Tahun 2025 Persyaratan Pembayaran TPG untuk Guru Madrasah Harus Memiliki Sertifikat Diklat, Ini Penjelasannya
![]() |
Ilustrasi guru, Sumber : hotelier.id |
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu insentif yang diberikan pemerintah kepada guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, mulai tahun 2025, pemerintah telah menetapkan persyaratan baru bagi guru Madrasah yang ingin menerima TPG. Persyaratan ini adalah guru Madrasah harus memiliki sertifikat diklat.
Sertifikat diklat merupakan bukti bahwa seorang guru telah mengikuti pelatihan dan meningkatkan kompetensinya dalam mengajar di Madrasah. Dalam pelatihan ini, guru akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan baru yang diharapkan dapat diterapkan dalam pembelajaran di Madrasah.
Keputusan pemerintah untuk menetapkan persyaratan sertifikat diklat sebagai syarat pembayaran TPG untuk guru Madrasah pada tahun 2025 ini memiliki tujuan yang jelas. Salah satunya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan guru Madrasah akan secara aktif mengikuti pelatihan dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan mereka dalam mengajar.
Selain itu, keputusan ini juga diambil untuk meningkatkan profesionalisme guru Madrasah. Dengan memiliki sertifikat diklat, guru Madrasah akan mendapatkan pengakuan yang lebih sebagai tenaga pendidik yang berkualifikasi. Hal ini tidak hanya akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan, tetapi juga pada peningkatan status dan penghargaan profesinya.
Melalui artikel blog ini, kami berharap dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang persyaratan pembayaran TPG untuk guru Madrasah pada tahun 2025 yang berkaitan dengan sertifikat diklat. Kami juga akan mencoba menjawab pertanyaan dan kekhawatiran yang mungkin muncul di kalangan guru Madrasah terkait kebijakan ini.
Bagi Anda yang merupakan seorang guru madrasah yang sudah sertifikasi, baik sebagai ASN maupun Non ASN, perlu hati-hati karena ada persyaratan baru yang harus dipenuhi agar tunjangan profesi Anda tetap dibayarkan. Mulai tahun 2025, Anda harus memiliki sertifikat diklat dan memenuhi pengembangan diri setara dengan 20 JP.
Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, serta kinerja guru, kepala, dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah melalui pembayaran tunjangan profesi kepada guru, kepala, dan pengawas madrasah. Namun, agar tunjangan profesi ini bisa diberikan dengan lancar, diperlukan mekanisme penyaluran yang jelas.
Berkenaan dengan hal ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah. Dalam petunjuk teknis ini termuat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tunjangan profesi bisa dicairkan.
Latar Belakang
Sebagai tenaga profesional, guru, kepala, dan pengawas madrasah memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip profesionalisme. Maka dari itu, diharapkan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional, dapat terus meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Untuk mendukung hal ini, pemberian tunjangan profesi kepada guru, kepala, dan pengawas madrasah dianggap sangat penting.
Namun, untuk memastikan pembayaran tunjangan profesi berjalan tanpa hambatan, diperlukan petunjuk teknis yang mengatur pembayaran tunjangan ini bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah memenuhi persyaratan seperti memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), serta sudah terdaftar pada SIMPATIKA melalui format S26e. Petunjuk teknis ini akan menjadi pedoman bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan dalam memproses pembayaran tunjangan profesi.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Berikut ini adalah kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah yang dapat menerima tunjangan profesi:
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
2. Memiliki sertifikat pendidik yang sudah diberi NRG oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan sudah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Meskipun seorang guru memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik, tetapi hanya akan mendapatkan satu NRG.
3. Memiliki hasil penilaian kinerja yang minimal baik, seperti Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM), yang dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai dengan jabatannya.
4. Mengikuti pengembangan diri Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah minimal setara dengan 20 JP. Pengembangan diri ini bisa dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti pelatihan, seminar, workshop baik secara daring maupun luring. Pastikan keikutsertaan dalam kegiatan ini bisa dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Persyaratan ini akan berlaku mulai tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan untuk pencairan tunjangan profesi tahun 2025.
5. Kegiatan pengembangan diri guru minimal dilakukan satu kali per semester dan dicatatkan di SIMPATIKA. Untuk memenuhi persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya, kegiatan pengembangan diri harus terdaftar minimal satu bukti untuk rentang waktu Januari-Juni, dan minimal satu bukti lagi untuk rentang waktu Juli-Desember dalam tahun yang sama.
6. Guru ASN yang mengajar di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan sudah memiliki izin operasional.
7. GBASN yang mengajar di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
8. GBASN yang mengajar di madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan sudah memiliki izin operasional.
Berdasarkan persyaratan di atas, dapat disimpulkan bahwa guru madrasah yang sudah sertifikasi wajib mengikuti kegiatan pengembangan diri minimal setara dengan 20 JP. Untuk memenuhi persyaratan ini, guru perlu mengikuti satu kegiatan pengembangan diri pada rentang waktu Januari-Juni 2024 dan satu kegiatan lagi pada rentang waktu Juli-Desember 2024. Pastikan kegiatan ini dapat dibuktikan dengan surat tugas, laporan kegiatan, dan sertifikat.
Oleh karena itu, mari para guru, mari kita berlomba-lomba dalam mengembangkan diri melalui berbagai kegiatan pengembangan diri ini. Mari kita tunjukkan kesungguhan kita dalam meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerja kita sebagai guru, kepala, dan pengawas madrasah. Dengan demikian, kita akan mampu memberikan pembelajaran terbaik bagi anak didik kita.
Teruslah mengikuti blog kami untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam tentang kebijakan pendidikan di Indonesia. Jangan ragu untuk memberikan komentar atau bertanya jika ada hal yang ingin Anda ketahui lebih lanjut. Kami berharap Anda menikmati pembacaan artikel ini dan mendapatkan wawasan yang bermanfaat. Sampai jumpa!
Posting Komentar untuk "Tahun 2025 Persyaratan Pembayaran TPG untuk Guru Madrasah Harus Memiliki Sertifikat Diklat, Ini Penjelasannya"
Posting Komentar