Juknis SNPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk MAN IC, MAN PK, dan MAKN
Berikut ini adalah surat Keputusan dirjen pendis Kementerian Agama RI Nomor 7231 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025, Simak selengkanya di bawah ini.
Draft Juknis SNPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk MAN IC, MAN PK, dan MAKN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 7231 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KHUSUS PELAKSANAAN SELEKSI
NASIONAL PESERTA DIDIK BARU MADRASAH ALIYAH NEGERI INSAN CENDEKIA, MADRASAH
ALIYAH NEGERI PROGRAM KEAGAMAAN, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN NEGERI TAHUN
PELAJARAN 2024/2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan
kepada lulusan terbaik Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama baik negeri
maupun swasta untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu di Madrasah Aliyah
Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah
Aliyah Kejuruan Negeri perlu melaksanakan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru
Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program
Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri dengan sistem merit yang
objektif, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa untuk melaksanakan seleksi nasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik
Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program
Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OO8 tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 14);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun
2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1524);
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383)
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun
2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun
2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;
14. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 1293 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Keagamaan di
madrasah Aliyah;
15. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 4263 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendidikan
Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS KHUSUS SELEKSI NASIONAL PESERTA DIDIK
BARU MADRASAH ALIYAH NEGERI INSAN CENDEKIA, MADRASAH ALIYAH NEGERI PROGRAM
KEAGAMAAN, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN NEGERI TAHUN PELAJARAN 2024/2025.
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Khusus
Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia,
Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri
Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud
dalam DIKTUM KESATU merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan
terkait pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri
Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan Madrasah Aliyah
Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025.
KETIGA : Keputusan ini berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Direktur Jenderal Pendidikan Islam,
Muhammad Ali Ramdhani
Download Draft Juknis SNPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk MAN IC, MAN PK, dan MAKN
Untuk lebih lengkapnya isi dari Draft Juknis SNPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk MAN IC, MAN PK, dan MAKN dapat dibaca dan unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi Draft Juknis SNPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk MAN IC, MAN PK, dan MAKN, semoga bermanfaat dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Juknis SNPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk MAN IC, MAN PK, dan MAKN"
Posting Komentar