BNSP Terbitkan Surat Edaran Perihal Pelaksanaan UN Terkait Penyebaran Virus Corona ! Haruskah Sekolah Diliburkan....

Jumpa lagi dengan blog ruslanwahid, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi terkait dengan Surat Edaran BNSP perihal pelaksanaan UN terkait penyebaran virus corona (covid-19). Selengkapnya simak informasinya di bawah ini.

Badan Nasional Satuan Pendidikan merilis surat edaran tentang perihal pelaksanaan Ujian Nasional terkait penyebaran virus corona (covid-19) setelah sebelumnya mengeluarkan Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19 dengan nomor surat : 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tertanggal 12 Maret 2020.

Sementara surat edaran yang diterbitkan BNSP ini tertanggal 14 Maret 2020 dua hari setelah merilis protokol pelaksanaan UN tahun 2020 atau 4 (empat) hari setelah Mendikbud Nadiem menerbitkan SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan pendidikan. 

BNSP dalam Surat Edarannya bernomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 Perihal : Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang ditandatangani oleh Ketua BNSP Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed dan Sekretaris BNSP K.H. Drs. Arifin Junaidi, M.M ditujukan kepada : 1) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi , 2) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, 3) Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Seluruh Indonesia.

Berikut isi dari surat edaran yang diterbitkan BNSP pusat berbunyi sebagai berikut;

Dengan hormat, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sangat prihatin dengan penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa. 

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut:
  1. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
  2. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP. 

Mohon bantuan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dalam wilayah kewenangan Saudara.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditandatangani oleh  Ketua Dr. Abdul Mu’ti, M.ED. dan Sekretaris K.H. Drs. Arifin Junaidi, M.M.

Surat Edaran ditembuskan kepada :
  1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kemdikbud
  2. Sekretaris Jenderal, Kemdikbud
  3. Inspektur Jenderal, Kemdikbud
  4. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemdikbud
  5. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemdikbud
  6. Kepala Balitbang dan Perbukuan, Kemdikbud
  7. Sekretaris Balitbang dan Perbukuan, Kemdikbud
  8. Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Kemdikbud
  9. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI
  10. Direktur Pendidikan Madrasah, Kementerian Agama RI
  11. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama RI
  12. Direktur Jenderal Bimas Kristen, Kementerian Agama RI
  13. Direktur Jenderal Bimas Katolik, Kementerian Agama RI
  14. Direktur Jenderal Bimas Hindu, Kementerian Agama RI
  15. Direktur Jenderal Bimas Buddha, Kementeria Agama RI
  16. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Sekretariat Jenderal KEmenteria Agama RI
Link Download Surat Edaran BNSP Perihal Pelaksanaan UN terkait Penyebaran Virus Corona (covid-19) dapat didownload disini. Atau dapat dibaca disini.


Demikian kami sampaikan isi Surat Edaran BNSP Perihal Pelaksanaan UN terkait Penyebaran Virus Corona (covid-19), semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan Anda .

Posting Komentar untuk "BNSP Terbitkan Surat Edaran Perihal Pelaksanaan UN Terkait Penyebaran Virus Corona ! Haruskah Sekolah Diliburkan...."