Dibuka! Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia, Ini Cara Daftarnya
Sebagaimana dilansir kemenag.go.id bahwa seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah dibuka. Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI Kamaruddin Amin menyampaikan pendaftaran dibuka secara online di laman pansel.bwi.go.id mulai 2 sampai 20 Oktober 2023.
"Kami
mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan
keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon
anggota BWI," kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Menurut
Kamaruddin Amin, seleksi ini terbuka bagi seluruh putra-putri bangsa yang
memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan. Ia menuturkan,
proses seleksi ini menjadi momentum penting bagi dunia perwakafan nasional.
"Dalam
menghadapi gelombang wakaf yang semakin berkembang, BWI berkomitmen untuk memajukan
perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal," kata
Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam Kemenag.
"Kami
percaya bahwa para calon anggota yang terpilih akan menjadi penggerak utama
dalam mencapai tujuan ini," imbuhnya.
Kamaruddin
menyampaikan seleksi ini akan dibagi dalam beberapa tahap yaitu penilaian
kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara. "Ini untuk memastikan
bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan
perwakafan di Indonesia," tuturnya.
Syarat Calon Anggota BWI
Berikut
persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI
periode 2024-2027:
1. Warga
negara Indonesia;
2. Beragama
Islam;
3. Berusia
paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima)
tahun pada saat mendaftar,
4. Sehat j
asmani dan rohani•,
5. Bertakwa
dan berakhlak mulia; f Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);
6.
Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
7. Tidak
menjadi anggota partai politik;
8. Tidak
terlibat dalam organisasi terlarang; dan
9. Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan
pidana paling singkat 5 (lima) tahun.
Ketentuan Calon Anggota BWI
Adapun
ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
1. Surat
permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia
Seleksi;
2. Copy
legalisir Ijazah terakhir;
3. Foto
kopi KTP yang masih berlaku;
4. Daftar
Riw'ayat hidup (bermaterai 10.000);
5. Pas foto
close up terakhir:
6. Surat keterangan
sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit
pemerintah (asli);
7. Surat
pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam
kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
8. Surat
pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000) Surat
keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri setempat (asli);
9. Surat
pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola
wakaf lain;
Cara Pengiriman Berkas Calon Anggota BWI
Adapun cara
pengiriman berkas lamaran, dilakukan sebagai berikut:
1. Berkas
di upload ke tautan https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai tanggal 2 Oktober 2023
s.d 20 Oktober 2023.
2. Berkas
lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas akan dinyatakan tidak
lulus pendaftaran.
3. Berkas
yang sudah dikirimkan kepada Badan Wakaf Indonesia menjadi milik panitia dan
tidak dapat diminta kembali.
Lebih
lanjut Kamaruddin juga mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut
biaya. "Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum atau
pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan dapat diterima
sebagai Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia," tandasnya.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan
tentang Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia Tahun 2023, semoga bermanfaat. Dan kami ucapkan terimakasih
atas kunjungan Anda, untuk mendapatkan artikel terbaru melalui facebook dari
website ini silakan klik halaman kami Ruslan Wahid atau Disini.
Sumber : kemenag.go.id
Posting Komentar untuk "Dibuka! Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia, Ini Cara Daftarnya"
Posting Komentar