Pendaftaran Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) Tahun 2024

Pendaftaran Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) Tahun 2024

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, juga pengejawantahan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan, Kementerian Agama pada tahun 2024 kembali menyelenggarakan Penilaian Buku Pendidikan Agama, yang terdiri dari buku teks dan nonteks.

KETENTUAN UMUM

Setiap peristilahan atau operasional konsep yang digunakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, juga Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang terkait, yaitu sebagai berikut:

  1. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
  2. Media Audio adalah segala media dengar untuk pembelajaran yang dikemas sedemikian rupa dalam berbagai format media penyimpanan seperti cassette audio, CD-ROM, MP3 dan media penyimpanan lain.
  3. Media video adalah segala media pandang-dengar (audio visual) untuk pembelajaran yang dikemas sedemikian rupa dalam berbagai format media penyimpanan seperti video cassette, VCD, DVD, atau format lain yang memungkinkan media tersebut siarkan via satelit, atau disebarluaskan melalui media internet (streaming) dalam berbagai jenis file seperti FLV, MP3, dan lain- lain.
  4. Multimedia adalah segala media pembelajaran yang di dalamnya mengombinasikan berbagai unsur format media (teks, grafis, audio, video, animasi, dan simulasi) secara sinergis dalam satu kesatuan utuh dengan bantuan fasilitas hyperlink, hypermedia dan hypertext, yang dikemas dalam berbagai media penyimpanan berbasis komputer (seperti floppy disk, flashdisk, CD- ROM) atau didistribusikan via internet secara online.
  5. Naskah buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
  6. Penilaian buku adalah penetapan kelayakan buku pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian, bahasa, desain, grafika, dan penggunaan istilah keagamaan lainnya.
  7. Pelaku perbukuan adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, dan toko buku.
  8. Pemohon adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan buku.
  9. Buku Pendidikan Agama merupakan Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
  10. Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan terdiri atas: a) buku teks; dan b) buku nonteks.
  11. Buku teks Pendidikan Agama dan Keagamaan merupakan buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku.
  12. Buku teks Pendidikan Agama dan Keagamaan terdiri atas: a) buku teks utama; dan b) buku teks pendamping.
  13. Buku teks utama Pendidikan Agama dan Keagamaan terdiri atas buku siswa dan buku panduan guru.
  14. Buku siswa Pendidikan Agama dan Keagamaan memuat materi pokok yang harus dipelajari oleh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  15. Buku panduan guru Pendidikan Agama dan Keagamaan memuat bahan ajar dan/atau metode mengajar yang digunakan oleh pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  16. Buku teks pendamping Pendidikan Agama dan Keagamaan memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam buku siswa. Buku teks pendamping Pendidikan Agama dan Keagamaan tidak dilengkapi dengan buku panduan guru.
  17. Buku nonteks Pendidikan Agama dan Keagamaan merupakan buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan agama dan keagamaan.
  18. Buku nonteks Pendidikan Agama dan Keagamaan dapat berupa: a) buku bacaan fiksi; b) buku bacaan nonfiksi; dan c) buku referensi.
  19. Buku nonteks fiksi Pendidikan Agama dan Keagamaan terdiri dari: a) Puisi; dan b) Prosa (cerita pendek realistis, dongeng, folklor, novel fiksi sains, novel fiksi sejarah, cerita wayang, komik, dan drama).
  20. Buku nonteks nonfiksi Pendidikan Agama dan Keagamaan terdiri dari: a) biografi/autobiografi; b) buku panduan; c) buku kiat; d) buku aktivitas; e) buku motivasi; f) buku esai; g) buku perjalanan; dan h) buku fakta ilmiah.
  21. Buku nonteks referensi Pendidikan Agama dan Keagamaan terdiri dari: a) kamus; b) tesaurus; c) ensiklopedia; d) direktori; e) peta/atlas; f) peraturan perundang-undangan; dan g) almanak.
  22. Buku pengayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan terdiri dari: a) buku Lembar Kerja Siswa (LKS)/Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD); b) buku bahan ajar (Modul); dan c) buku soal.

PERSYARATAN BUKU


Buku yang akan dinilai pada tahun 2024 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Dummy buku teks yang disiapkan berusia paling lama tahun 2021 yang mengacu pada Kurikulum Nasional yang berlaku, sementara buku nonteks tidak dibatasi.
  2. Dummy buku yang didaftarkan harus atas nama pemohon yang mengajukan permohonan, baik buku yang sudah memiliki ataupun belum memiliki ISBN.
  3. Struktur buku mengacu pada instrumen Penilaian Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan yang ditetapkan oleh penyelenggara.
  4. Buku teks pendamping yang didaftarkan penerbit bersifat memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam buku teks utama yang disusun pemerintah. Buku tersebut harus berpedoman kepada Kurikulum Nasional.
  5. Buku pendamping yang didaftarkan bukanlah Buku Panduan Guru karena buku tersebut hanya disusun oleh pemerintah berdasarkan PP 75 Tahun 2019.
  6. Buku nonteks dengan kategori fiksi yang didaftarkan harus mencantumkan kategori pembaca sesuai dengan perjenjangan, yaitu;
  • Pembaca Dini (0-6 tahun), diberi kode A pada kover buku
  • Pembaca Awal (6-7 tahun), diberi kode B pada kover buku
  • Pembaca Semenjana (8-13 tahun), diberi kode C pada kover buku
  • Pembaca Madya (14-17 tahun), diberi kode D pada kover buku
  • Pembaca Mahir (18 tahun keatas), diberi kode E pada kover buku
7.  Buku yang didaftarkan diutamakan merupakan buku hasil karya penulis dan editor tersertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

PROSEDUR PENDAFTARAN

a. Pengumuman penilaian Buku Pendidikan Agama online dapat diakses melalui situs web: https://pbpa.kemenag.go.id/, https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/, dan https://kemenag.go.id;

b. Pemohon dari penerbit yang telah memiliki akun, tidak perlu mendaftar kembali untuk mendapatkan akun baru;

c. Untuk mendapatkan akun, pemohon baru harus mengisi dan mengunggah dalam bentuk pdf dan mengisi identitas buku secara daring (online), yaitu:

1) Penerbit anggota IKAPI
  • Bukti keanggotaan IKAPI yang masih berlaku
  • Surat keterangan dari IKAPI dari tingkat pusat atau daerah yang menyatakan pemohon benar tercatat sebagai anggota IKAPI aktif
2) Penerbit non anggota IKAPI
  • - NIB dan NPWP
  • - Struktur Organisasi
3) Lembaga non penerbit
  • - Bukti pendirian Lembaga
  • - Struktur organisasi
4) Pemerintah
  • - Surat permohonan dari pimpinan unit organisasi/ lembaga
d. Untuk mendapatkan akun, pemohon dari unsur lembaga/instansi pemerintah juga mendaftar secara online dengan ketentuan:
  1. Mendaftar melalui laman https://pbpa.kemenag.go.id, dan mengakses menu khusus Pemerintah (Buku Teks Utama dan Buku Panduan Guru);
  2. Melengkapi persyaratan berupa surat dalam format pdf perihal permohonan penelaahan BPA yang ditandatangani pimpinan unit/satker terkait, minimal eselon II;
  3. Penetapan nama, nomor HP, dan alamat surel penanggung jawab untuk kepentingan notifikasi dan koordinasi selama proses penelaahan.
e. Pemohon yang telah lulus secara administratif dapat melanjutkan ke tahap unggah buku pdf dengan ketentuan:
  1. Besar file buku pdf maksimal 100 MB per buku;
  2. Setiap buku yang diunggah harus mengisi/melengkapi identitas buku yang telah disediakan dalam aplikasi, yaitu: a) kover buku; b) judul buku; c) jenis buku; d) nama penulis; e) nama penerbit; f) status buku (baru diajukan atau pernah diajukan penilaian); g) jenjang untuk buku teks dan peruntukkan untuk buku nonteks fiksi; g) agama; dan h) jumlah halaman buku.
  3. Buku yang hasil cek similarity-nya di bawah atau sama dengan 25% dapat melanjutkan proses unggah buku untuk proses penilaian;
  4. Buku yang hasil cek similarity-nya di atas 25% secara otomatis dianggap tidak memenuhi kriteria penilaian.
f. Naskah buku yang diunggah wajib dalam bentuk dummy, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Buku telah diberi watermark dengan memperhatikan estetika dan keumuman, baik dari segi bunyi teks, ukuran dan jenis huruf, serta layout maupun desainnya. Contoh teks watermark: “Draf buku penilaian/penelaahan” atau boleh juga sederhana dengan teks watermark “DRAF”;
  2. Kover buku maupun halaman/bagian awal buku (preliminaries) disertai judul penuh dan peruntukan buku, khusus buku non teks fiksi Pendidikan Agama dan Keagamaan dengan kode A, B, C, D dan E. Adapun buku nonteks nonfiksi Pendidikan Agama dan Keagamaan tidak menggunakan kode.
  3. Tidak boleh mencantumkan identitas pelaku perbukuan (penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, illustrator, pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, dan toko buku) dalam seluruh bagian buku, termasuk materi yang terdapat dalam QR Code.
g. Identitas buku yang diunggah wajib disesuaikan dengan klasifikasi/jenis yang telah ditentukan penyelenggara;
h. Pemohon dari masyarakat/penerbit dapat mengunggah buku dalam bentuk .pdf;

i. Buku yang telah diunggah oleh penerbit maupun pemerintah melalui aplikasi online akan mendapatkan nomor ID buku secara otomatis dari aplikasi online.

PROSES PENILAIAN

  1. Buku yang lolos seleksi administrasi ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi penyelenggara;
  2. Penyelenggara melakukan cek similarity sebelum diproses ke tahap penilaian;
  3. Penilai menelaah/menilai buku hasil pindai Turnitin.
  4. Hasil penilaian berupa instrumen dan buku .pdf yang telah diberi komentar akan diterima/diketahui pemohon melalui notifikasi sesuai dengan alamat surel saat mendaftar.
  5. Pemohon dapat mengakses aplikasi online untuk memeriksa hasil penilaian dari kedua penilai dan rekomendasi dari supervisor.
  6. Bila pemohon mendapatkan hasil penilaian yang berbeda, maka pemohon merujuk kepada rekomendasi supervisor.
  7. Pemohon melakukan perbaikan buku sesuai batas waktu yang telah ditentukan (kecuali buku dari pemohon pemerintah) dan berdasarkan catatan penilaian, yang terdiri dari: a) instrumen hasil penilaian kedua penilai; b) catatan/koreksi kedua penilai atas buku pdf; dan c) catatan serta rekomendasi akhir hasil mediasi dari supervisor.
  8. Pemohon dapat berkonsultasi dan bekerja sama dengan pihak manapun yang dianggap kompeten dalam proses perbaikan/penyempurnaan naskah buku. Pembiayaan yang dikeluarkan dalam proses perbaikan naskah buku tersebut menjadi tanggung jawab pemohon.
  9. Hasil perbaikan/penyempurnaan naskah buku oleh pemohon akan diverifikasi dan dikonfirmasi ulang kebenarannya oleh kedua penilai dan supervisor.
  10. Buku hasil perbaikan/penyempurnaan yang dianggap tidak layak oleh kedua penilai dan supervisor, dapat diajukan kembali pada periode penilaian berikutnya.
  11. Pemohon yang tidak mengunggah naskah buku hasil perbaikan/penyempurnaan sampai batas akhir waktu yang ditentukan, otomatis buku yang diajukannya dinyatakan gugur atau tidak layak terbit.
  12. Hasil konfirmasi final disampaikan supervisor melalui aplikasi online, dan buku yang telah dinyatakan layak akan diberikan SK tanda layak terbit dan QR Code untuk setiap buku.
  13. Pemohon wajib mencantumkan QR Code tanda layak terbit pada lembar awal buku pendidikan agama. QR Code yang diberikan kepada pemohon berlaku paling lama 3 (tiga) tahun semenjak terbitnya SK.
  14. Pemohon dengan buku-buku mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu) dan buku pada madrasah (Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, Bahasa Arab serta buku pendidikan keagamaan lainnya) yang telah mendapatkan tanda layak, wajib menyampaikan daftar judul buku dimaksud kepada;
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat Provinsi
  • Kepala Kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota
  • Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah
15. Buku yang sudah mendapatkan tanda layak akan direkomendasikan oleh Kementerian Agama untuk digunakan di seluruh sekolah dan madrasah serta lembaga pendidikan keagamaan lainnya melalui Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
16. Pemohon dapat berkonsultasi melalui menu layanan pengaduan masyarakat (layanan konsultasi) pada aplikasi online.

Download Juknis Pendaftaran Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) Tahun 2024

Untuk lebih lengkapnya tentang Pendaftaran Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) Tahun 2024 dapat anda baca dan unduh pada tauatan berikut ini.


Demikian infromasi Pendaftaran Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) Tahun 2024, semoga bermanfaat.


Posting Komentar untuk "Pendaftaran Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) Tahun 2024"