BNSP Terbitkan Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19

Selamat siang menjelang sore sahabat blog ruslanwahid, sebelumnya kami telah menyampaikan informasi terkait dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Kemendikbud Republik Indonesia Nadiem Makarim yang berisi tentang pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di lingkungan satuan pendidikan. Pada kesempatan ini kami akan memberikan informasi yang hampir sama masih berkaitan dengan pencegahan dan penanganan virus corona di lingkungan pendidikan namun kali ini datang dari Badan Nasional Satuan Pendidikan (BNSP). Untuk informasi selengkapnya mari simak penjelasan berikut ini.

Menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Kemendikbud Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Menteri Nadiem Makarim pada tanggal 9 Maret 2020 di Jakarta. Surat Edaran tersebut berisi 18 himbauan tentang pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di lingkungan satuan pendidikan dan pada anak lampirannya diuraikan cara pencegahan penyebaran virus corona berdasarkan tingkat resiko penyebarannya. 

Dengan terbitnya surat edaran tersebut dalam hal ini Badan Nasional Satuan Pendidikan (BNSP) Republik Indonesia juga menerbitkan Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19 dengan nomor surat : 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tertanggal 12 Maret 2020.

Surat protokol yang ditandatangani oleh Ketua BNSP Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed dan Sekretaris BNSP K.H. Drs. Arifin Junaidi, M.M ditujukan kepada : 1) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi , 2) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, 3) Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Seluruh Indonesia.

Isi dari surat protokol yang diterbitkan BNSP pusat tersebut secara detail dan lengkap berbunyi sebagai berikut;

Dengan hormat, untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah telah menetapkan sejumlah protokol, termasuk protokol di bidang pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19). 
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selama penyelenggaraan ujian warga sekolah agar:
  1. Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian;
  2. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer/disinfectan/anti septic sebelum dan sesudah ujian;
  3. Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat mengikuti ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
  4. Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian;
  5. Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis;
  6. Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan COVID-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama;
  7. Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya;
  8. Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi COVID-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
Mohon berkenan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan dalam wilayah kewenangan Saudara.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.

Tembusan surat protokol yang diterbitkan BNSP pusat tersebut disampaikan kepada stakeholder terkait yaitu : 
  1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kemdikbud
  2. Sekretaris Jenderal, Kemdikbud
  3. Inspektur Jenderal Kemdikbud
  4. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemdikbud
  5. Kepala Balitbang dan Perbukuan, Kemdikbud
  6. Sekretaris Balitbang dan Perbukuan, Kemdikbud
  7. Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran , Kemdikbud
  8. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI
  9. Direktur Pendidikan Madrasah, Kementerian Agama RI
  10. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama RI
  11. Direktur Jenderal Bimas Kristen, Kementerian Agama RI
  12. Direktur Jenderal Bimas Katolik, Kementerian Agama RI
  13. Direktur Jenderal Bimas Hindu, Kementerian Agama RI
  14. Direktur Jenderal Bimas Buddha, Kementerian Agama RI
  15. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI

Link Download Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19 oleh BNSP klik disini

Demikian informasi tentang Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19 yang diterbitkan oleh BNSP pusat dalam rangka menjelang pelaksanaan ujian nasional. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya Anda.

Posting Komentar untuk "BNSP Terbitkan Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19"