Peraturan Mendikbudristek No 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik
Peraturan Mendikbudristek No 29 Tahun 2023 Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik
Pendidikan adalah salah satu sektor yang sangat penting dalam
pembangunan sebuah negara. Pemerintah Indonesia memperhatikan pentingnya
kualitas pendidikan di Indonesia dan terus berupaya meningkatkannya melalui
berbagai program dan kebijakan. Salah satu program yang dilakukan oleh
Pemerintah adalah Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional
Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional
Penilik.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (UK-JF) adalah proses pengukuran kompetensi
individu yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari upaya
peningkatan mutu pendidikan. UK-JF bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga
pendidik yang bekerja di bidang pendidikan telah memiliki kompetensi yang
memadai dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
UK-JF dilaksanakan secara nasional dan wajib diikuti oleh seluruh
tenaga pendidik yang ingin memperoleh jabatan fungsional guru, pamong belajar,
pengawas sekolah, atau penilik. Setiap tenaga pendidik akan diuji secara
komprehensif, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap.
Dalam UK-JF, setiap tenaga pendidik akan diuji kemampuannya dalam
mengaplikasikan ilmu dan teknologi dalam pengajaran, serta kemampuan dalam
mengembangkan kurikulum dan metodologi pengajaran yang inovatif. Uji kompetensi
ini juga akan menguji kemampuan tenaga pendidik dalam memahami dan menerapkan
prinsip-prinsip pembelajaran yang berpusat pada siswa, sehingga dapat membantu
siswa dalam mengembangkan potensi mereka secara optimal.
Jika hasil UK-JF menunjukkan bahwa tenaga pendidik telah memenuhi
persyaratan kompetensi yang ditetapkan, maka mereka berhak memperoleh jabatan
fungsional sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Jabatan
fungsional yang dimaksud adalah jabatan fungsional guru, pamong belajar,
pengawas sekolah, atau penilik.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang diberikan kepada
tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam mengajar dan membimbing siswa,
serta mampu mengembangkan kurikulum dan metodologi pengajaran yang inovatif.
Jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan fungsional yang diberikan
kepada tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam membimbing siswa dalam
mengembangkan potensi diri mereka secara optimal.
Jabatan fungsional pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang
diberikan kepada tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam mengawasi dan
membimbing tenaga pendidik lainnya dalam pelaksanaan tugas-tugasnya di sekolah.
Sedangkan jabatan fungsional penilik adalah jabatan fungsional yang diberikan
kepada tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan pengawasan
dan pembinaan terhadap guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah.
Dalam kesimpulannya, UK-JF adalah salah satu program yang dilakukan
oleh P emerintah Indonesia untuk memastikan bahwa tenaga pendidik di Indonesia
memiliki kompetensi yang memadai dan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan. UK-JF ini wajib diikuti oleh seluruh tenaga pendidik yang ingin
memperoleh jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau
penilik.
Melalui UK-JF, tenaga pendidik diuji kemampuan mereka dalam
mengaplikasikan ilmu dan teknologi dalam pengajaran, serta kemampuan dalam
mengembangkan kurikulum dan metodologi pengajaran yang inovatif. Uji kompetensi
ini juga akan menguji kemampuan tenaga pendidik dalam memahami dan menerapkan
prinsip-prinsip pembelajaran yang berpusat pada siswa, sehingga dapat membantu
siswa dalam mengembangkan potensi mereka secara optimal.
Jika hasil UK-JF menunjukkan bahwa tenaga pendidik telah memenuhi
persyaratan kompetensi yang ditetapkan, maka mereka berhak memperoleh jabatan
fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik. Jabatan
fungsional tersebut akan memungkinkan mereka untuk mengembangkan karir di
bidang pendidikan dan memberikan kontribusi yang lebih besar untuk pembangunan
pendidikan di Indonesia.
Namun, untuk mencapai tujuan yang diharapkan, UK-JF harus dilaksanakan
dengan baik dan benar. Pemerintah harus memastikan bahwa proses UK-JF
dilaksanakan secara transparan dan objektif, sehingga hasilnya dapat diandalkan
dan akurat. Selain itu, Pemerintah juga harus memberikan dukungan dan fasilitas
yang memadai untuk melaksanakan UK-JF, sehingga tenaga pendidik dapat mengikuti
uji kompetensi dengan nyaman dan mudah.
Dalam jangka panjang, UK-JF diharapkan dapat membantu meningkatkan
kualitas pendidikan di Indonesia, dengan memastikan bahwa tenaga pendidik yang
bekerja di bidang pendidikan telah memiliki kompetensi yang memadai dan
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini akan
berdampak positif pada kualitas siswa dan masyarakat, serta akan membantu
meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Berikut ini, kami sampaikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional
Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional
Penilik yang merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan
di Indonesia.
Disebutkan dalam Permendikbudrisktek yang diteken Nadiem Anwar Makarim di
Jakarta pada tanggal 6 April 2023ini bahwa Uji Kompetensi adalah proses
pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio
kultural dari pegawai aparatur sipil negara. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat
JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Guru disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
diduduki oleh PNS.
Jabatan Fungsional Pamong Belajar disebut JF Pamong Belajar adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk
melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model
pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana
teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah disebut JF Pengawas Sekolah adalah
JF yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk
melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan.
Jabatan Fungsional Penilik disebut JF Penilik adalah JF yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini,
pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan
nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki
oleh PNS.
Dalam Permendikbudristek ini juga dijelaskan tentang Materi, Peserta,
Persyaratan dan Metode Uji Kompetensi seabgaimana pada Bab 2 bagian kesatu
hingga bagian keempat. Sementara pada bab 3 dijelaskan tentang Tata Cara
Pelaksanaan Uji Kompetensi dari bagian kesatu hingga bagian kelima.
Untuk lebih lengkapnya isi dari Permendikbud Ristek terkait dengan Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik dapat and abaca dan
unduh pada tautan berikut.
Demikian informasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 29 tahun 2023 terkait
dengan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong
Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik. Semoga
bermanfaat dan terimakasih.
Jangan lupa juga untuk SUBCRIBE,
LIKE, COMMENT & SHARE Channel www.youtube.com/c/ruslanwahid. Agar tidak ketinggalan informasi silahkan
bisa bergabung ke : Fanpage FB Ruslan Wahid
Posting Komentar untuk "Peraturan Mendikbudristek No 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik"
Posting Komentar