Peraturan Mendikbudristek No 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik

Peraturan Mendikbudristek No 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik

Peraturan Mendikbudristek No 29 Tahun 2023 Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik

Pendidikan adalah salah satu sektor yang sangat penting dalam pembangunan sebuah negara. Pemerintah Indonesia memperhatikan pentingnya kualitas pendidikan di Indonesia dan terus berupaya meningkatkannya melalui berbagai program dan kebijakan. Salah satu program yang dilakukan oleh Pemerintah adalah Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (UK-JF) adalah proses pengukuran kompetensi individu yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan. UK-JF bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga pendidik yang bekerja di bidang pendidikan telah memiliki kompetensi yang memadai dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

UK-JF dilaksanakan secara nasional dan wajib diikuti oleh seluruh tenaga pendidik yang ingin memperoleh jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik. Setiap tenaga pendidik akan diuji secara komprehensif, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap.

Dalam UK-JF, setiap tenaga pendidik akan diuji kemampuannya dalam mengaplikasikan ilmu dan teknologi dalam pengajaran, serta kemampuan dalam mengembangkan kurikulum dan metodologi pengajaran yang inovatif. Uji kompetensi ini juga akan menguji kemampuan tenaga pendidik dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran yang berpusat pada siswa, sehingga dapat membantu siswa dalam mengembangkan potensi mereka secara optimal.

Jika hasil UK-JF menunjukkan bahwa tenaga pendidik telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, maka mereka berhak memperoleh jabatan fungsional sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Jabatan fungsional yang dimaksud adalah jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik.

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang diberikan kepada tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam mengajar dan membimbing siswa, serta mampu mengembangkan kurikulum dan metodologi pengajaran yang inovatif. Jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan fungsional yang diberikan kepada tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam membimbing siswa dalam mengembangkan potensi diri mereka secara optimal.

Jabatan fungsional pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang diberikan kepada tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam mengawasi dan membimbing tenaga pendidik lainnya dalam pelaksanaan tugas-tugasnya di sekolah. Sedangkan jabatan fungsional penilik adalah jabatan fungsional yang diberikan kepada tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah.

Dalam kesimpulannya, UK-JF adalah salah satu program yang dilakukan oleh P emerintah Indonesia untuk memastikan bahwa tenaga pendidik di Indonesia memiliki kompetensi yang memadai dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. UK-JF ini wajib diikuti oleh seluruh tenaga pendidik yang ingin memperoleh jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik.

Melalui UK-JF, tenaga pendidik diuji kemampuan mereka dalam mengaplikasikan ilmu dan teknologi dalam pengajaran, serta kemampuan dalam mengembangkan kurikulum dan metodologi pengajaran yang inovatif. Uji kompetensi ini juga akan menguji kemampuan tenaga pendidik dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran yang berpusat pada siswa, sehingga dapat membantu siswa dalam mengembangkan potensi mereka secara optimal.

Jika hasil UK-JF menunjukkan bahwa tenaga pendidik telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, maka mereka berhak memperoleh jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik. Jabatan fungsional tersebut akan memungkinkan mereka untuk mengembangkan karir di bidang pendidikan dan memberikan kontribusi yang lebih besar untuk pembangunan pendidikan di Indonesia.

Namun, untuk mencapai tujuan yang diharapkan, UK-JF harus dilaksanakan dengan baik dan benar. Pemerintah harus memastikan bahwa proses UK-JF dilaksanakan secara transparan dan objektif, sehingga hasilnya dapat diandalkan dan akurat. Selain itu, Pemerintah juga harus memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai untuk melaksanakan UK-JF, sehingga tenaga pendidik dapat mengikuti uji kompetensi dengan nyaman dan mudah.

Dalam jangka panjang, UK-JF diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dengan memastikan bahwa tenaga pendidik yang bekerja di bidang pendidikan telah memiliki kompetensi yang memadai dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas siswa dan masyarakat, serta akan membantu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

 

Berikut ini, kami sampaikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik yang merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Disebutkan dalam Permendikbudrisktek yang diteken Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 6 April 2023ini bahwa Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Guru disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Jabatan Fungsional Pamong Belajar disebut JF Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah disebut JF Pengawas Sekolah adalah JF yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Jabatan Fungsional Penilik disebut JF Penilik adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Dalam Permendikbudristek ini juga dijelaskan tentang Materi, Peserta, Persyaratan dan Metode Uji Kompetensi seabgaimana pada Bab 2 bagian kesatu hingga bagian keempat. Sementara pada bab 3 dijelaskan tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi dari bagian kesatu hingga bagian kelima.

Untuk lebih lengkapnya isi dari Permendikbud Ristek terkait dengan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik dapat and abaca dan unduh pada tautan berikut.

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 29 tahun 2023 terkait dengan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Jangan lupa juga untuk SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE Channel www.youtube.com/c/ruslanwahid.  Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke : Fanpage FB Ruslan Wahid

Posting Komentar untuk "Peraturan Mendikbudristek No 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik"