Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permedikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Permedikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Redistribusi Guru ASN untuk Peningkatan Mutu Pendidikan: Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Pada awal tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan secara merata di seluruh Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang menghadapi kekurangan tenaga pengajar.

Latar Belakang dan Tujuan

Redistribusi Guru ASN muncul dari kebutuhan mendesak untuk mengatasi ketimpangan distribusi guru di berbagai wilayah Indonesia. Sebagian daerah memiliki jumlah guru yang memadai bahkan berlebih, sementara daerah lainnya, khususnya di wilayah terpencil dan terpinggirkan, menghadapi kekurangan guru yang signifikan. Dengan redistribusi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kesetaraan akses pendidikan berkualitas di seluruh satuan pendidikan.

Dasar hukum dari peraturan ini meliputi berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan ini juga didasarkan pada mandat dari Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 yang menugaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan guru.

Definisi dan Ruang Lingkup Redistribusi Guru ASN

Menurut peraturan ini, Guru ASN mencakup:

  • Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS): Guru yang diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  • Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Guru yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Redistribusi guru didefinisikan sebagai penempatan Guru ASN dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat yang sering kali kekurangan sumber daya manusia.

Kriteria Guru yang Diredistribusi

Agar memenuhi syarat redistribusi, Guru ASN harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Kualifikasi Akademik:
    • Minimal lulusan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
  2. Pengalaman dan Penilaian Kinerja:
    • Guru PNS harus memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b).
    • Guru PPPK harus memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
    • Hasil penilaian kinerja dalam dua tahun terakhir harus mendapat sebutan "Baik" untuk setiap unsur penilaian.
  3. Kondisi Pribadi:
    • Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
    • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
    • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Kriteria Satuan Pendidikan Penerima Guru ASN

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat juga harus memenuhi kriteria tertentu untuk menerima Guru ASN, yaitu:

  • Memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama minimal tiga tahun.
  • Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
  • Menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar resmi.
  • Memiliki anggaran pendidikan yang lebih kecil dari kebutuhan operasional.
  • Tidak menolak bantuan operasional pendidikan dari pemerintah.
  • Memiliki jumlah peserta didik yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Redistribusi Guru ASN

Redistribusi Guru ASN dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur dan transparan:

  1. Penetapan Redistribusi:
    • Dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi dari tim pertimbangan.
    • Tim pertimbangan terdiri dari unsur dinas pendidikan daerah provinsi dan kabupaten/kota serta badan kepegawaian daerah.
  2. Pelaksanaan Redistribusi:
    • Guru ASN yang memenuhi kriteria akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
    • Jangka waktu redistribusi adalah empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali jika masih diperlukan.
  3. Penilaian dan Evaluasi:
    • Kinerja guru selama masa redistribusi akan dinilai secara berkala oleh pejabat berwenang dengan masukan dari pimpinan satuan pendidikan penerima.

Pengelolaan Kepegawaian dan Pengembangan Kompetensi

Guru ASN yang diredistribusi tetap mendapatkan hak dan kewajiban yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka diwajibkan untuk:

  • Melaksanakan pengembangan kompetensi secara daring atau luring.
  • Menjalani pembinaan karier yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dan Pengendalian

Pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan redistribusi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Di sisi lain, kementerian bertanggung jawab melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan redistribusi untuk memastikan keberhasilan program ini. Hasil evaluasi akan digunakan untuk menyempurnakan kebijakan di masa depan.

Harapan dan Dampak Redistribusi Guru ASN

Redistribusi Guru ASN diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan, seperti:

  • Pemerataan Pendidikan: Mengatasi kesenjangan distribusi guru di berbagai wilayah.
  • Peningkatan Mutu: Memberikan akses pendidikan berkualitas kepada lebih banyak peserta didik.
  • Penguatan Peran Masyarakat: Mendukung satuan pendidikan masyarakat dalam menyediakan layanan pendidikan yang kompetitif.

Peraturan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional. Dengan redistribusi yang terencana dan terukur, Indonesia diharapkan dapat melahirkan generasi penerus yang unggul dan berdaya saing tinggi.

Download Permedikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 

Untuk lebih memahami secara detail isi dari Permedikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, anda dapat unduh pada tautan berikut ini.

Posting Komentar untuk "Permedikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat"