Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023

PEDOMAN HUT RI KE 78 TAHUN 2023

Indonesia, negara kepulauan yang kaya akan budaya, sejarah, dan keberagaman, kembali memasuki bulan Agustus yang penuh makna. Bulan ini tidak hanya menjadi waktu untuk merayakan matahari terbit yang baru, tetapi juga untuk mengenang dan merayakan momen yang tak terlupakan dalam sejarah bangsa – Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78. Lebih dari tujuh dekade telah berlalu sejak tonggak bersejarah itu, namun semangat juang para pahlawan dan perintis kemerdekaan masih mengalir dalam setiap nadi bangsa ini.

Tahun 1945 menjadi titik awal yang menggubah arah perjalanan Indonesia. Di tengah gemuruh perang dunia dan berbagai tantangan yang menghimpit, proklamasi kemerdekaan yang terlantunkan pada 17 Agustus menjadi tonggak penting yang mengukir sejarah. Kini, setelah melewati perjalanan panjang di bawah kepemimpinan yang berbeda-beda, Indonesia telah tumbuh menjadi negara demokratis yang stabil dengan ekonomi yang berkembang pesat.

Namun, perayaan HUT Kemerdekaan tidak sekadar tentang mengenang masa lalu. Setiap tahun, momen ini mengajak kita untuk melihat ke belakang dengan rasa hormat kepada para pejuang yang mengorbankan segalanya demi kemerdekaan. Namun, lebih dari itu, momen ini juga merupakan panggilan untuk melihat ke depan, mengukir mimpi-mimpi baru, dan bekerja bersama menuju masa depan yang lebih baik.

Tema HUT Kemerdekaan RI tahun ini, "Terus Melaju untuk Indonesia Maju". Artikel ini akan mengulas pedoman peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023.

Berdasarkan edaran Kemendikbudristek nomor : 26067/A.A7/TU.02.03/2023 tanggal 8 Agustus 2023 Perihal tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 yang ditujukan kepada yth. 1. Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, 3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, 4. Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 5. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 6. Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri.

Berikut ini isi lengkap dari Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, silahkan simak dengan seksama.

Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tema dan Logo:

Tema peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”. Tema dan logo dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

2. Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur sebagai berikut:

a. Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 07.30 di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:

1) Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

2) Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

3) Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 21 (dua puluh satu) orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

b. Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2023, dengan ketentuan:

1)  Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

2)  Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

3) Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.

c. Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:

- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

- Pembina upacara tiba di tempat upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Laporan pemimpin upacara;

- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);

- Amanat pembina upacara;

- Pembacaan do’a *);

- Laporan pemimpin upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

- Upacara selesai, barisan dibubarkan. Catatan:

*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

3. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap

masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

a. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

c. Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

4. Pada tanggal 16 Agustus 2023 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik  Indonesia  melalui  berbagai  kanal  media  (televisi,  radio,  dan media  daring lainnya).

Itulah pedoman penyelenggaraan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023. Lebih lengkapnya anda dapat unduh dan baca pada tautan berikut ini.

Posting Komentar untuk "Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023"