bentuk dan jenis kotoran yang dihilangkan, seerti dibasuh sampai hilang rasa, bau dan warnanya.
b. Bersuci dari hadats adalah menghilangkan atau membersihkan hadats dengan cara berwudhu atau mandi. Cara menyucikannya disesuaikan dengan jenis hadats yang akan dibersihkan.
2. Bersuci Batiniah
Bersuci batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat, seperti syirik, takabur, hasud, dendam, nifak, dan ria’. Cara membersihkan sifat atau perilaku tercela ini, adalah dengan bertobat kepada Allah Swt., berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut, serta mengikutinya dengan perilaku terpuji.
Kesimpulannya adalah, ”bersuci sudah pasti menyertakan perbuatan membersihkan diri, tetapi membersihkan diri belum tentu termasuk bagian dari bersuci”.
Dasar Hukum Bersuci
اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya:
“Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”QS. Al-Baqarah (1): 222
b) Allah Swt. juga berfiman:
فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ
Artinya:
“Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih.”QS. Al-Taubah (9): 108.
c) QS. Al-Maidah (5) : 6
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah”.
Ayat al-Qur’an di atas memiliki kesamaan kandungan yang sangat erat dengan bersuci. Allah Swt. menyukai orang yang membiasakan dan selalu membersihkan diri dengan bersuci, baik badannya, pakaian yang melekat pada tubuhnya, dan lingkungan sekitarnya. Allah Swt. juga memerintahkan agar setiap muslim menjadi contoh bagi orang lain, baik keberhasihan yang bersifat dhahir maupun batin.
Kita sudah menemukan kesamaan kandungan, lalu bisakah kita menemukan perbedaannya? Baca kembali dengan seksama maka kita akan menemukan ketiga ayat berisikan tentang perintah bersuci secara umum. Namun ayat yang kedua juga menggambarkan fitrah atau karakter khas manusia yang sebetulnya memiliki naluri untuk selalu membersihkan diri melalui bersuci. Fitrah ini lah yang membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya, seperti binatang yang terkadang tidak pernah mandi hingga akhir hayatnya.
Kesimpulan
Bersuci adalah konsep universal yang memegang peranan penting dalam banyak agama dan budaya di seluruh dunia. Baik secara fisik maupun spiritual, tindakan bersuci membantu menjaga kebersihan dan kesucian individu. Dalil-dalil dalam berbagai agama mendukung praktik bersuci sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan dan kedekatan dengan hal yang suci.
Demikian artikel tentang pengertian bersuci, perbedaan bersuci dengan membersihkan dan dalil-dalil bersuci. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Ringkasan Materi Fikih Kelas VII Bab 1 Tentang Pengertian Bersuci, Perbedaan dengan Membersihakan dan Dasar Hukumnya"
Posting Komentar